Home / Hukum dan kriminal / PT. TRANSNUSA AVIATION MANDIRI DIGUGAT BALIK OLEH CAPTAIN PILOT AIR BUS A-320 SEBESAR RP.2.8 MILYAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PT. TRANSNUSA AVIATION MANDIRI DIGUGAT BALIK OLEH CAPTAIN PILOT AIR BUS A-320 SEBESAR RP.2.8 MILYAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

INDONET7.COM JAKARTA-  Pada senin tanggal 5/6 2023 di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung persidangan Antara Captain Pilot Hendri Muis Anwar melawan PT.Transnusa Aviation Mandiri.

Dari penelusuran awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara dengan register Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst Penggugat adalah Perusahaan penerbangan PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat Hendri Muis Anwar profesi Captain Pilot Airbus A-320. Surat gugatan tertanggal 08 Maret 2023 dan telah didaftarkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dengan Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Sepihak dimana Petitum atau tuntutan dari Penggugat PT.Transnusa Aviation Mandiri adalah menuntut Tergugat Captain Pilot Hendri Muis Anwar membayar ganti rugi secara tunai dan seketika sebesar Rp.570.000.000.-

Sidang perkara dengan register Nomor:63/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst dilaksanakan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Dariyanto, SH, MH, Hakim Anggota 1 Lita Sari Seruni, SE, MH, dan Hakim Anggota 2 Purwanto, SH, MH.
Saat dijumpai awak media seusai sidang pukul 16:20 Wib, Kuasa Hukum Captain Pilot Hendri Muis Anwar selaku Tergugat yaitu Pengacara Konsultan Hukum yang berdomisi di Kota Medan Advokat Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH didampingi oleh Agung Prasetyo,SH mengatakan “Atas gugatan dari PT.Transnusa Aviation Mandiri, Tergugat telah memberikan Jawaban melalui e-court sekaligus Tergugat menggugat balik melalui gugatan rekonvensi (gugatan balik) terhadap PT.Transnusa Aviation Mandiri sebesar Rp.2.8 Milyar Rupiah”.

Lebih lanjut awak media bertanya dasar dari Tergugat melakukan gugatan balik, Arifin Said Ritonga mengatakan adanya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat terjadi karena hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar tidak diberikan oleh Maskapai penerbangan PT.Transnusa Avation Mandiri maka hal inilah yang menjadi dasar dilakukan gugatan Rekonvensi, namun gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak dengan tuntutan ganti rugi oleh Penggugat tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Arifin Said juga menambahkan “Agenda Sidang tadi (5/6) adalah Bukti dari Para Pihak, Tergugat Captain Hendri Muis Anwar melalui Kuasa Hukumnya telah menyerahkan Bukti Tergugat sebanyak 39 bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dimana dari bukti-bukti tersebut adalah bukti Tergugat untuk membantah gugatan Penggugat berdasarkan fakta dan peristiwa hukum perkara, dan bukti yang diajukan juga merupakan bukti yang autentik untuk menguatkan gugatan Rekonvensi (gugatan balik) dengan tuntutan kepada pengusaha PT.Transnusa Aviation Mandiri agar membayar hak-hak Tergugat sebagai Penggugat dalam Rekonvensi sebesar 2.8 Milyar salah satunya terdapat bukti pengusaha telah melakukan intimidasi pekerja serta bukti print out gaji dari Bank Mandiri yang ditransfer oleh perusahaan tidak sesuai”.

Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH. Kuasa Hukum Captain pilot Hendri Muis Anwar juga Politisi dari Partai Golkar Sumatera Utara

 

Selanjutnya Kuasa Hukum Tergugat yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar Sumatera Utara juga menambahkan “Captain pilot Hendri Muis Anwar merupakan Tergugat, aneh saja rasanya kok ada ya.. pekerja digugat oleh pengusaha dan disomasi lagi dengan tekanan dari pengusaha membawa ke jalur pidana jika tidak memberikan uang sebesar Rp. 570.000.000. padahal telah diatur dalam undung-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial bahwa pengusaha selayaknya memberikan beberapa surat peringatan bukan somasi berupa tekanan mental kepada pekerjanya, somasi tersebut dilayangkan dibulan maret 2022 anehnya setelah melayangkan somasi Penggugat juga melayangkan surat Perundingan Bipartid pada bulan juni 2022 jelas bahwa Perundingan Bipartid hanya berlaku pada Pengusaha dan Pekerja artinya dibulan juni 2022 Captain pilot Hendri Muis Anwar adalah pekerja penggugat namun disayangkan dari bulan maret 2022 Captain pilot Hendri Muis Anwar tidak lagi mendapatkan hak-haknya sehingga perselisihan hak-hak ini diikuti perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Akhir kata, Arifin Said Ritonga, SH, SIK, MH. sangat atensi terhadap perkara Perselisihan antara Captain Pilot dengan Maskapai PT Transnusa Aviation Mandiri dan ia berharap agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memihak terlebih dahulu atas perselisihan hak-hak Captain Pilot Hendri Muis Anwar yang belum diberikan oleh PT Transnusa Aviation Mandiri, mengingat Captain Pilot Hendri Muis Anwar dalam menjalankan profesinya harus tenang dan nyaman bertanggung jawab atas keselamatan penumpang pesawat udara sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Captain pilot juga tunduk pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil, setelah perselisihan hak-hak Tergugat dilanjutkan dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan agenda sidang berikutnya hari Senin tanggal 19 Juni 2023 dengan agenda sidang Tambahan bukti Tergugat”.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }