INDONET7.COM SORONG- Menanggapi pemberitaan beberapa media yang mengatakan bahwa gebrakan Pj Walikota Sorong George Yarangga seputar pendidikan dijawab oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimistis (LBH-GERMIS) Papua Barat Daya dan Papua Barat Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya mengatakan rakyat itu butuh bukti bukan bukan jago pencitraan dalam kelola kata-kata.
Menurut Yosep, seharusnya seorang Pj Walikota Sorong harusnya menunjukan program yang menyentuh masyarakat dulu, khususnya dunia pendidikan baru berkoar-koar di media, bukan program dalam dunia pendidikan masih mahal tetapi kata-kata manis dan janji- janji manis terhadap rakyat sudah disampaikan di media.
Dulu waktu dilantik bulan Agustus 2022, Pj Walikota Berjanji dan akan menyiapkan strategi disalah satu media nasional untuk menangani sampa dikota sorong yang membludak sehingga masyarakat tidak terganggu oleh bau sampa tetapi sampai sekarang disisa waktu dua bulan jabatan beliau sudah mau habis penanganan sampa tidak berhasil ditekan.
Padahal dalam kata-kata manis Pj Walikota Sorong di beberapa media dengan bangganya beliau berkata akan Memperiotaskan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui Gerakan Sorong Indah dan Bersih, tetapi yang terjadi Sorong bukan jadi indah tetapi menjadi kota banjir dan kota terkotor, ujar Yosep.
Bulan hanya Banjir dan Sampa saja yang tidak mampu diatasi oleh Pj Walikota Sorong, tetapi beliau Pj Walikota Sorong juga membiarkan pungutan liar tanpa ijin di Mool Ramayana yang mana sangat merugikan pendapatan pemerintah kota sorong.
“Bagaimana Pj Walikota Sorong, dalam kata-katanya di media mengatakan akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi tetapi selama kepemimpinan beliau 10 bulan ini, beliau membiarkan pungutan liar berjalan di Mool Ramayana, padahal diapemda memberikan izin kepada orang lain tetapi yang menarik retribusi orang lain yang tidak memiliki ijin dan itu dibiarkan oleh pemkot selama 10 bulan.”
Lanjut Yosep dengan hal-hal tersebut diatas, kami dari LBH Gerimis tidak yakin bahwa Pj Walikota Sorong Akan melaksanakan perintah UUD 1945, Pasal 31, ayat 2.3 dan ayat 4 yang menyatakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah kota sorong minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBD.
Kalau itu Pj Walikota Sorong mampu melakukan perintah UU maka Lbh gerimis angkat topi kepada Pj Walikota Sorong, tetapi selama perintah UUD Dasar 1945 tidak mampu dilaksanakan oleh Pj Walikota maka kami Lbh gerimis ingatkan Pj Walikota Sorong untuk Stop bicara tinggi dan jangan cuman jago dalam berkata-kata, karena ini bukan jaman mesin ketik lagi,”tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya