Pidato Perdana Ketua Presidium PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Periode 2022-2024

INDONET7.COM JAKARTA-Bertempat di Auditorium Margasiswa di Jl. Samratulangi Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022) Tri Natalia Urada sebagai Ketua terpilih Presidium PUSAT Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (MKRI) periode 2022-2024 menyampaikan sambutan dengan penuh wibawa. Berikut pidatonya:

Yang saya hormati, Dewan Pertimbangan, Anggota Penyatu, Ketua Presidium Demisioner dan segenap keluarga besar PMKRI se Indonesia….
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah waktu dan kesehatan, sehingga hari ini kita bisa berkumpul bersama di ruang yang sangat bersejarah ini: Margasiswa I PMKRI. Hari ini saya akan menyampaikan pidato pengukuhan sebagai Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2022-2024.
Hadirin yang saya hormati. Abad ini, dalam tata dunia baru, disebutkan sebagai abad Asia—Asian Century. Hal ini tidak berarti seluruh negara Asia menjadi makmur dan sejahtera. Abad Asia lebih diartikan sebagai kecenderungan arus modal, investasi, dan perdagangan terkonsentrasi di kawasan Asia, khususnya Asia Timur. China menjadi penggerak ekonomi lintas kawasan yang membuat arus perputaran ekonomi di sekitar Pasifik menguat dengan menguatnya ekonomi di kawasan-kawasan yang telah terintegrasi ke zona ekonomi Pasifik.
Dengan tren ekonomi global ini, maka Indonesia harus memiliki kebijakan strategis untuk menjadi kekuatan kawasan. Posisi dan peran strategis Indonesia harus selalu diperjuangkan melalui ragam jurus ekonomi, politik, dan pertahanan yang terpadu dan terpandu, diarahkan seluruhnya oleh kepentingan nasional jangka panjang. Karena itu, diplomasi politik, diplomasi ekonomi, dan diplomasi keamanan harus digencarkan dari satu pusat analisis dan pusat komando. Ketiganya menjadi komponen penting aksi geopolitik Indonesia, sehingga Asia Timur kelak berubah menjadi kawasan ekonomi-politik dan pertahanan-nya Indonesia superpower.
Absennya geopolitik Indonesia, berarti pembangunan nasional ditentukan dan diarahkan oleh kekuatan geopolitik dunia, dengan risiko yang selalu berulang dan kerentanan menjadi permanen, sebagaimana tercermin dalam ekonomi makro dari periode ke periode pemerintahan, disusul ketidaksanggupan mempengaruhi perdagangan dan investasi global serta tidak cakap terlibat dalam produksi wacana internasional. Indonesia kemudian dijadikan lahan percobaan model-model pembangunan yang melahirkan dua jenis ketergantungan: modal-teknologi dari luar negeri dan sumber daya alam dari perut bumi.
Keluar dari sejarah ketergantungan di atas, tata dunia multipolar menawarkan peluang perubahan menuju Indonesia superpower. Inilah yang digaungkan pemerintahan Jokowi pada periode yang ke II, 2019-2024. Jokowi, melalui kabinet Indonesia Maju, menyematkan cita-cita geopolitik yang besar ini: Indonesia sebagai negara superpower 2045. Pemerintah sudah mempersiapkan Visi Indonesia 2045 tersebut, di mana Indonesia akan menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi, peringkat keempat dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Karena itu, tentu tidak ada cara lain menjadi superpower selain membawa kepentingan nasional dalam aksi geopolitik di Indo-Pasifik, Asia, dan dunia.
Hadirin yang saya muliakan, Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045, visi Indonesia Emas juga harus sejalan dengan tren dunia saat ini, yaitu berperan serta mengatasi perubahan iklim. Perkara ini menjadi pokok bahasan yang mempersatukan banyak negara. Dampak perubahan iklim memang tak mengenal batas. Apa yang terjadi di satu negara akan berdampak kepada negara lainnya. Perubahan iklim adalah crisis sans borders, crisis without borders; krisis yang melampaui batas geografis dan administrasi.
Perjanjian Paris 2015 yang disepakati dalam perhelatan COP 21 menjadi ikrar bagi (mayoritas) negara untuk bersama-sama menjaga suhu Bumi di batas yang telah disepakati. Kita harus bangga Indonesia menyatakan komitmen seriusnya dalam gerakan ini, melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, yang kemudian disusul dengan sejumlah komitmen nasional, seperti target penurunan emisi karbon 29 persen pada tahun 2030, peningkatan porsi penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, dan target mencapai nol emisi (net zero emission) pada tahun 2060.
Hal ini juga didukung dengan upaya transisi energy yang menjadi issue prioritas dalam presidensi di G-20. Indonesia dapat memanfaatkan G-20 untuk menciptakan kesepakatan global untuk mendorong energy baru dan terbarukan (EBT). Transisi energy fosil ke EBT menjadi masalah krusial berkaitan perubahan iklim global, penurunan produksi minyak, ketergantungan impor BBM, dan beban subsidi.
Komitmen pemerintah ini tentu sejalan dengan gagasan dan kerja-kerja besar PMKRI untuk menjaga kestabilan iklim dan keseimbangan ekologi ke depan. Karena itu, komitmen tersebut layak didukung dan diapresiasi, namun Indonesia harus bergerak lebih cepat dan lebih agresif lagi dari komitmen normatif tersebut.
Hadirin yang saya muliakan. Menuju indonesia emas 2045, pilihan pemerintah Jokowi-Ma’aruf Amin untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur juga patut kita apresiasi. Tentunya keputusan besar ini tidak serta merta datang dari satu pihak saja, tetapi juga menjadi prakarsa dan jawaban dari rumusan masalah bersama tentang Indonesia yang terkesan terlalu jawasentris selama ini.
Ibu Kota Negara Nusantara diharapkan akan jadi milestone pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Optimisme tersebut tentu tidaklah muncul tanpa alasan. Dengan letak geografisnya yang berada tepat di tengah bentang kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia, IKN Nusantara memiliki potensi yang besar untuk hadir sebagai kutub pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pemindahan IKN adalah tonggak politik sekaligus bulldozer perubahan untuk membuat ulang “Negara baru” yang berwajah Indonesia-centris. Pemidahan IKN dari Jakarta ke Nusantara adalah solusi untuk menembus ketimpangan yang sudah ratusan tahun diciptakan oleh Jakarta sebagai “Negara lama”.
Karena itu, keseriusan pemerintah Jokowi-Ma’aruf dalam mempercepat pembangunan IKN Nusantara adalah hal yang seharusnya didukung. Tidak ada lagi ruang untuk menolak keputusan pemindahan IKN. Memang jika kita merujuk pada hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) terkait persepsi ahli terhadap pembangunan ibu kota negara (6/6/2022), menunjukkan bahwa 58,8 persen ahli tak yakin ibu kota negara berjalan sesuai target pemerintah dan 69,4 persen responden ahli menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tak mampu mendanai program tersebut. Namun, penilian tersebut bukan sebuah alasan untuk kita menghentikan pembangunan IKN, melainkan sebagai daya ungkit agar pembangunan IKN segera diselesaikan. Sehingga, apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo bahwa upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 akan dipusatkan di IKN bisa terjawab.
Rentang waktu dua tahun ke depan, 2022-2024, menjadi waktu yang sangat singkat. Karena itu, saat ini yang harus maksimal didiskusikan adalah bagaimana memastikan kehadiran IKN Nusantara ini membawa pemerataan ekonomi, pembangunan, dan distribusi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelompok-kelompok mahasiswa seperti PMKRI harus lebih berani mengambil sikap untuk mengisi dan mendaur ulang Indonesia melalui pemindahan IKN ini. Keterlibatan mahasiswa sebagai kelompok terdidik dan tercerahkan di dalam masyarakat, tentu sangat penting. Baik dalam memberikan koreksi maupun stimulus gagasan-gagasan yang trasformatif untuk Indonesia yang lebih Nusantara-centris.
Hadirin yang saya hormati. Indonesia adalah proyek politik persatuan. Bukan proyek sekali jadi, melainkan berkelanjutan. Karena itu, cita-cita besar mencapai Indonesia emas 2045 menjadi wajar. Untuk mencapai cita-cita tersebut, hal paling penting yang juga dibutuhkan adalah hadirnya pemimpin nasional yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen yang kuat serta legitimate di mata masyarakat, sehingga mampu membuahkan keputusan-keputusan yang lebih substansial dan fundamental dengan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas.
Kehadiran pemimpin nasional tersebut tidak terlepas dari kerja kita bersama dalam perhelatan demokrasi elektoral, yakni Pemilu (Pemilihan Umum). Pemilu merupakan arena masyarakat politik, tempat bagi masyarakat untuk mengorganisir kekuasaan dan meraih kontrol atas Negara. Meskipun ada kesan kuat selama ini bahwa pemilu lekat dengan pesta, kompetisi, sensasi, mobilisasi, money politics, praktik perdukunan dan lain-lain, namun, pemilu merupakan jalan politik yang terbaik di antara yang terburuk, yang membuat semarak praktik demokrasi nasional hingga lokal. Karena itu, pemilu yang melibatkan partisipasi rakyat secara luas dan langsung akan mempunyai kontribusi postif terhadap desentralisasi, otonomi daerah, dan demokrasi lokal. Selain itu, partisipasi jelas akan membuka voice, akses, dan kontrol masyarakat yang lebih kuat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pemilu.
Kita ketahui bersama, Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Harapan-harapan ideal seperti yang saya sampaikan di atas, bisa diwujudkan bila ditopang oleh sejumlah prakondisi. Pertama, aktor-aktor politik dan partai politik (sebagai mesin politik) yang akuntabel dan berakar pada masyarakat. Kedua, masyarakat mempunyai budaya politik yang demokratis (toleran, akomodatif, mengakui kekalahan dan menghargai kemenangan dalam kompetisi politik) dan partisipatif. Ketiga, massa pemilih yang terdidik, well-informed dan rasional-kritis. Keempat, semakin terbukanya ruang publik yang memungkinkan proses kontrak sosial antara kandidat, partai politik, dan konstituen.
Di balik prakondisi itu, ada pula tantangan berisiko yang harus diperhatikan. Pemilu mempunyai potensi memperluas konflik horizontal di antara mobilized mass. Pengalaman selama ini memperlihatkan risiko konflik horizontal tidak bisa terhindarkan. Konflik bisa terjadi karena adanya persepsi bahwa pemilu merupakan pertarungan zero sum game, lemahnya kultur “orang kalah yang baik”, mencuatnya politisasi identitas (agama, etnis, golongan, dll.) atau lemahnya kapasitas nasional maupun lokal dalam mengelola konflik. Perihal polarisasi identitas, tampaknya kita harus kembali diingatkan oleh Soekarno, bahwa nasionalisme sejatinya adalah persaudaran ke dalam dan persatuan keluar. Satukan gagasan untuk Indonesia bersatu. Atau dalam konteks sekarang adalah satukan gagasan untuk Indonesia emas 2045. Di sinilah pentingnya kehadiran PMKRI. PMKRI dengan sumber daya yang ada, akan memastikan Pemilu, sebagai suatu event momental demokrasi, yang akan digelar pada 2024 nanti, bisa berjalan dengan baik melalui kerja kolaboratif dengan berbagai stakeholder, baik lembaga-lembaga negara seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI maupun kelompok-kelompok civil society. Dengan demikian, pada tataran sistem, demokrasi di negara ini bukan sekadar seperangkat aturan atau prosedur kelembagaan untuk memperebutkan suara rakyat, seperti disentil secara pesimistis oleh Joseph Schumpeter, melainkan The Will of the People, sebagai suatu kehendak rakyat yang terlegitimasi dan dipakai untuk kepentingan serta kebaikan komunal.
Hadirin yang saya muliakan. Izinkan saya mengakhiri pidato ini dengan membuka kembali secara acak sejumlah pemberitaan media dan catatan dan kisah lama, ketika nama PMKRI disebut baik dengan rasa takzim dan hormat karena karya-karya dan jasa-jasa yang besar dari para pendiri maupun tokoh-tokohnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendemonstrasikan sekaligus mengaktifkan kembali memori kolektif kita bersama terkait perjalanan panjang PMKRI dalam gerak sejarah bangsa ini. Sekaligus secara sekilas menautkannya dengan cita-cita besar bangsa ini yang akan berjalan menuju negara emas 2024.
PMKRI sebagai organisasi perjuangan, sejak lahir pertama kali di Yogyakarta pada 25 Mei 1947 telah dengan sunguh-sungguh dan konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini dengan karya-karya yang luar biasa. Hal ini bisa terlihat dari keterlibatan aktif beberapa tokoh-tokoh besar PMKRI. Di antaranya, Bapak Cosmas Batubara yang pada masanya pernah menjadi Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Melalui KAMI ia ikut terlibat berdemonstrasi pada tahun 1966 menuntut pembubaran PKI bersama elemen mahasiswa lainnya. Semasa pemerintahan Orde Baru, pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), anggota DPR tahun 1971, Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat tahun 1978, Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1983, Menteri Tenaga Kerja tahun 1988, Presiden International Labour Organization (ILO) tahun atau badan PBB yang merupakan organisasi buruh internasional di bawah naungan PBB tahun 1991. Hal yang juga paling akrab tentangya adalah figur yang dikenal sebagai pencetus pembangunan rumah susun semasa menjabat sebagai menteri muda urusan perumahan rakyat tahun 1978.
Juga ada Bapak Anton Moeliono. Ia adalah ahli bahasa Indonesia, pernah menjadi Kepala Pusat Bahasa tahun 1984-1989, sekaligus penerima penghargaan Bintang Ksatria Ordo Gregorius Magnus Agung dari Vatikan tahun 1993. Salah satu catatan penting tentangnya yakni semasa menjabat sebagai kepala pusat bahasa, ia berhasil menerbitkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tahun 1988.
Atau Bapak Chris Siner Key Timu, salah satu tokoh yang menandatangani Petisi 50 bersama 49 tokoh lainnya yang mengkritik kebijakan Soeharto terkait penggunaan Pancasila sebagai alat pembungkaman kritik terhadap lawan politiknya saat itu. Tentu masih begitu banyak tokoh-tokoh PMKRI lainnya yang tersebar di seluruh nusantara dan menjaga Indonesia dengan cara-caranya masing-masing. Namun, saya hanya ingin mengingatkan kita semua bahwa PMKRI, sejak berdiri hingga kini dan nanti dalam gerak sejarah bangsa ini, tidak pernah diam, tetapi akan terus berkarya dengan melakukan banyak hal bagi kemajuan bangsa ini.
Mereka adalah tokoh-tokoh bangsa yang punya perhatian dalam ragam isu kebangsaan. Satu hal yang pasti, mereka memilih menunjukkan keberpihakan pada kebaikan dan kebenaran. Karena itu, refleksi penting untuk PMKRI saat ini adalah upaya kembali menjaga marwah spiritual organisasi yang sebetulnya telah menelurkan figur-figur handal untuk negeri ini. Regenerasi mesti mesti membawa serta spiritulitas keberpihakan, bertolak dari nilai-nilai injili, yakni opsi menggaungkan suara dari mereka yang tak bersuara, the voice of the voiceless.

Jabatan Ketua Presidum ini telah melalui jalan panjang yang melibatkan begitu banyak individu dan kerja kolektif. Kepada mereka, ucapan terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan
.
Pertama,,,,
Kedua,,,
Akhirnya, syukur tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa: kehendak-Mu jadilah!!!

Yang saya hormati, Dewan Pertimbangan, Anggota Penyatu, Ketua Presidium Demisioner dan segenap keluarga besar PMKRI se Indonesia….
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah waktu dan kesehatan, sehingga hari ini kita bisa berkumpul bersama di ruang yang sangat bersejarah ini: Margasiswa I PMKRI. Hari ini saya akan menyampaikan pidato pengukuhan sebagai Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2022-2024.
Hadirin yang saya hormati. Abad ini, dalam tata dunia baru, disebutkan sebagai abad Asia—Asian Century. Hal ini tidak berarti seluruh negara Asia menjadi makmur dan sejahtera. Abad Asia lebih diartikan sebagai kecenderungan arus modal, investasi, dan perdagangan terkonsentrasi di kawasan Asia, khususnya Asia Timur. China menjadi penggerak ekonomi lintas kawasan yang membuat arus perputaran ekonomi di sekitar Pasifik menguat dengan menguatnya ekonomi di kawasan-kawasan yang telah terintegrasi ke zona ekonomi Pasifik.
Dengan tren ekonomi global ini, maka Indonesia harus memiliki kebijakan strategis untuk menjadi kekuatan kawasan. Posisi dan peran strategis Indonesia harus selalu diperjuangkan melalui ragam jurus ekonomi, politik, dan pertahanan yang terpadu dan terpandu, diarahkan seluruhnya oleh kepentingan nasional jangka panjang. Karena itu, diplomasi politik, diplomasi ekonomi, dan diplomasi keamanan harus digencarkan dari satu pusat analisis dan pusat komando. Ketiganya menjadi komponen penting aksi geopolitik Indonesia, sehingga Asia Timur kelak berubah menjadi kawasan ekonomi-politik dan pertahanan-nya Indonesia superpower.
Absennya geopolitik Indonesia, berarti pembangunan nasional ditentukan dan diarahkan oleh kekuatan geopolitik dunia, dengan risiko yang selalu berulang dan kerentanan menjadi permanen, sebagaimana tercermin dalam ekonomi makro dari periode ke periode pemerintahan, disusul ketidaksanggupan mempengaruhi perdagangan dan investasi global serta tidak cakap terlibat dalam produksi wacana internasional. Indonesia kemudian dijadikan lahan percobaan model-model pembangunan yang melahirkan dua jenis ketergantungan: modal-teknologi dari luar negeri dan sumber daya alam dari perut bumi.
Keluar dari sejarah ketergantungan di atas, tata dunia multipolar menawarkan peluang perubahan menuju Indonesia superpower. Inilah yang digaungkan pemerintahan Jokowi pada periode yang ke II, 2019-2024. Jokowi, melalui kabinet Indonesia Maju, menyematkan cita-cita geopolitik yang besar ini: Indonesia sebagai negara superpower 2045. Pemerintah sudah mempersiapkan Visi Indonesia 2045 tersebut, di mana Indonesia akan menjadi negara maju dengan pendapatan tinggi, peringkat keempat dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Karena itu, tentu tidak ada cara lain menjadi superpower selain membawa kepentingan nasional dalam aksi geopolitik di Indo-Pasifik, Asia, dan dunia.
Hadirin yang saya muliakan, Untuk mencapai visi Indonesia emas 2045, visi Indonesia Emas juga harus sejalan dengan tren dunia saat ini, yaitu berperan serta mengatasi perubahan iklim. Perkara ini menjadi pokok bahasan yang mempersatukan banyak negara. Dampak perubahan iklim memang tak mengenal batas. Apa yang terjadi di satu negara akan berdampak kepada negara lainnya. Perubahan iklim adalah crisis sans borders, crisis without borders; krisis yang melampaui batas geografis dan administrasi.
Perjanjian Paris 2015 yang disepakati dalam perhelatan COP 21 menjadi ikrar bagi (mayoritas) negara untuk bersama-sama menjaga suhu Bumi di batas yang telah disepakati. Kita harus bangga Indonesia menyatakan komitmen seriusnya dalam gerakan ini, melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change, yang kemudian disusul dengan sejumlah komitmen nasional, seperti target penurunan emisi karbon 29 persen pada tahun 2030, peningkatan porsi penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, dan target mencapai nol emisi (net zero emission) pada tahun 2060.
Hal ini juga didukung dengan upaya transisi energy yang menjadi issue prioritas dalam presidensi di G-20. Indonesia dapat memanfaatkan G-20 untuk menciptakan kesepakatan global untuk mendorong energy baru dan terbarukan (EBT). Transisi energy fosil ke EBT menjadi masalah krusial berkaitan perubahan iklim global, penurunan produksi minyak, ketergantungan impor BBM, dan beban subsidi.
Komitmen pemerintah ini tentu sejalan dengan gagasan dan kerja-kerja besar PMKRI untuk menjaga kestabilan iklim dan keseimbangan ekologi ke depan. Karena itu, komitmen tersebut layak didukung dan diapresiasi, namun Indonesia harus bergerak lebih cepat dan lebih agresif lagi dari komitmen normatif tersebut.
Hadirin yang saya muliakan. Menuju indonesia emas 2045, pilihan pemerintah Jokowi-Ma’aruf Amin untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur juga patut kita apresiasi. Tentunya keputusan besar ini tidak serta merta datang dari satu pihak saja, tetapi juga menjadi prakarsa dan jawaban dari rumusan masalah bersama tentang Indonesia yang terkesan terlalu jawasentris selama ini.
Ibu Kota Negara Nusantara diharapkan akan jadi milestone pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Optimisme tersebut tentu tidaklah muncul tanpa alasan. Dengan letak geografisnya yang berada tepat di tengah bentang kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia, IKN Nusantara memiliki potensi yang besar untuk hadir sebagai kutub pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pemindahan IKN adalah tonggak politik sekaligus bulldozer perubahan untuk membuat ulang “Negara baru” yang berwajah Indonesia-centris. Pemidahan IKN dari Jakarta ke Nusantara adalah solusi untuk menembus ketimpangan yang sudah ratusan tahun diciptakan oleh Jakarta sebagai “Negara lama”.
Karena itu, keseriusan pemerintah Jokowi-Ma’aruf dalam mempercepat pembangunan IKN Nusantara adalah hal yang seharusnya didukung. Tidak ada lagi ruang untuk menolak keputusan pemindahan IKN. Memang jika kita merujuk pada hasil survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) terkait persepsi ahli terhadap pembangunan ibu kota negara (6/6/2022), menunjukkan bahwa 58,8 persen ahli tak yakin ibu kota negara berjalan sesuai target pemerintah dan 69,4 persen responden ahli menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tak mampu mendanai program tersebut. Namun, penilian tersebut bukan sebuah alasan untuk kita menghentikan pembangunan IKN, melainkan sebagai daya ungkit agar pembangunan IKN segera diselesaikan. Sehingga, apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo bahwa upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 akan dipusatkan di IKN bisa terjawab.
Rentang waktu dua tahun ke depan, 2022-2024, menjadi waktu yang sangat singkat. Karena itu, saat ini yang harus maksimal didiskusikan adalah bagaimana memastikan kehadiran IKN Nusantara ini membawa pemerataan ekonomi, pembangunan, dan distribusi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelompok-kelompok mahasiswa seperti PMKRI harus lebih berani mengambil sikap untuk mengisi dan mendaur ulang Indonesia melalui pemindahan IKN ini. Keterlibatan mahasiswa sebagai kelompok terdidik dan tercerahkan di dalam masyarakat, tentu sangat penting. Baik dalam memberikan koreksi maupun stimulus gagasan-gagasan yang trasformatif untuk Indonesia yang lebih Nusantara-centris.
Hadirin yang saya hormati. Indonesia adalah proyek politik persatuan. Bukan proyek sekali jadi, melainkan berkelanjutan. Karena itu, cita-cita besar mencapai Indonesia emas 2045 menjadi wajar. Untuk mencapai cita-cita tersebut, hal paling penting yang juga dibutuhkan adalah hadirnya pemimpin nasional yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen yang kuat serta legitimate di mata masyarakat, sehingga mampu membuahkan keputusan-keputusan yang lebih substansial dan fundamental dengan dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas.
Kehadiran pemimpin nasional tersebut tidak terlepas dari kerja kita bersama dalam perhelatan demokrasi elektoral, yakni Pemilu (Pemilihan Umum). Pemilu merupakan arena masyarakat politik, tempat bagi masyarakat untuk mengorganisir kekuasaan dan meraih kontrol atas Negara. Meskipun ada kesan kuat selama ini bahwa pemilu lekat dengan pesta, kompetisi, sensasi, mobilisasi, money politics, praktik perdukunan dan lain-lain, namun, pemilu merupakan jalan politik yang terbaik di antara yang terburuk, yang membuat semarak praktik demokrasi nasional hingga lokal. Karena itu, pemilu yang melibatkan partisipasi rakyat secara luas dan langsung akan mempunyai kontribusi postif terhadap desentralisasi, otonomi daerah, dan demokrasi lokal. Selain itu, partisipasi jelas akan membuka voice, akses, dan kontrol masyarakat yang lebih kuat terhadap arena dan aktor yang terlibat dalam proses pemilu.
Kita ketahui bersama, Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Harapan-harapan ideal seperti yang saya sampaikan di atas, bisa diwujudkan bila ditopang oleh sejumlah prakondisi. Pertama, aktor-aktor politik dan partai politik (sebagai mesin politik) yang akuntabel dan berakar pada masyarakat. Kedua, masyarakat mempunyai budaya politik yang demokratis (toleran, akomodatif, mengakui kekalahan dan menghargai kemenangan dalam kompetisi politik) dan partisipatif. Ketiga, massa pemilih yang terdidik, well-informed dan rasional-kritis. Keempat, semakin terbukanya ruang publik yang memungkinkan proses kontrak sosial antara kandidat, partai politik, dan konstituen.
Di balik prakondisi itu, ada pula tantangan berisiko yang harus diperhatikan. Pemilu mempunyai potensi memperluas konflik horizontal di antara mobilized mass. Pengalaman selama ini memperlihatkan risiko konflik horizontal tidak bisa terhindarkan. Konflik bisa terjadi karena adanya persepsi bahwa pemilu merupakan pertarungan zero sum game, lemahnya kultur “orang kalah yang baik”, mencuatnya politisasi identitas (agama, etnis, golongan, dll.) atau lemahnya kapasitas nasional maupun lokal dalam mengelola konflik. Perihal polarisasi identitas, tampaknya kita harus kembali diingatkan oleh Soekarno, bahwa nasionalisme sejatinya adalah persaudaran ke dalam dan persatuan keluar. Satukan gagasan untuk Indonesia bersatu. Atau dalam konteks sekarang adalah satukan gagasan untuk Indonesia emas 2045. Di sinilah pentingnya kehadiran PMKRI. PMKRI dengan sumber daya yang ada, akan memastikan Pemilu, sebagai suatu event momental demokrasi, yang akan digelar pada 2024 nanti, bisa berjalan dengan baik melalui kerja kolaboratif dengan berbagai stakeholder, baik lembaga-lembaga negara seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI maupun kelompok-kelompok civil society. Dengan demikian, pada tataran sistem, demokrasi di negara ini bukan sekadar seperangkat aturan atau prosedur kelembagaan untuk memperebutkan suara rakyat, seperti disentil secara pesimistis oleh Joseph Schumpeter, melainkan The Will of the People, sebagai suatu kehendak rakyat yang terlegitimasi dan dipakai untuk kepentingan serta kebaikan komunal.
Hadirin yang saya muliakan. Izinkan saya mengakhiri pidato ini dengan membuka kembali secara acak sejumlah pemberitaan media dan catatan dan kisah lama, ketika nama PMKRI disebut baik dengan rasa takzim dan hormat karena karya-karya dan jasa-jasa yang besar dari para pendiri maupun tokoh-tokohnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendemonstrasikan sekaligus mengaktifkan kembali memori kolektif kita bersama terkait perjalanan panjang PMKRI dalam gerak sejarah bangsa ini. Sekaligus secara sekilas menautkannya dengan cita-cita besar bangsa ini yang akan berjalan menuju negara emas 2024.
PMKRI sebagai organisasi perjuangan, sejak lahir pertama kali di Yogyakarta pada 25 Mei 1947 telah dengan sunguh-sungguh dan konsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini dengan karya-karya yang luar biasa. Hal ini bisa terlihat dari keterlibatan aktif beberapa tokoh-tokoh besar PMKRI. Di antaranya, Bapak Cosmas Batubara yang pada masanya pernah menjadi Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Melalui KAMI ia ikut terlibat berdemonstrasi pada tahun 1966 menuntut pembubaran PKI bersama elemen mahasiswa lainnya. Semasa pemerintahan Orde Baru, pernah duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), anggota DPR tahun 1971, Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat tahun 1978, Menteri Negara Perumahan Rakyat tahun 1983, Menteri Tenaga Kerja tahun 1988, Presiden International Labour Organization (ILO) tahun atau badan PBB yang merupakan organisasi buruh internasional di bawah naungan PBB tahun 1991. Hal yang juga paling akrab tentangya adalah figur yang dikenal sebagai pencetus pembangunan rumah susun semasa menjabat sebagai menteri muda urusan perumahan rakyat tahun 1978.
Juga ada Bapak Anton Moeliono. Ia adalah ahli bahasa Indonesia, pernah menjadi Kepala Pusat Bahasa tahun 1984-1989, sekaligus penerima penghargaan Bintang Ksatria Ordo Gregorius Magnus Agung dari Vatikan tahun 1993. Salah satu catatan penting tentangnya yakni semasa menjabat sebagai kepala pusat bahasa, ia berhasil menerbitkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tahun 1988.
Atau Bapak Chris Siner Key Timu, salah satu tokoh yang menandatangani Petisi 50 bersama 49 tokoh lainnya yang mengkritik kebijakan Soeharto terkait penggunaan Pancasila sebagai alat pembungkaman kritik terhadap lawan politiknya saat itu. Tentu masih begitu banyak tokoh-tokoh PMKRI lainnya yang tersebar di seluruh nusantara dan menjaga Indonesia dengan cara-caranya masing-masing. Namun, saya hanya ingin mengingatkan kita semua bahwa PMKRI, sejak berdiri hingga kini dan nanti dalam gerak sejarah bangsa ini, tidak pernah diam, tetapi akan terus berkarya dengan melakukan banyak hal bagi kemajuan bangsa ini.
Mereka adalah tokoh-tokoh bangsa yang punya perhatian dalam ragam isu kebangsaan. Satu hal yang pasti, mereka memilih menunjukkan keberpihakan pada kebaikan dan kebenaran. Karena itu, refleksi penting untuk PMKRI saat ini adalah upaya kembali menjaga marwah spiritual organisasi yang sebetulnya telah menelurkan figur-figur handal untuk negeri ini. Regenerasi mesti mesti membawa serta spiritulitas keberpihakan, bertolak dari nilai-nilai injili, yakni opsi menggaungkan suara dari mereka yang tak bersuara, the voice of the voiceless.

Jabatan Ketua Presidum ini telah melalui jalan panjang yang melibatkan begitu banyak individu dan kerja kolektif. Kepada mereka, ucapan terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan

Pertama, kedua dan akhirnya syukur tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa: kehendak-Mu jadilah!!!

Untuk diketahui Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia merupakan Organisasi Kemasyarakatan Katolik berbasis mahasiswa yang berfungsi sebagai organisasi pengkaderan, pembinaan dan organisasi perjuangan mahasiswa Katolik yang berasaskan Pancasila, dijiwai nilai-nilai kekatolikan, dan semangat kemahasiswaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000301

article 0000302

article 0000303

article 0000304

article 0000305

article 0000306

article 0000307

article 0000308

article 0000309

article 0000310

article 0000311

article 0000312

article 0000313

article 0000314

article 0000315

article 0000316

article 0000317

article 0000318

article 0000319

article 0000320

article 0000321

article 0000322

article 0000323

article 0000324

article 0000325

article 0000326

article 0000327

article 0000328

article 0000329

article 0000330

article 0000331

article 0000332

article 0000333

article 0000334

article 0000335

article 0000336

article 0000337

article 0000338

article 0000339

article 0000340

article 0000341

article 0000342

article 0000343

article 0000344

article 0000345

article 0000346

article 0000347

article 0000348

article 0000349

article 0000350

article 0000351

article 0000352

article 0000353

article 0000354

article 0000355

article 0000356

article 0000357

article 0000358

article 0000359

article 0000360

article 0000361

article 0000362

article 0000363

article 0000364

article 0000365

article 0000366

article 0000367

article 0000368

article 0000369

article 0000370

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 2990296

article 2990297

article 2990298

article 2990299

article 2990300

article 2990301

article 2990302

article 2990303

article 2990304

article 2990305

article 2990306

article 2990307

article 2990308

article 2990309

article 2990310

article 2990311

article 2990312

article 2990313

article 2990314

article 2990315

article 2990316

article 2990317

article 2990318

article 2990319

article 2990320

article 2990321

article 2990322

article 2990323

article 2990324

article 2990325

article 2990326

article 2990327

article 2990328

article 2990329

article 2990330

article 2990331

article 2990332

article 2990333

article 2990334

article 2990335

article 2990336

article 2990337

article 2990338

article 2990339

article 2990340

article 2990341

article 2990342

article 2990343

article 2990344

article 2990345

article 2990346

article 2990347

article 2990348

article 2990349

article 2990350

article 2990351

article 2990352

article 2990353

article 2990354

article 2990355

article 2990356

article 2990357

article 2990358

article 2990359

article 2990360

article 2990361

article 2990362

article 2990363

article 2990364

article 2990365

article 2990366

article 2990367

article 2990368

article 2990369

article 2990370

article 2990371

article 2990372

article 2990373

article 2990374

article 2990375

article 2990376

article 2990377

article 2990378

article 2990379

article 2990380

article 2990381

article 2990382

article 2990383

article 2990384

article 2990385

article 2990386

article 2990387

article 2990388

article 2990389

article 2990390

article 2990391

article 2990392

article 2990393

article 2990394

article 2990395

article 2990396

article 2990397

article 2990398

article 2990399

article 2990400

article 2990401

article 2990402

article 2990403

article 2990404

article 2990405

article 2990406

article 2990407

article 2990408

article 2990409

article 2990410

article 2990411

article 2990412

article 2990413

article 2990414

article 2990415

article 2000246

article 2000247

article 2000248

article 2000249

article 2000250

article 2000251

article 2000252

article 2000253

article 2000254

article 2000255

article 2000256

article 2000257

article 2000258

article 2000259

article 2000260

article 2000261

article 2000262

article 2000263

article 2000264

article 2000265

article 2000266

article 2000267

article 2000268

article 2000269

article 2000270

article 2000271

article 2000272

article 2000273

article 2000274

article 2000275

article 5500181

article 5500182

article 5500183

article 5500184

article 5500185

article 5500186

article 5500187

article 5500188

article 5500189

article 5500190

article 5500191

article 5500192

article 5500193

article 5500194

article 5500195

article 5500196

article 5500197

article 5500198

article 5500199

article 5500200

article 5500201

article 5500202

article 5500203

article 5500204

article 5500205

article 5500206

article 5500207

article 5500208

article 5500209

article 5500210

article 5500211

article 5500212

article 5500213

article 5500214

article 5500215

article 5500216

article 5500217

article 5500218

article 5500219

article 5500220

article 5500221

article 5500222

article 5500223

article 5500224

article 5500225

article 5500226

article 5500227

article 5500228

article 5500229

article 5500230

article 5500231

article 5500232

article 5500233

article 5500234

article 5500235

article 5500236

article 5500237

article 5500238

article 5500239

article 5500240

article 5500241

article 5500242

article 5500243

article 5500244

article 5500245

article 5500246

article 5500247

article 5500248

article 5500249

article 5500250

article 5500251

article 5500252

article 5500253

article 5500254

article 5500255

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

article 838000481

article 838000482

article 838000483

article 838000484

article 838000485

article 838000486

article 838000487

article 838000488

article 838000489

article 838000490

article 838000491

article 838000492

article 838000493

article 838000494

article 838000495

article 838000496

article 838000497

article 9998000441

article 9998000442

article 9998000443

article 9998000444

article 9998000445

article 9998000446

article 9998000447

article 9998000448

article 9998000449

article 9998000450

article 9998000451

article 9998000452

article 9998000453

article 9998000454

article 9998000455

article 9998000456

article 9998000457

article 9998000458

article 9998000459

article 9998000460

article 9998000461

article 9998000462

article 9998000463

article 9998000464

article 9998000465

article 9998000466

article 9998000467

article 9998000468

article 9998000469

article 9998000470

article 9998000471

article 9998000472

article 9998000473

article 9998000474

article 9998000475

article 9998000476

article 9998000477

article 9998000478

article 9998000479

article 9998000480

article 9998000481

article 9998000482

article 9998000483

article 9998000484

article 9998000485

article 9998000486

article 9998000487

article 9998000488

article 9998000489

article 9998000490

article 9998000491

article 9998000492

article 9998000493

article 9998000494

article 9998000495

article 9998000496

article 9998000497

article 9998000498

article 9998000499

article 9998000500

news-1701