INDONET7.COM JAKARTA-Saudara-saudaraku dan para sahabat Ummat yang saya hormati dan saya cintai.
Siang hari tadi, Rabu tanggal 14 Desember 2022, KPU telah membacakan hasil rekapitulasi verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Dari 18 partai, yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual adalah partai-partai yang sudah dinyatakan lolos ke parlemen. Sedangkan yang belum lolos ke parlemen dan juga partai-partai baru dilakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi ini berlangsung sejak 15 Oktober hingga 23 November 2022.
Selama lebih dari satu bulan, partai-partai yang mengikuti verifikasi faktual, pada
umumnya telah berjuang untuk memenuhi dua hal.
Pengurus partai di tingkat wilayah atau provinsi harus 100 persen terpenuhi dan paling tidak 75 persen dari jumlah kota/kabupaten harus terpenuhi.
Nah siang hari ini tadi, semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan LOLOS memenuhi syarat, KECUALI SATU DAN SATU-SATUNYA YAITU: PARTAI
UMMAT!
Menurut KPU, di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat dianggap TIDAK MEMENUHI SYARAT. Padahal seluruh daya dan upaya tak kurangkurangnya kader Partai Ummat lakukan untuk memenuhi syarat sebagai bagian dari tunduk pada aturan.
Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut kami duga telah MEMPERSULIT dengan segala cara agar Partai Ummat.
TIDAK LOLOS. Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik.
Kami menyatakan bahwa Partai Ummat, yang memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah, TELAH DI SINGLE OUT, menjadi satu-satunya
partai yang disingkirkan.
Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, yang diketuai oleh Prof. Dr. Denny Indrayana dan Wakil Ketua Dr. Herman Kadir, SH., M.Hum., dan kawan-kawan.
Kami Partai Ummat tidak akan pernah putus asa. Prinsip perjuangan kami adalah: Al Amru bil Makruf, wan nahyu ‘anil munkar.
Menyeru untuk kebaikkan dan mencegah kemungkaran
Serta Al Amru bil a’dli wa nahyu anidz dzulmi.
Menegakkan Keadilan dan Melawan Kezaliman Justru dengan keputusan KPU hari ini, Partai Ummat akan bekerja lebih keras lagi untuk memperoleh hak-hak sipil dan hak konstitusional yang dimiliki oleh seluruh
anak bangsa sambil terus memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya