Home / Uncategorized / Partai UKM Indonesia Putuskan Tidak Ikut Pemilu dan Berfusi Dengan Salah Satu Parpol

Partai UKM Indonesia Putuskan Tidak Ikut Pemilu dan Berfusi Dengan Salah Satu Parpol

INDONET7.COM JAKARTA-Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia dan jajaran pengurus baru saja menggelar Rapat Pleno Diperluas DPP Partai UKM Indonesia. Salah satu keputusan pentingnya adalah menyatakan tidak ikut mendaftar sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024 dan Berfusi ke parpol lain.

Keputusan ini dinilai realistis, walaupun Partai UKM Indonesia adalah partai politik ketiga paling populer setelah Partai Gelora dan Partai Ummat, sesuai Survei Litbang Kompas. Namun, Partai UKM Indonesia baru menuntaskan sekitar 300 Kabupaten/Kota dan 34 Propinsi se Indonesia

Hal ini kata Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din dalam keterangan persnya, Kamis (30/06/2022) tidak memungkinkan ikut mendaftar. Dimana pilihannya adalah menitipkan aspirasi kepada parpol yang sudah kuat dan berfusi atau bergabung demi kebaikan penguatan visi bersama.

“Alhamdulillah akhirnya DPP Partai UKM Indonesia sudah melaksanakan Pleno Diperluas pada 27 Juni 2022. Keputusannya bulat tidak ikut pemilu dan bergabung ke salah satu parpol,” tandas Gus Din cicit almarhum KH Mas Mansyur Pahlawan Nasional asal Ampel, Surabaya, Jawa Timur ini.

Siapakah parpol yang akan dipilih? Gus Din menjawab, Rapat Pleno Diperluas DPP Partai UKM Indonesia mengamanatkan Ketua Umum dan Sekjen untuk memilih partai politik yang se-visi dan se-misi, serta sejalan dengan perjuangan aspirasi Pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang, bahkan kalangan Milenial, Perempuan, Disabilitas dan Kalangan Media.

“Saya sebagai Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia sudah mendapat mandat untuk memilih parpol yang akan kita fusikan. Namanya sudah ada beberapa, akan tetapi masih diatur segala tehnis dan langkah penggabungan-nya,” terang Gus Din sosok Intelektual muda yang aktif sebagai Konsultan Media.

Menurutnya, sebagai partai baru yang lahir pada 7 Mei 2021 dengan basis politik Pelaku UMKM, Koperasi, Pedagang Pedagang Kelontong/Kaki Lima. Selain itu kalangan milenial, perempuan, disabilitas dan kalangan media. Kata Gus Din, Partai UKM Indonesia sudah terekam dalam data survei Kompas dan SMRC (lembaga survei kredibel). Bahkan setara dan sejajar dengan parpol baru seperti Partai Gelora, Partai Ummat dan PSI.

“Nama Partai UKM Indonesia sudah memiliki popularitas dan elektabilitas yang lumayan sebagai partai baru. Bukan kaleng-kaleng kami sudah masuk Survei Litbang Kompas dan Saiful Mujani Riset dan Consulting (SMRC). Insya Allah suara ini yang akan kita kawal agar tidak sia-sia perjuangan selama ini,” tukas Aktivis Mahasiswa 98 FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Hasil survei ni menandakan gerak roda Partai UKM Indonesia sudah berjalan ke semua Propinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Namun karena baru 34 Propinsi dan sekitar 300 Kabupaten/Kota yang baru terbentuk, tidak memungkinkan Partai UKM Indonesia sebagai Partai Kader untuk mengikuti pemilu 2024.

“Kita akan berfusi dan bergabung kepada parpol nasionalis tengah/moderat sejalan dengan Visi Misi Partai UKM Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Yang mengakui bangsa Indonesia adalah negara berketuhanan dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat dan beragama,” pungkas Gus Din.

Ada ada 4 Poin Ketetapan dan Keputusan Pleno Diperluas DPP Partai UKM Indonesia menyikapi Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, diantaranya;

1. Partai UKM Indonesia menitipkan suara aspirasi anggota, pengurus dan kader pada Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 melalui salah satu partai politik lain yang se-visi, se-misi dan sejalan.

2. Partai UKM Indonesia menitipkan suara aspirasi perjuangan basis kalangan Pelaku UMKM, Koperasi, Pedangan Kelontong/Pedagang Kaki Lima, Milenial, Perempuan, Disabilitas dan Kalangan Media, melalui salah satu partai politik lain yang se-visi, se-misi dan sejalan.

3. Partai UKM Indonesia menitipkan kader-kader terbaik untuk maju sebagai Caleg DPR RI, DPR Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia Pada Pemilu 2024, melalui salah satu partai politik lain yang se-visi, se-misi dan sejalan.

4. Partai UKM Indonesia menyampaikan suara aspirasi agar pada Pilpres 2024 bisa mengusung Erick Thohir, sebagai Capres atau Cawapres Pada Pilpres 2024, melalui salah satu partai politik lain yang se-visi, se-misi dan sejalan.

“Keputusan Rapat Pleno Diperluas DPP Partai UKM Indonesia sudah dituangkan dalam berita acara rapat dan notulensi, serta surat pengantar kepada parpol yang menjadi tempat berfusi,” pungkas Gus Din yang menjadi Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP)  ini.

(MY)

About admin

Check Also

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Jakarta, 17 Maret 2026 – Polri memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mengamankan arus mudik Lebaran 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }