INDONET7.COM JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan sebanyak 94.280.000 bidang tanah didaftarkan hingga 2021. Dari jumlah itu, tanah yang sudah diterbitkan sertifikanya sebanyak 79.400.000 bidang.
“Ini kemajuan luar biasa dalam langkah pendaftaran dan sertifikat,” ujar Menteri Sofyan A Djalil dalam konferensi rapat kerja nasional (Rakernas) 2022, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Sofyan Djalil menjelaskan ada perbedaan jumlah antara bidang tanah yang didaftarkan dengan yang lolos mendapatkan sertifikat tanah.
Proses pendaftaran bidang tanah tergolong mudah karena langsung diajukan oleh desa atau kelurahan. Namun demikian, ada sebagian bidang tanah yang didaftarkan tidak lolos untuk mendapatkan sertifikat.
“Namun, ada tanah, di situ orangnya enggak ada di tempat, orang di luar kota, luar negeri, atau ahli waris yang belum diselesaikan sehingga kami tidak bisa memberikan sertifikat,” ujar Sofyan Djalil.
Sofyan A Djalil memastikan jika semua bidang tanah yang didaftarkan itu sudah bebas dan bersih maka akan segera diberikan sertifikat kepemilikan. Pihaknya pun menargetkan semua bidang tanah sudah didaftarkan kepada BPN pada 2025.
“Namun, karena ada penyesuaian anggaran, mungkin targetnya akan sedikit distrack,” ujar Sofyan Djalil.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, juga menegaskan tidak ada bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Tanah di sana ada dua, tanah hutan yang seratus persen dikuasai negara dan tidak ada orang. Itu tidak masalah. Kawasan inti pemerintahan itu tadinya seluruhnya hutan, karena desain masuk ke HPL (hak pengelolaan lahan) sedikit.
Sudah dipetakan masalahnya, kita sudah tahu,” kata Menteri Sofyan.
Sofyan menambahkan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN. Nantinya, siapa saja bisa punya tanah tapi harus mengikutui aturan tata ruang.
“Jadi, kalau IKN butuh maka akan diakusisi sesuai aturan,” tegasnya.
Dijelaskan, masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Saat ini pihaknya sudah memetakan di mana saja dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN.
Sofyan juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada sengketa.
“Kalau ada akan segera ditangani. Nantinya, BPN akan mempunyai kantor khusus di IKN,” jelasnya.
Sofyan kemudian mengaku bingung siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara.
“Saya juga bingung, siapa yang bagi dan siapa yang dapat,” ucapnya.
Sofyan mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi yang akurat terkait hal itu. Namun, satu hal yang pasti, tanah yang berkaitan langsung di IKN Nusantara sudah dibekukan. Sehingga, tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Maka, kita freeze (bekukan) tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita efektif menangani masalah tersebut,” jelas Sofyan.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya