Home / Uncategorized / Konferensi Pers Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil

Konferensi Pers Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil

INDONET7.COM JAKARTA-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan sebanyak 94.280.000 bidang tanah didaftarkan hingga 2021. Dari jumlah itu, tanah yang sudah diterbitkan sertifikanya sebanyak 79.400.000 bidang.
“Ini kemajuan luar biasa dalam langkah pendaftaran dan sertifikat,” ujar Menteri Sofyan A Djalil dalam konferensi rapat kerja nasional (Rakernas) 2022, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Sofyan Djalil menjelaskan ada perbedaan jumlah antara bidang tanah yang didaftarkan dengan yang lolos mendapatkan sertifikat tanah.
Proses pendaftaran bidang tanah tergolong mudah karena langsung diajukan oleh desa atau kelurahan. Namun demikian, ada sebagian bidang tanah yang didaftarkan tidak lolos untuk mendapatkan sertifikat.
“Namun, ada tanah, di situ orangnya enggak ada di tempat, orang di luar kota, luar negeri, atau ahli waris yang belum diselesaikan sehingga kami tidak bisa memberikan sertifikat,” ujar Sofyan Djalil.

Sofyan A Djalil memastikan jika semua bidang tanah yang didaftarkan itu sudah bebas dan bersih maka akan segera diberikan sertifikat kepemilikan. Pihaknya pun menargetkan semua bidang tanah sudah didaftarkan kepada BPN pada 2025.
“Namun, karena ada penyesuaian anggaran, mungkin targetnya akan sedikit distrack,” ujar Sofyan Djalil.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil, juga  menegaskan tidak ada bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Tanah di sana ada dua, tanah hutan yang seratus persen dikuasai negara dan tidak ada orang. Itu tidak masalah. Kawasan inti pemerintahan itu tadinya seluruhnya hutan, karena desain masuk ke HPL (hak pengelolaan lahan) sedikit.
Sudah dipetakan masalahnya, kita sudah tahu,” kata Menteri Sofyan.

Sofyan menambahkan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN. Nantinya, siapa saja bisa punya tanah tapi harus mengikutui aturan tata ruang.
“Jadi, kalau IKN butuh maka akan diakusisi sesuai aturan,” tegasnya.
Dijelaskan, masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Saat ini pihaknya sudah memetakan di mana saja dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN.
Sofyan juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada sengketa.
“Kalau ada akan segera ditangani. Nantinya, BPN akan mempunyai kantor khusus di IKN,” jelasnya.
Sofyan kemudian mengaku bingung siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara.
“Saya juga bingung, siapa yang bagi dan siapa yang dapat,” ucapnya.
Sofyan mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi yang akurat terkait hal itu. Namun, satu hal yang pasti, tanah yang berkaitan langsung di IKN Nusantara sudah dibekukan. Sehingga, tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Maka, kita freeze (bekukan) tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita efektif menangani masalah tersebut,” jelas Sofyan.

(MY)

About admin

Check Also

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Jakarta, 17 Maret 2026 – Polri memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mengamankan arus mudik Lebaran 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }