Home / Uncategorized / Keren, Partai UKM Indonesia bisa Kalahkan PSI di Survei Litbang Kompas

Keren, Partai UKM Indonesia bisa Kalahkan PSI di Survei Litbang Kompas

INDONET7.COM  JAKARTA- Anda Percaya atau Tidak di Survei Litbang Kompas? Terbukti Partai UKM Indonesia (Usaha Kecil Menengah Indonesia) termasuk jajaran Partai Baru tertinggi yang bertengger di no 4 di atas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Prima, Partai Pandai, Partai Emas, Partai Nusantara, Partai Indonesia Damai (PID) dan Partai Indonesia Terang (Petir, serta lainnya.

“Partai UKM Indonesia adalah Partai Baru yang mengusung fondasi Ideologi, Politik dan Organisasi. Sampai saat ini berjalan dengan baik dengan berjalannya pembentukan struktur dan sosialisasi partai,” kata Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia, di Jakarta (24/06/2022).

Bagaimanakah langkah Partai UKM Indonesia kedepannya mengahadapi Pemilu 2024 dan Pilpres 2024?. Tunggulah keputusannya, pada Rapat Pleno Diperluas DPP Partai UKM Indonesia, 27 Juni 2022

Akan kemanakah Partai UKM Indonesia, apakah ikut mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024? Atau berfusi atau berkoalisi menitipkan aspirasi kepada Partai Politik lainnya? Atau mempersiapkan diri untuk pemilu kedepannya di 2029.

“Plan A ikut Pemilu 2024, Plan B adalah berfusi atau koalisi dengan partai nasionalis di Indonesia. Kita tunggu keputusan rapatnya, 27 Juni 2022, yang pasti pilihannya adalah kebaikan bersama,” tandas Gus Din.

Inilah popularitas partai politik baru menurut survei Litbang Kompas, Juni 2022

Partai Gelombang Rakyat (Gelora): 7,8 persen
Partai Masyumi: 4,6 persen
Partai Indonesia Damai (PID): 0,9 persen
Partai Ummat: 3,3 persen
Partai Nusantara: 0,7 persen
Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM): 1,1 persen
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima): 0,8 persen
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 0,3 persen
Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas): 0,2 persen
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai): 0,6 persen
Partai Indonesia Terang (PIT): 0,6 persen. (kompas.com 21/06/2022).

“Lumayan lah udah populer dan memiliki elektabilitas walau kecil. Tapi yang terpenting kita bisa ngalahkan PSI di hasil survei kompas 2021,” pungkas pria asal Sumenep, Jawa Timur.

*Sejarah Berdirinya Partai UKM Indonesia 7 Mei 2021*

Ucapan Selamat dan Sukses Rebranding Partai UKM Indonesia beredar di grup-grup WhatsApp (WA) Partai UKM Indonesia, status Facebook, WA, Instagram dan media sosial lainnya. Peluncuran resmi Partai UKM Indonesia mendapatkan sambutan dari DPW dan DPD Partai UKM Indonesia se-Nusantara.

Melalui Rapat Pleno Diperluas para Pendiri Partai UKM Indonesia, Jumat 7 Mei 2021 berdiri partai baru dengan nama Partai UKM Indonesia yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Didaulat sebagai Ketua Umum adalah Syafrudin Budiman, SIP., sosok Intelektual Muda Muslim yang berprofesi sebagai konsultan media.

Selanjutnya dipilih Sekretaris Jenderal adalah Herdianti Puspitasari, S.Si., enterpreneur muda milenial yang cantik. Untuk Bendahara adalah Dipl. T. Peratikno Rz seorang pengusaha perkapalan, media dan motivator.

“Alhamdulillah, hari ini Jumat malam 7 Mei 2021 jam 18.30 WIB telah resmi berdiri Partai UKM Indonesia. Semuanya berjalan sukses dan lancar saat Rapat Pleno yang diperluas dengan dihadiri para pendiri,” ujar Syafrudin Budiman, SIP sapaan akrab Gus Din Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai UKM Indonesia, Jumat (07/05/2021) di Restoran Dunkin Donuts, Senen, Jakarta Pusat tahun lalu.

Menurut Gus Din, keputusan ini adalah keputusan bulat para pendiri untuk melakukan ‘Re-branding Partai UKM Indonesia’ yang resmi didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2021.

Pada saat resmi pendirian ditetapkan Logo, AD/ART, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan jajaran kepengurusan dibacakan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia disaksikan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Pusat. Adapun tagline Partai UKM Indonesia Berjuang Menuju Indonesia Bahagia yang rencananya dalam waktu dekat akan dinotariskan.

“Makna lambang dan tanda gambar atau logo dijelaskan dalam AD/ART. Termasuk Landasan Perjuangan, Asas, Visi-Misi dan Tujuan Partai UKM Indonesia secara lengkap, pada 7 Mei 2021 diatur dalam AD/ART,” terangnya.

Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Partai UKM Indonesia mengatakan, partai berbasis pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan enterpreneur milenial ini sudah berumur 1,2 bulan Sejak dideklarasikan dan didirikan 7 Mei 2021 di Senen, Jakarta Pusat oleh para politisi muda dengan konsep ekonomi kerakyatan.

“Sebuah usia yang sangat muda dan pembentukan partai dari awal berjalan positif, baik struktur DPP, DPW Provinsi dan DPD kabupaten. Dimana perjalannya saat ini sudah terbentuk 34 DPW Provinsi dan sekitae 300 DPD Daerah,” kata Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman SIP.

Menurutnya sejak awal Partai UKM Indonesia dideklarasikan sebagai Partai Kader dan Bukan Partai Massa. Orang-orang yang menjadi kader dan pengurus Partai UKM Indonesia adalah orang-orang terpilih yang handal, militan, profesional, progresif dan memiliki wawasan ekonomi politik yang luas.

‘Semua kader dan pengurus harus terlibat aktif dalam pembangunan struktur partai secara kolektif kolegial dan terpimpin. Terutama kader-kader milenial-nya harus turun ke masyarakat bawah menggali aspirasi,” ujar Gus Din.

Katanya, sebagai Partai Kader Intelektual Organik Partai UKM Indonesia, para kader dituntut disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas partai, rajin hadir rapat dan berhak menyampaikan pandangan dan pendapat. Seorang kader juga harus peka dan mampu membaca realitas problematika di kehidupan masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19.

“DPP Partai UKM Indonesia akan mengevalusi struktur DPP, DPW dan DPD dalam rangka penguatan komitmen terhadap gerak organisasi dalam mencapai tujuan, visi dan misi Partai UKM Indonesia. Agar jalannya roda organisasi berjalan dinamis, efektif, efisien, taktis dan strategis,” tandasnya.

Menurut Politisi muda kawakan ini, mengenai keabsahan legalitas Badan Hukum Partai UKM Indonesia, Ketua Umum bersama Majelis Tinggi sudah mempersiapkan akuisisi salah satu partai politik untuk menjadi landasan hukum. Lobi tingkat tinggi sudah dilakukan agar Partai UKM Indonesia bisa mengikuti proses verifikasi faktual KPU RI di tahun 2023.

“Dengan kata lain proses Badan Hukum Partai UKM Indonesia sudah aman dan tinggal proses saja, jadi sudah tidak ada keraguan lagi kedepannya,” ungkapnya.

Gus Din juga mengatakan, Partai UKM Indonesia didirikan oleh tokoh-tokoh dan kader-kader yang mumpuni dalam politik kepartaian, sistem politik dan tata kelola pemerintahan. Partai UKM Indonesia dipersiapkan menjadi partai politik alternatif dalam rangka menuju 2024.

“Bagi para anggota, kader dan pengurus yang masih ragu akan Partai UKM Indonesia, diperkenankan mengambil sikap yang jelas. Maju atau Mundur, seperti dalam perjuangan kemerdekaan, Merdeka atau Mati. Sebab, Partai UKM Indonesia adalah tempatnya para kader intelektual organik yang visioner dan memiliki mimpi besar membangun bangsa Indonesia yang lebih sejahtera,” tegasnya.

Katanya, target DPP Partai UKM Indonesia adalah pada Januari 2022 sudah tuntas kepengurusan DPW dan DPD-DPD se Indonesia 100 persen. Paling tidak, sebelum Kongres/Muktamar I Partai UKM Indonesia pada bulan April-Mei 2022 sudah sampai tahap final SK-SK dari DPP.

Partai UKM Indonesia bukan lahir dari Partai Konglomerasi, atau Partai Populis berbasis Sektarian atau Patron Klien. Jadi dalam pendanaan bersifat gotong royong, mandiri dan tidak mengikat, sesuai tingkatkan.

“Kesadaran kolektif adalah tuntutan agar Partai UKM Indonesia lebih maju dan lebih sadar akan tujuan politik itu sendiri.,” imbuh Gus Din.

Ketua Umum Partai UKM Indonesia juga mengutarakan bahwa, partai ini berbasis Pelaku UMKM, Koperasi dan Pedagang Ditambah basis perempuan, kalangan Milenial, Disabilitas dan Media. Sehingga Gus Din berharap agar rangkul para basis tersebut untuk memperkuat struktur organisasi Partai UKM Indonesia di semua tingkatan.

“Ada 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Basis ini yang kita garap secara pemetaan politik. Apalagi pelaku UMKM dari kalangan milenial, akan menjadi penguat fondasi pergerakan partai,” pungkas Syafrudin Budiman SIP yang berprofesi sebagai Konsultan Media ini.

About admin

Check Also

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Jakarta, 17 Maret 2026 – Polri memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mengamankan arus mudik Lebaran 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }