Home / Uncategorized / Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) Secara Tegas Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) Secara Tegas Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

INDONET7.COM JAWA BARAT- Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan pihaknya akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA, saya sedang melakukan persiapan untuk mengunjungi Cianjur guna menyerahkan bantuan dari para pengusaha. Bantuan – bantuan tersebut berupa barang – barang yang secara langsung diminta, dibutuhkan oleh para korban dan disampaikan langsung kepada Apindo.

Diantaranya berupa selimut, sarung, mukena, makanan kering seperti biscuit, susu untuk balita, Sarden, Obat – obatan dan vitamin, Terpal Tenda,Handuk dan Alat – alat mandi lain, dan masih banyak lagi. Korban bencana meminta kami menyiapkan terpal – terpal secepat mungkin karena setiap hari terjadi hujan, sehingga butuh terpal untuk menutup sebagian rumah mereka yang hancur supaya barang – barang terlindungi, atau juga dibutuhkan mereka sebagai tempat
bernaung sepanjang rumah – rumah mereka belum kembali berfungsi.

Ning menambahkan diantara kesibukan tersebut, saya sempatkan menjawab beberapa pertanyaan yang saya
kumpulkan dari WA – WA yang masuk kepada Apindo sebagai berikut.
1. Tanggapan apindo terhadap adanya permenaker 18 tahun 2022 : bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Karena menurut ahli hukum kami, permenaker ini bertentangan dgn peraturan pemerintah no 36 tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi( terlampir ), bertentangan dengan Instruksi mendagri ( terlampir ). Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker.
2. Tanggapan kedua terkait Permenaker 18 tahun 2022:
Kepastian Hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan
berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
3. Tanggapan ketiga terkait Permenaker 18 tahun 2022 yang hubungannya dengan formula: Formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan di paksakan karena bertahun – tahun rekan – rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi, namun demikian dengan adanya formula dalam permenaker no.18 / 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi .
4. Tanggapan selanjutnya tentang permenaker 18 tahun 2022:
Dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalam nya sudah termasuk inflasi sehingga apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.
5. Apa sikap DPP Apindo atas instruksi dari DPN untuk menolak Permenaker:
Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut, Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi
cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha.
6. Mengapa Dewan Pengupahan Apindo masih mengikuti rapat Dewan Pengupahan padahal menolak Permenaker?
Apindo menghormati proses pengupahan yang benar. Sebagai salah satu unsur Tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan kami atas dipakainya Permenaker. Lewat Dewan
Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditanda tangan oleh seluruh Tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin2 persetujuan yang disampaikan.
7. Bagaimana Apindo Jabar menilai situasi sektor usaha di Jabar saat ini ?
Sektor usaha di Jabar, tidak jauh beda dengan sektor usaha – usaha di propinsi yang lain, yang terdampak krisis. Memang di Jabar banyak industry padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri
dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang – barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas.
Apakah memungkinkan kenaikan upah ?
Adanya PP36/2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023. Sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut. Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah ? Tentu mengacu pada aturan PP36 / 2021 tersebut, masih dimungkinkan.
8. Harapan Apindo terhadap buruh.
Mari bersama – sama menghadapai situasi yang sulit ini. Kami paham rekan – rekan buruh mengalami kesulitan. Demikianpun dengan pengusaha. Kita harus tetap bersama – sama, sharing the pain, tetap bersatu, saling mendukung sehingga kita bisa selamat melewati
situasi sulit ini. Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan diatas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan incentive lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai
bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini.

Namun apabila PP36 tidak diterapkan, dan dipaksakan diberlakukan Permenaker, maka mungkin perusahaan yang mampu masih bisa bertahan, sayangnya perusahaan yang tidak siap dan tidak mampu dan yang terkena imbas besar masa krisis ini, pasti akan sulit
bertahan yang ujungnya juga merugikan buruh bila terjadi pengurangan karyawan dan atau penutupan perusahaan. Seperti berita terakhir yang terjadi di Sukabumi, sejak tanggal 20 November 2022, sebuah perusahaan air mineral terpaksa tutup karena tidak
mampu lagi beroperasi.
9. Menjawab pertanyaan wartawan tentang Menko PMK berharap pengusaha sebisa mungkin menghindari ada PHK lagi, tapi dari hasil rapat pleno, nilai UMP lebih tinggi dari yang diajukan Apindo. Bagaimana tangggapan Apindo ?
Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK ( menurut saya tepatnya pengurangan karyawan ) yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah
suatu himbauan yang positif. Dan itu sama persis dengan yang kami lakukan dilapangan.
Bahwa kami mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara, dari yang pertama meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang dst. Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali.
10. Berapa sebenarnya data PHK di Jabar ? Apakah data Apindo sama dengan yang disampaikan Bapak Menteri PMK ( 500K? ).
Tidak semua perusahaan di Jabar adalah anggota Apindo. Jadi pastinya berapa secara keseluruhan, kami tidak tahu. Pak Menteri tentu lebih memiliki resources yang bisa menyampaikan data lebih menyeluruh dan akurat. Kalau data Apindo, diluar sepatu, terakhir per awal bulan ini ada pengurangan karyawan 79 ribu. Ada dua perusahaan yang sampai sekarang belum bisa saya konfirmasi total pengurangan diperusahaan mereka
baru – baru ini, Jadi kalau data sudah masuk pasti tembus 80 ribu.
11. Apakah ada pengusaha yang terdampak dari gempa bumi yang ada di Cianjur? Bagaimana terdampaknya?
Dampak secara langsung yang berupa fisik dilaporkan ke Apindo menimpa 4 perusahaan, diantaranya PT. Blue Rose Narado serta Pt. Best Sejati Konesia, Pt. QL Agrofood, PT. RF Hightek Indonesia. Alhamdulillah tidak sampai parah, karena berupa tembok – tembok
retak dan plafon yang runtuh, namun tidak ada korban jiwa.

Saya belum mendapatkan total hitungan kerugian secara detail. Tetapi sejauh yang saya pahami efek untuk pengusaha lebih kepada pengusaha pariwisata seperti daerah puncak dikarenakan infrasrukturnya yang rusak. Untuk industry manufacturing export import
masih berjalan dengan baik karena kondisi jalan utama yang bisa dilewati. Pengusaha mengarahkan transportasi Export import melalui jalan Sukabumi ataupun jalan arah Bandung,”Pungkas Ning Wahyu Astutik.

(MY)

About admin

Check Also

Polri Siagakan 5 Kapal di Jalur Strategis Nasional, Personel Disiapkan Antisipasi Kontinjensi Kecelakaan Laut Jalur Mudik 2026

Jakarta, 17 Maret 2026 – Polri memastikan kesiapsiagaan penuh dalam mengamankan arus mudik Lebaran 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000601

article 328000602

article 328000603

article 328000604

article 328000605

article 328000606

article 328000607

article 328000608

article 328000609

article 328000610

article 328000611

article 328000612

article 328000613

article 328000614

article 328000615

article 328000616

article 328000617

article 328000618

article 328000619

article 328000620

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 888000031

article 888000032

article 888000033

article 888000034

article 888000035

article 888000036

article 888000037

article 888000038

article 888000039

article 888000040

article 888000041

article 888000042

article 888000043

article 888000044

article 888000045

article 888000046

article 888000047

article 888000048

article 888000049

article 888000050

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 878000011

article 878000012

article 878000013

article 878000014

article 878000015

article 878000016

article 878000017

article 878000018

article 878000019

article 878000020

article 878800021

article 878800022

article 878800023

article 878800024

article 878800025

article 878800026

article 878800027

article 878800028

article 878800029

article 878800030

article 878800031

article 878800032

article 878800033

article 878800034

article 878800035

article 878800036

article 878800037

article 878800038

article 878800039

article 878800040

article 868000011

article 868000012

article 868000013

article 868000014

article 868000015

article 868000016

article 868000017

article 868000018

article 868000019

article 868000020

article 868100021

article 868100022

article 868100023

article 868100024

article 868100025

article 868100026

article 868100027

article 868100028

article 868100029

article 868100030

article 868100031

article 868100032

article 868100033

article 868100034

article 868100035

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

cuaca 898100001

cuaca 898100002

cuaca 898100003

cuaca 898100004

cuaca 898100005

cuaca 898100006

cuaca 898100007

cuaca 898100008

cuaca 898100009

cuaca 898100010

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

kasus 898100001

kasus 898100002

kasus 898100003

kasus 898100004

kasus 898100005

kasus 898100006

kasus 898100007

kasus 898100008

kasus 898100009

kasus 898100010

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

article 898100021

article 898100022

article 898100023

article 898100024

article 898100025

article 898100026

article 898100027

article 898100028

article 898100029

article 898100030

article 898100031

article 898100032

article 898100033

article 898100034

article 898100035

article 898100036

article 898100037

article 898100038

article 898100039

article 898100040

article 898100041

article 898100042

article 898100043

article 898100044

article 898100045

article 898100046

article 898100047

article 898100048

article 898100049

article 898100050

article 710000011

article 710000012

article 710000013

article 710000014

article 710000015

article 710000016

article 710000017

article 710000018

article 710000019

article 710000020

article 710000021

article 710000022

article 710000023

article 710000024

article 710000025

article 710000026

article 710000027

article 710000028

article 710000029

article 710000030

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }