INDONET7.COM Penajam Pasir – Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan merugikan petani sawit menuai polemik. Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se-Kaltim dan masyarakat sekitar IKN menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib petani sawit.
Dalam dialog FPKS Kaltim bersama masyarakat petani sawit disekitar IKN yang dipimpin oleh FPKS Kutai Timur (Kutim) Asbudi digelar di IKN ,di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kecamatan Sepaku, Sabtu (16/7/2022), terdapat 8 aspirasi yang diminta harus ditindak lanjuti oleh Presiden RI dan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Timur.
Dialog dan Aksi damai Forum petani kelapa sawit di Kaltim di IKN Kec.Sepaku Kab.Penajam paser utara menuntut kenaikan harga TBS kelapa sawit sesuai harga disbun,pajak ekspor CPO diturunkan,percepatan pola kemitraan,perbaikan tata kelola ekspor CPO,mengusulkan untuk direvisi UU Pemerintah No.1tahun 2018 agar dicantumkan petani sawit secara umum sehingga tidak ada perbedaan dengan petani bermitra dan beberapa poin penting aspirasi petani sawit dan surat terbuka kepada Presiden RI Jokowidodo.

Ke 8 (delapan) aspirasi tersebut antara lain;
Pertama meminta kepada Presiden RI memperbaiki tata kelola dagangan CPO dan TBS kelapa sawit dalam mengambil kebijakan yang menyangkut industri kelapa sawit hendaklah kepentingan kesejahteraan puluhan juta petani sawit dijadikan sebagai pertimbangan utama.
Kedua, turunkan pajak ekspor CPO dan pungutan lain yang membuat jual TBS kelapa sawit jadi sangat murah di tingkat para petani jauh di bawah dari TBS negara lain khususnya Negeri Jiran Malaysia
Ketiga, audit dan tinjau ulang peranan KPBN dalam menentukan harga CPO dalam negeri karena jauh di bawah harga CPO di pasar internasional.
Keempat, alokasikan dana BPDPKS untuk kepentingan petani kelapa sawit khususnya subsidi pupuk dan replanting kelapa sawit.
Kelima, perkuat posisi tawar petani sawit dalam rantai industri kelapa sawit dengan memperkuat kelembagaan petani percepatan pelaksanaan kemitraan kelembagaan petani sawit dengan perusahaan.
Keenam, revisi Permentan nomor 1 tahun 2018 untuk memperkuat posisi petani kelapa sawit Swadaya Dalam rantai industri kelapa sawit
Ketujuh, penyelesaian konflik agraria.
Kedelapan, penerapan sanksi kepada PKS yang tidak mematuhi harga Dinas perkebunan (sesuai dengan permintaan nomor 1 tahun 2018).
Sementara itu melalui spanduknya salah satu masyarakat petani sawit sekitar IKN menyebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tersebut tidak membuat masyarakat kenyang jika harga TBS kelapa sawit hancur.
“IKN tidak bikin kami kenyang. Percuma ada IKN kalau harga TBS kami hancur,” ujarnya melalui tulisan spanduk tersebut.
Sementara beberapa orang yang merupakan petani sawit Kabupaten Kutai Timur melalui spanduknya meminta pemerintah untuk menyiapkan “Asrama Pengangguran” jika harga sawit anjlok.
“Siapkan asrama pengangguran di Kutim jika harga sawit anjlok,” ujar mereka melalui tulisan spanduk.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya