Home / Nasional / Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli

Wujudkan Pemekaran Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Asli

INDONET7.COM JAKARTA FMB9 – Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB), kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan UndangUndang yaitu, Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengatakan,
gagasan pemekaran sejalan dengan arahan presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua.


“Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021,menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan,” kata Jaleswari dalam diskusi online yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua” pada Senin (27/6/22).
Pendekatan pertama, Jaleswari menyebutkan, adalah dari segi kuantitatif.
Bahwa terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari dana alokasi umum nasional.
Termasuk pula dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil pertambangan.
“Hal demikian menekankan politik anggaran nasional, yang berkomitmen untuk mengkonfirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ungkapnya.
Pendekatan kedua dari segi kualitatif. Jaleswari menegaskan, penggunaan dana Otsus pun ditentukan secara spesifik presentasi minimal penggunaannya dalam aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan Misalnya dari alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan hingga kesehatan,”ujarnya.
Hal demikian, kata Jaleswari, menjamin bahwa sektor-sektor krusial dalam
pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.
Dari segi akuntabilitas, Jaleswari memaparkan, penggunaan dana Otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan
keuangan yang baik melalui pengawasan. Hal tersebut dilakukan secara koordinatif oleh Kementerian lembaga pemerintah non kementerian,
pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan dan Perguruan Tinggi Negeri.
Hal demikian, tambah Jaleswari, mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, dengan tiga pendekatan dalam perubahaan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di Tanah Papua tercapai.
“Saya rasa dengan tiga pendekatan dalam perubahan undang-undang khusus tersebut, diharapkan keinginan presiden agar lompatan kemajuan di tanah Papua dapat tercapai dan dapat berjalan paralel dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.
DOB Papua Bukan Hal Baru
Di kesempatan yang sama, Pengamat Politik Lokal Papua, Frans Maniagasi
mengatakan, Daerah Otonomi Baru Papua sudah diperjuangkan sejak lama.
Menurutnya, secara historis dapat ditarik kembali ke belakang pada tahun 1980- an.
“Ada tiga hal ya. Yang pertama itu bahwa DOB ini bukan hal baru. Secara historis
itu sudah sejak tahun 80an,” kata Frans.
Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.
“Sejak era pak Gubernur Isak Indon sampai pada era gubernur Freddy. Pada era pak Fredy itulah lahir undang-undang 45 tahun 1999 sampai tahun 2003,”katanya.
Setelah undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, Frans menambahkan,
maka Megawati Soekarnoputri selaku presiden Indonesia, mempercepat
pembentukan provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan
provinsi Papua Barat.
“Itu hal yang perlu kita ketahui dulu. Yang kedua, bagi kita adalah apapun yang kita lakukan di Papua, kepentingan bangsa harus diutamakan demi kepentingan integrasi nasional,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bahwa Wakil Presiden.
“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari
pemerintah pusat kepada provinsi dan kabupaten kota untuk mengurus wilayah
mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus
diapresiasi,” pungkasnya.
Lembaga Adat Siap Kawal Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya mengakui adanya pro-kontra di masyarakat terhadap gagasan DOB merupakan dinamika dan wajar dalam negara demokrasi.
Namun sebagai lembaga yang dilindungi oleh undang-undang Otsus, Lenis
mengatakan, pihaknya berkewajiban untuk memberikan rasa aman kepada
masyarakat sekaligus mengawal kebijakan dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sesuai AD/ART lembaga suka atau tidak suka, keputusan pemerintah kami
tetap kawal. Diakuinya, akhir-akhir ini, di Papua dimana-mana demo.” Aspirasi
ini memang betul tidak pernah berhenti. Namun kami punya komitmen harus
mengamankan situasi daerah harus kondusif,” katanya.
Lenis menyampaikan, konsep pemekaran Papua ini memang berbeda. Untuk wilayah Selatan, hampir 20 tahun didorong untuk menjadi provinsi. Ini menjadi sebuah mimpi yang dinanti-nantikan.
“Sementara di Papua Tengah di Timika justru perang gara-gara provinsi mau
masuk,” tukasnya.
Khusus Pegunungan Tengah, katanya, agak berbeda. Konsep pembentukan
provinsi jarang ditonjolkan. Namun masyarakat justru menonjolkan pemekaran Kabupaten.
“Beberapa kabupaten ini sudah lama sekali meminta pemekaran karena alasan geografis dan lain sebagainya. Maka begitu muncul provinsi, mereka juga mendeklarasikan bahwa harus minta sama-sama di-SK-kan. Karena selama ini mereka tuntut kabupaten,” kata Lenis.
Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP.
Nantikan update informasi akurat, data valid dengan narasumber terpercaya di
FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook).

(MY)

About admin

Check Also

Halal bi Halal Pemuda dan Rapat Pleno DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)

Jakarta Pusat-KNPI mengadakan acara Halal bi halal pemuda dan rapat pleno DPP KNPI di Restoran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }