Home / Nasional / PERADI Adakan Diskusi Publik : “Problematika Penegakan Kode Etik Advokat di dalam Organisasi Advokat Saat Ini”

PERADI Adakan Diskusi Publik : “Problematika Penegakan Kode Etik Advokat di dalam Organisasi Advokat Saat Ini”

INDONET7.COM JAKARTA- Indonesia memiliki beberapa Organisasi Advokat. Salah satu nya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI dibawah kepemimpinan ketua umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. PERADI melihat saat ini, dengan banyaknya organisasi Advokat di Indonesia, tentunya bisa saja akan terjadi problematika jika dalam menjalankan tugas-tugasnya, Advokat tidak bisa menegakkan kode etik sebagai Advokat.

Oleh karena itu, PERADI mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Problematika Dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini.” Acara berlangsung pada hari Selasa, (13/09/2022), pukul 11.00 wib – 17.00 wib, bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran, jalan Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan. Acara diadakan secara Online (zoom) dan Offline.

 

Diskusi Publik ini, sebagai narasumber antara lain, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Wakil Menteri Hukum dan HAM RI), namun tidak hadir akibat tugas negara. Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M.( Ketua Umum PERADI), H. Arsul Sani, S.H., M. Si. (Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III), TM. Luthfi Yazid, V.P KAI dan Managing Partner at Jakarta International, dengan moderator Fristian Griec.

Sambutan ketua Panitia diskusi, Octavian Adar, SH, MH., mengatakan, “Kami berterima kasih kepada semua pihak sehingga terselenggaranya acara diskusi. Saya mengucapkan selamat datang kepada para tamu. Saya berterimakasih kepada rekan-rekan panitia. Harapan kami, semoga diskusi pada hari ini berjalan dengan baik. ”

“Diskusi publik hari ini bertujuan agar menjaga marwah kode etik Advokat. Harapan kami, dengan animo yang baik mengikuti acara ini, bisa menjadi informasi bagi semuanya,” pungkas nya.

Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., sebagai tuan rumah penyelenggara acara, menjelaskan kepada media mengenai acara diskusi pada hari ini. “DPC Peradi Jakarta Selatan sangat konsern dalam masalah seperti ini. Berdasarkan tema, apa betul kode etik Advokat bisa menimbulkan problematika?. Dalam dunia profesi kita, kadang ada para Advokat yang berpindah ke satu organisasi ke organisasi lainnya, jika merasa kode etik dilanggar, hanya untuk agar tetap eksis. Sampai kapan hal tersebut terjadi.”

“Kita berharap, mau diapakan pelanggaran kode etik Advokat dibiarkan?. Semoga Acara Diskusi ini memilki solusi atas problematika masalah kode etik Advokat kedepannya, ” jelasnya dalam kata sambutan nya.

Dalam acara diskusi tersebut, dipaparkan bagaimana peran Organisasi-organisasi Advokat dalam menyelesaikan Problematika, khususnya dalam hal penegakan Kode Etik Advokat di masa sekarang ini. Dengan dipandu oleh Moderator, tiap narasumber memaparkan materi diskusi sesuai tema.

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., sebagai Ketua Umum PERADI, memaparkan, “Topik ini dimunculkan karena situasi terlalu bebas, bahkan melanggar kode etik dibiarkan. PERADI melihat hal ini tidak bisa dibiarkan. Problematika banyak organisasi Advokat, dilihat dari sisi multi bar dan single bar. Kalau kita berorientasi kepentingan pencari keadilan, syaratnya sudah pasti single bar, kalo mencari keuntungan sendiri, bisa saja multi bar.”

“Profesi Advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile. Advokat harus pandai, pintar, jujur. Oleh karena itu, harus ada organisasi standar yang sesuai dengan kriteria. Undang-undang Advokat ada dan dibuat untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Dan juga organisasi Advokat harus ada dewan kehormatan dan kode etik. Pengawasan Advokat tidak boleh lemah, ” ujarnya.

“Dalam undang-undang advokat, seorang advokat wajib ikut dalam organisasi advokat. Sekarang sudah banyak profesi advokat menjalani multi bar. Kita harus pertahankan single bar dalam profesi kita, ” ujarnya.

TM. Luthfi Yazid, V.P KAI dan Managing Partner at Jakarta International,” mengatakan, “Kita harus belajar juga dari masa lalu. Saya ingin mengajak rekan-rekan juga perlu melihat dimasa depan. Saya melihat situasi di lingkungan organisasi advokat, ikut prihatin juga.”

“Mandat konstitusi berdasarkan UUD 1945, dari Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan 2. Juga saya jelaskan hak imunitas advokat juga harus diperhatikan.”

“Saya juga mengingatkan bahwa Dewan Kode Etik Advokat Indonesia (Dewan KEAI) harus diikuti oleh semua profesional advokat di seluruh Indonesia, ” pungkas nya.

H. Arsul Sani, S.H., M. Si. (Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III), menjelaskan, “Saya jelaskan bahwa perkembangan Pembahasan RUU Advokat, yang masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014, dimana DPR DAN pemerintah membentuk panitia khusus (Pansus) dan selanjutnya membuat Panitia Kerja (Panja), untuk membahas RUU tersebut.,” jelasnya.

“Harus ada standar agar menjadi regulator. Aturan-aturan tersebut, disetiap organisasi Advokat, Panja RUU Advokat DPR masih terus digodok oleh DPR dan Pemerintah. Ada beberapa pokok revisi UU Advokat yang masih dikerjakan. Substansi RUU Advokat dilihat dari aspek Dewan Kehormatan, Majelis Kehormatan, Partisipasi Masyarakat, ” jelasnya.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dengar pendapat dari para peserta yang hadir dalam acara diskusi tersebut.

(MY)

About admin

Check Also

IM Parfum Pilihan Parfum Terbaik Dengan Berbagai Macam Pilihan Aroma Sesuai Kebutuhan Kita

Pernah lewat seseorang dan langsung mikir, “wah, dia wangi banget”? Besar kemungkinan mereka pakai Inspired …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }