INDONET7.COM JAKARTA-Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) gelar acara pelantikan pengurus IKADIN masa jabatan periode 2022 – 2027 bertempat di Puri Agung Convention Hall Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis malam (08/12/2022).
Munas Ikadin Ke IX di Surabaya, 29 – 30 September 2022, telah memilih Dr. Adardam Achyar, S.H., M. H. Sebagai Ketua Umum DPP Ikadin Masa jabatan 2022 – 20227 yang diberikan wewenang untuk menyusun kepengurusan DPP Ikadin Masa Jabatan 2022 – 2027.

Pada malam ini dilantik para pengurus lengkap DPP Ikadin masa jabatan 2022 – 2027 antara lain Suhendra Asido Hutabarat, S.H., SE., M.M., M.H., Sebagai Ketua Harian, Rivai Kusumanegara, S.H.,M.H., Sebagai Sekretaris Jenderal dan DR. Nyana Wangsa, S.H.,M.H. Sebagai Bendahara Umum.
Turut pula dilantik Prof.DR.Otto Hasibuan, S.H., M.M, Sebagai Ketua Dewan Penasehat Prof.DR.T.Gayus Lumbuun, S.H., M.H
Sebagai Ketua Dewan Pakar dan H. Sutrisno, S.H., M.Hum.Sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Susunan Pengurus DPP Ikadin yang dilantik banyak diisi oleh advokat muda (advokat generasi milenial) yang dipersiapkan untuk siap menerima estafet kepemimpinan Ikadin pada 5 tahun mendatang. Wajah, semangat dan idealisme yang dimiliki oleh pengurus dari Advokat generasi milenial merupakan wajah Ikadin di masa depan, yang diharapkan tetap mampu menjaga dan mempertahankan marwah Ikadin sebagai organisasi advokat dan perjuangan.
Berdasarkan hasil Munas Ikadin IX, program prioritas DPP Ikadin ke depan pada pokoknya adalah Konsolidasi organisasi dan anggota, peningkatan integritas advokat, bantuan hukum dan penyuluhan hukum serta berperan aktif dalam merespon kedaan dan perkembangan hukum dan penegakkan hukum nasional menuju cita cita negara hukum.
Ikadin secara konsisten akan tetap mendukung Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003.Bagi Ikadin mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU.
Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin itu sendiri, dimana diperlukan satu organisasi yang memiliki kewenangan pendidikan, Ujian, Pengangkatan, dan pengawasan dan penindakan advokat.
Dengan adanya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat akan terwujud standardisasi (kualitas) profesi advokat, yang pada gilirannya akan dapat memberikan bantuan hukum (jasa hukum) yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara pelantikan pengurus DPP Ikadin 2022 – 2027 dibarengi pula dengan perayaan hari ulang tahun Ikadin ke-37. Ikadin didirikan di Jakarta pada tanggal 10 November 1985 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat dengan tujuan untuk membentuk wadah tinggal advokat Indonesia.
Dipilihnya tanggal pendirian Ikadin pada tanggal 10 November, yaitu sama dengan tanggal hari Pahlawan 10 November tentunya tidak bersifat kebetulan, tetapi merupakan wujud dan tekad dari suasana kebathinan para pendiri Ikadin ketika itu untuk menjadi advokat pejuang dalam menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia yang ketika itu di nafikan oleh otoriterisme rezim dan kesewenang-wenangan penguasa.
Ikadin didirikan karena panggilan nurani dan rasa keadilan dari para pendiri Ikadin untuk melawan pemerintah yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap hukum dan hak asasi manusia
Inilah yang membedakan nya dengan Peradi sebagai organisasi penegak hukum advokat, yang didirikan berdasarkan perintah undang – undang.
Spirit dan idealisme Ikadin sebagai organisasi advokat dan perjuangan masih sangat relevan untuk saat ini, karena hingga saat ini penegakkan hukum di Republik iniasih jauh dari
Cita-cita negara hukum itu sendiri yang harus senantiasa mendukung hukum, kebenaran, keadilan dan hal asasi manusia. Ikadin harus berani berjuang melawan oknum penegak hukum yang tidak berpihak kepada HUKUM, kebenaran dan keadilan.
Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus hukum yang secara terang benderang telah menyingkap sisi gelap dari penegal hukum dan penegakkan hukum itu sendiri. Seluruh aparat dan lembaga hukum telah terwakili pada sisi gelapnya dunia hukum Indonesia. Mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, sampai dengan hukum agung. Semuanya telah tampil di depan media televisi dengan memakai rompi tahanan. Tidak luput juga salah seorang pemimpin KPK yang kemudian mengundurkan diri karena melakukan perbuatan tercela. Memang tidak mudah untuk mencari akar masalah dan jawaban kenapa semakin kesini moralitas dan integritas penegak hukum – termasuk advokat semakin rusak dan menuju titik nadir. Tetapi setidaknya kita dapat menyimpulkan bahwa keadaan tersebut terjadi antara lain karena pemerintah tidak serius dalam membangun penegakkan hukum yang berkeadilan. Pemerintah abai dalam membenahi lembaga peradilan dengan dalih tidak bisa masuk ke dalam wilayah independensi lembaga Peradilan padahal pemerintah sendiri tahu, independensi absolut dari lembaga Peradilan hanya terbatas pada aspek yudisial, yaitu berkaitan dengan pemeriksaan perkara. Sedangkan diluar itu, diluar wilayah Yudisial pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk membangun dan menghadirkan penegakkan hukun yang berkeadilan sebagai suatu cita-cita negara hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dewasa ini pemerintah hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Dalam menilai keberhasilan pembangunan pemerintah hanya memakai variabel ekonomi, hitung – hitungan angka. Tidak pernah memperhitungkan tingkat keadilan dan kepastian hukum yang yang dapat diperoleh oleh masyarakat pencari keadilan. Padahal dalam sistem negara modern dalam mengukur tingkat kesehatan masyarakat, harus juga mempertimbangkan dan menghitung tingkat pelayanan hukum keadilan dan kepastian hukum yang dapat diperoleh masyarakat pencari keadilan. Dengan kata lain, kualitas penegakkan him, keadilan dan hal asasi manusia merupakan salah satu variabel penting dalam menentukan berhasil tidaknya pembangunan suatu bangsa.
Hampir dalam setiap oknum aparat Peradilan atau penegakkan hukum lain terjerat kasus hukum (kasus suap) selalu saja ada oknum.
Advokat yang terlibat bersama sama dengan oknum aparat Peradilan tersebut. Artinya masalah terlibatnya oknum Peradilan dalam tindak pidana siap tidak berdiri sendiri, tetapi bersama – sama (transaksional) dengan oknum advokat.
Dari fakta tersebut sudah seharusnya Mahkamah Agung membuka pintu komunikasi dan ruang dialog dengan organisasi advokat untuk mencari akar masalah dan cara menyelesaikan masalah transaksi hukum tersebut. Untuk mencari akar Mahkamah Agung tidak bisa menutup diri. Sangat tidak mungkin praktik suap – menyuap di lembaga Peradilan dapat diselesaikan tanpa melibatkan organisasi advokat. Mahkamah Agung harus juga mendengar penjelasan dari organisasi advokat kenapa ada advokat terlibat praktik suap. Alas alasan apa dan keadaan keadaan ubah bagaimana sehingga seorang advokat terpaksa harus melakukan praktek suap dalam membela kepentingan kliennya.
Ikadin menyambut baik disahkannya RUKHP menjadi KUHP oleh DPR RI, tetapi Ikadin perlu mengingatkan bahwa mengganti KUHP lama produk kolonial dengan KUHP produk nasional tidak akan berarti banual bagi kualitas penegakkan hukum pidana di Indonesia dan tidak serta merta menyelesaikan masalah hukum dan keadilan di Indonesia, karena sesungguhnya saat ini yang menjadi masalah pokok di Indonesia saat ini Bukanlah hukum nya, bukan undang – undang nya, melainkan aparat menegakkan hukumnya, moralitas fan integritas aparat penegak hukumnya.
Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan, pemerintah harus hadir dan secara konkrit harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas guna membangun dan mewujudkan lembaga penegak hukum dan aparat
Penegak hukum yang jujur dan adil.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya