Home / Nasional / PELANTIKAN HKHKI CABANG JAWA BARAT MENGUKUHKAN POSISI STRATEGIS HKHKI DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN

PELANTIKAN HKHKI CABANG JAWA BARAT MENGUKUHKAN POSISI STRATEGIS HKHKI DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN

INDONET7.COM BANDUNG-Organisasi Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) atau Indonesia Labor Law Consultant Association (ILLCA) menggelar pelantikan pengurus Cabang Jawa Barat di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pada Jumat (21/10).

Acara itu dilanjutkan dengan Seminar Nasional Hybrid secara luring dan daring dengan tema ““Konsekuensi Perubahan Aturan Alih Daya (OS) bagi Perseroan, BUMN dan Pekerja.”
HKHKI yang didirikan pada 2 Agustus 2019 lalu, baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-3. Meskipun demikian, puluhan kegiatan telah dilakukan. Sebagai organisasi profesi yang memusatkan diri pada bidang ketenagakerjaan HAM, HKHKI aktif berkontribusi dalam
menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berdaya saing internasional.

Acara yang digelar secara hybrid ini berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh berbagai peserta yang berasal dari berbagai bidang dan profesi. Disnakertrans Jawa Barat yang mendukung dan turut memfasilitasi acara menyambut baik HKHKI beserta kegiatankegiatan yang diselenggarakannya. Selain itu, Disnakertrans mengapresiasi HKHKI karena.HKHKI merupakan organisasi independen yang memusatkan diri untuk ketenagakerjaan di Indonesia.

Adapun susunan kepengurusan DPC Jawa Barat adalah Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Ketua Cab. Jawa Barat, disusul wakilnya adalah Ferly Paputungan, S.H., M.H.; Sutrisno Suratman S. S., M.H.; Win Zaini Putra S.P.; Joko Sutrisno, S.S.; dan Fajar Fahrurrozi, S.Sos.. Sebagai sekretaris Dian Rustandi S.H., M.H. dan sebagai bendahara adalah Anggreany Haryani P., S.H., M.H..
Adapun sebagai narasumber Seminar Nasional ini diisi oleh perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A. (Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan); Kepala Disnakertrans Prov. Jawa Barat, Ir. Rachmat Taufik Garsadi, M.Si.;
perwakilan dari Pengadilan Negeri Bandung, Parlindungan Saragih, S.Si., S.H.; serta Koordinator Wilayah Jawa Barat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, adalah Dimas Bandi Lubis, S.H., M.H..

Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum HKHKI turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya, doktor lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menggaris bawahi perlunya pemerintah untuk membuat aturan yang benar tentang alih daya karena Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah hanya mengeluarkan Permenakertrans No. 19.Tahun 2012. Padahal menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materi yang
sifatnya final dan mengikat maka pemerintah harus menindaklanjutinya dengan: (a) merevisi/amandemen UU tersebut (yakni UU No. 13/2003), atau (b) mengeluarkan UU baru yang mengatur tentang alih daya. Oleh karenanya, Ike meminta pemerintah untuk membuat UU khusus tentang alih daya. Di mana di dalamnya harus mengatur tentang sanksi yang
dapat memberikan efek jera bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja alih daya. UU tersebut haruslah komprehensif mengatur hak dan kewajiban para pelaku alih daya secara berkeadilan. Aturan tentang alih daya yang ada sekarang hanya diatur dalam 3 pasal tentang alih daya, dan aturan tersebut belum cukup serta masih sangat dangkal.
Sebagai pembicara pertama seminar adalah. Kadisnakertrans Prov. Jawa Barat yang memaparkan tentang perlindungan tenaga kerja pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Adapun pembicara kedua adalah Dinar sebagai perwakilan dari Kemnaker memaparkan tentang tantangan, isu, dan peluang alih daya pasca UU Cipta Kerja. Parlindungan sebagai pihak yang mewakili Pengadilan Negeri Bandung memaparkan tentang konsekuensi alih daya dan pentingnya pembelajaran. serta diskusi mendalam tentang hubungan industrial, dan terakhir adalah Lubis sebagai perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memaparkan tentang alih daya dari kacamata pekerja.

Dengan adanya cabang baru HKHKI di provinsi Jawa Barat sekaligus akan diresmikannya cabang HKHKI di Jawa Timur semakin mengukuhkan bahwa HKHKI merupakan organisasi independen yang berpotensi kuat dapat menempatkan diri pada posisi strategis dalam
perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua Umum HKHKI turut menyampaikan bahwa sebagai wujud dalam mengembangkan ilmu hukum dan ketenagakerjaan serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berdaya saing internasional, HKHKI akan
senantiasa mengadakan dan mewadahi berbagai kegiatan dan ajang berdiskusi dengan perwakilan pemerintah, pekerja, pengusaha, dan tentunya masyarakat Indonesia. Ike juga mengajak para anggota dan peserta yang hadir untuk bergabung dengan HKHKI dan bergandengan tangan bersama HKHKI dalam memberikan ide, masukan, maupun informasi kepada pemerintah baik di dunia ketenagakerjaan maupun bidang lainnya dalam membangun Indonesia yang adil dan sejahtera.
Semarak perayaan ulang tahun HKHKI tidak berhenti di sini saja, akan ada FGD & Webinar Nasional dengan tema ‘PKWT’ sekaligus pembukaan cabang HKHKI di Jawa Timur pada November 2022 mendatang. Bersama HKHKI, maju bergerak, membenahi, dan membangun
Indonesia yang lebih unggul.

(MY)

About admin

Check Also

IM Parfum Pilihan Parfum Terbaik Dengan Berbagai Macam Pilihan Aroma Sesuai Kebutuhan Kita

Pernah lewat seseorang dan langsung mikir, “wah, dia wangi banget”? Besar kemungkinan mereka pakai Inspired …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }