INDONET7.COM JAKARTA- Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah berusaha keras melakukan berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 yang cenderung melandai hingga hari ini.
Dampak pendemi covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat dan juga berbagai lini sektor usaha. Daya beli masyarakat hingga hari ini cenderung menurun.
Ironisnya, dugaan permufakatan Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut terkait penggunaan anggaran senilai Rp 2,7 Triliun yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur menuai kecaman dan protes di kalangan masyarakat. Diduga anggaran pembangunan infrastruktur tersebut janggal, tidak sesuai mekanisme dan prosedur.
Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih menilai anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp.2,7 Triliun tersebut tidak sesuai mekanisme, menyalahi prosedur dan terkesan dipaksakan secara tergesa-gesa dan tidak dibahas di DPRD. Namun, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani teken persetujuan.
Mengapa anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp 2,7 Triliun tidak dibahas di KUA KPPS bersama DPRD, justru Ketua DPRD Sumut menandatangani. Justru hal ini sangat aneh dan janggal.
KAMPAK Merah Putih berinsiatif mengambil sikap tegas dan berani dengan menyambangi dan melakukan aksi di KPK pada hari Jumat (24/06/2022) guna menyelamatkan uang rakyat, ujar Korlap Ramdansyah yang didampingi oleh Korlap Iman Sahala Martua Pohan di Jakarta, Jumat (24/06/2022).
Tuntutan KAMPAK Merah Putih meminta KPK agar segera memanggil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, mendesak KPK segera gerak cepat melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasan terkait anggaran pembangunan infrastruktur senilai Rp.2,7 Triliun.
Jika ada indikasi korupsi agar KPK RI segera menangkap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, tutup Ramdansyah.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya