INDONET7.COM JAKARTA- Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Selatan gelar acara Diskusi Publik dengan mengambil tema, “Problematika Dalam Penegakan Kode Etik Advokat Di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini”.
Dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (13/09).
Hadir pada diskusi ini Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M, Wakil Ketua MPR RI dan Anggota DPR RI Komisi III H. Asrul Sani, S.H., M.Si, Vice President Kongres Advokat Indonesia Dr. T.M. Luthfi Yazid, Ketua DPC PERADI Jakarta Selatan, Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H, Ketua PBH Peradi Jaksel Rika Irianti, S.H., M.H, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, anggota Peradi Jaksel serta para undangan.
Acara dibuka dengan pembacaan doa oleh Sekretaris Peradi Jaksel Muhammad Nuzul Wibawa, S.Ag., M.H

Anggota PERADI Jakarta Selatan, Hifni Hasan, S.H., M.H ketika ditanya pandangannya terkait aturan single bar dan multi bar yang saat ini menjadi polemik dan bahasan dalam diskusi Peradi Jakarta Selatan ini mengatakan yang namanya single bar atau multi bar mengalami proses panjang dari jaman sebelum reformasi sampai dengan sekarang.
“Mereka menganggap organisasi advokat seperti LSM jadi semua boleh mendirikan organisasi, padahal advokat itu pada dasarnya sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian setara dengan profesi advokat, ” ucap Mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tersebut, Senin (13/09).
Lebih lanjut. Sambung Hifni. Persepsi inilah yang dibikin oleh teman teman kita di DPR, waktu melaksanakan pembuatan undang undang. Tujuan itu baik tapi isinya yang membuat kita sekarang jadi carut marut seperti sekarang. Ini memang perintah undang undang makanya saya selalu tanya tadi, kita bukan carut marut tapi ini perintah undang undang advokat sesuai pasal 28 ,”ujarnya.
Menurutnya berbicara masalah advokat itu bukan berdiri sendiri, tetapi apakah semua profesi advokat itu bisa melaksanakan kegiatan advokat tanpa ada pengertian. bahwa advokat itu hanya satu, tetapi semua berhak untuk melaksanakan kegiatan atau organisasi atau kegiatan untuk sertifikasi untuk advokat. Nah ini masalahnya, harusnya dari awal tidak menunjuk siapa advokatnya, dimana kantornya tetapi cukup satu profesi advokat itu bla bla bla..baru lah nanti dilaksanakan pemilihan ketuanya termasuk dewan kehormatan dan juga dewan etiknya, “tuturnya.
Hifni menilai lebih bagus dan bermanfaat kalau advokat itu dijadikan satu kesatuan. Jadi pemerintah juga tidak perlu ikut campur tangan. tetapi hanya mengawasi dari sisi penegakan hukumnya.
Oleh karenanya dalam diskusi tadi Hifni mengajukan pertanyaan kepada para pembicara dalam hal ini Anggota MPR Asrul Sani terkait masalah ini.
Bahkan menurutnya jika hal ini tidak di atur maka yang terjadi adalah orang yang punya duitlah yang seenaknya membuat organisasi dan bahkan pindah pindah organisasi advokat. Dan yang tidak punya duit tidak punya kemampuan untuk lobi sana sini yang langsung bisa di pecat. Padahal kalau dalam organisasi advokat itu seseorang dipecat karena melanggar kode etik. Dan kode etik lebih tinggi derajatnya dibanding pelanggaran undang undang.
Oleh karena itu Hifni menyampaikan bahwa tentang hal ini dari pagi di acara ini dirinya sudah bisa menebak arahnya pasti ke single bar karena adanya advokat yang melanggar kode etik.
Hifni menyesalkan tentang ketidak hadiran Wamenkumham di acara ini yang harusnya lebih tepat untuk menjelaskan tentang hal ini.
“Jadi saya rasa undang-undang advokat juga harus melalui eksekutif dalam hal ini menkumham yang punya peranan untuk mengusulkan. tetapi kan sudah dibilang tadi bahwa ini inisiatornya DPR tapi tetap harus melalui kemenkumham sebagai badan dari pemerintahan.
Dan sampai saat ini untuk menyatukan antara single bar dan multi bar dalam satu badan yang dimonitor oleh pemerintah, tidak pernah bisa dilaksanakan selama tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam bentuk undang undang. Dan dulu pernah terjadi di Mahkamah Agung bahkan sampai ribut karena banyak yang mempunyai kepentingan. Karena mungkin menjadi suatu kebanggaan bagi mereka untuk mendirikan organisasi sendiri dan sebagai ketua nya.
Hifni berharap agar undang-undang advokat bisa meluruskan kesalahan yang terdahulu yang dibuat oleh DPR yang terdahulu, karena orang yang berduit sama orang yang pintar ini kalau tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan itu tidak akan bersatu. kunci satunya itu adalah untuk kepentingan orang banyak, “pungkasnya.
(MY)
INDONET 7 PERS Terupdate & Terpercaya