Home / Nasional / GUBERNUR JAWA TIMUR SEBAGAI PENERIMA PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL TAHUN 2022 DARI KEMNAKER RI SEBAGAI PEMBINA K3 URUTAN 1 NASIONAL

GUBERNUR JAWA TIMUR SEBAGAI PENERIMA PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL TAHUN 2022 DARI KEMNAKER RI SEBAGAI PEMBINA K3 URUTAN 1 NASIONAL

INDONET7.COM JAKARTA-Gubernur Jawa Timur menjadi penerima penghargaan K3 sebagai Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2021 Peringkat Pertama. Penyerahan Penghargaan K3 Nasional Tahun 2022 oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yang diagendakan pada Tanggal 24 Mei 2022 di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hal ini berarti sudah 4 (empat) tahun berturutturut dari tahun 2019 Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan dimaksud dengan
peringkat pertama. Berikut daftar tabel Penghargaan Pembina K3 terbaik untuk Jawa Timur :
mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER/01/MEN/2007 tentang “Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”
Pada penyerahan Penghargaan Tahun 2022 Gubernur Jawa Timur menempati Urutan 1 dari 15 Gubernur sebagai penerima penghargaan Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022. Kategori
penghargaan nasional yang diberikan oleh Kemnaker RI secara umum adalah Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program
Pencegahan dan Penaggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penaggulangan COVID-19 di tempat kerja) dengan Jumlah Penghargaan K3
yang diterima sebanyak 752 penghargaan. Rincian jumlah perusahaan di Jawa Timur yang
mendapat penghargaan K3 Nasional yaitu :
– 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil
– 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3
– 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS
– 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19

Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan
pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja. Penghargaan ini diberikan secara berjenjang di Tingkat Provinsi selanjutnya di Tingkat Nasional. Dengan pemberian penghargaan K3 ini dan guna mendukung Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk
meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi sehingga di tempat kerja tidak terjadi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3 Nasional, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 202 Tahun 2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2022”, dimana
termaktub didalamnya tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2022 yaitu “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era
Digitalisasi”, selaras dengan hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat. Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3” sehingga mencapai
kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.
Pada penyerahan Penghargaan K3 Tingkat Nasional oleh Kemnaker RI yang diselenggarakan pada Hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Ibu Gubernur Jatim menjadi penerima penghargaan dari Kemnaker RI sebagai Pembina K3 Tahun 2022 Urutan 1 dari 15 provinsi. Penerimaan Penghargaan tersebut diwakili oleh Kadisnakertrans Prov. Jatim.

Adapun Penghargaan K3 yang diterima oleh perusahaan di Wilayah Jatim sebanyak 752 perusahaan sbb :

1. Kecelakaan Nihil = 262 perusahaan
2. Sistem Manajemen K3 (SMK3) = 243 perusahaan
3. P2HIV/AIDS = 49 perusahaan
4. P2COVID-19 = 166 perusahaan

PT Kangean Energi Indonesia, Sumenep menjadi perwakilan perusahaan yg menerima secara simbolis penghargaan Zero Accident dan PT Petrokima, Gresik menerima secara simbolis penghargaan P2HIV/AIDS dari Kemnaker RI

Selain Penghargaan K3 tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim juga berhasil meraih Juara 1 Lomba Senam Pekerja Sehat tingkat Nasional kategori Dinas.
sedangkan untuk kategori perusahaan PT ITTIHAD RAHMAT UTAMA (MPS Trowulan) Mojokerto meraih Juara 2 Lomba Senam Pekerja Sehat tk nasional.

(MY)

About admin

Check Also

IM Parfum Pilihan Parfum Terbaik Dengan Berbagai Macam Pilihan Aroma Sesuai Kebutuhan Kita

Pernah lewat seseorang dan langsung mikir, “wah, dia wangi banget”? Besar kemungkinan mereka pakai Inspired …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }