INDONET7.COM SORONG- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat dan Papua Barat Daya kepada media ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kadis PUPR Kabupaten Maybrat dan CV Arbasina akan dilaporkan ke Polisi.
Menurut Yosep, CV Arbasina dan Kadis PUPR Maybrat dalam melakukan pekerjaan penimbunan jalan Roma-Kaitana dengan anggaran APBD Kabupaten Maybrat Tahun 2023 tidak perna melakukan pembayaran hak tanah adat terhadap klien kami yaitu Keret Kaitana dan Waimbewer.
Padahal Kata Yosep, anggaran yang disiapkan oleh Negara dalam hal ini anggaran APBD untuk mengerjakan proyek penimbunan jalan tersebut sebesar 1 Milyar lebih dimana hampir mencapai 2 miliar.
Dengan adanya masyarakat adat dua Keret tersebut yang mengadu ke LBH Gerimis dan memakai LBH Gerimis sebagai Kuasa Hukum mereka untuk melakukan pendampingan dalam menuntut hak mereka atas penimbunan jalan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya pihak ketiga yang memenangkan tender tersebut.
Untuk itu LBH Gerimis dalam waktu dekat akan melaporkan pihak PUPR Kabupaten Maybrat ke Kepolisian dan Ke Kejaksaan dikarenakan ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut dimana hak masyarakat adat yang memiliki areal di tanah tersebut tidak dibayar.
Apalagi hasil dari investigasi advokat LBH Gerimis saat turun langsung ke Aifat Selatan dalam melihat lokasi pekerjaan dimana pekerjaan itu sudah dikerjakan dengan panjang jalan mencapai 4 kilo meter dan sudah selesai tetapi ko masyarakat pemilik hak ulayat tidak dibayar tanah adatnya ini ada apa padahal anggaranya ada.
Lanjut Yosep, untuk menuntut pertanggungjawaban Dinas PUPR Maybrat dan Kontraktor yang diduga telah menggelapkan uang pembayaran tanah adat kliennya maka sudah pasti langkah hukum akan ditempuh secepatnya, tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya