INDONET7.COM SORONG, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (DPD PA GMNI) Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa mendukung penuh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong dalam menangkap Sekretaris Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Yosep, dengan ditangkapnya Selvi Wanma di Bandara Deo Sorong telah membuktikan bahwa taring Kasipidsus dan timya di bawa Kepala Kejari Sorong mulai menunjukkan eksistensinya dalam menegakan hukum tanpa memandang jabatan seseorang.
Ini satu prestasi yang sangat luar biasa begitu Pidsusnya di ganti dua bulan lalu dan Pidsus baru yang di pimpin oleh Haris Tomia, S.H dalam dua bulan kerja langsung menangkap Selvi Wanma terkait dugaan tindak pidana korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
Selvi Wanma sendiri selama ini tidak perna menghormati proses hukum yang sementara dijalankan oleh Pidana Khusus dimana yang bersangkutan sendiri telah mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Pidana Khusus.
Untuk itu PA GMNI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong dalam hal ini Pidana Khusus untuk segera menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka dan menghadapkan yang bersangkutan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Manukwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Lanjut Yosep, Kami dari PA GMNI akan mengawal dan meminta kepada Kejari Sorong untuk jangan mau di intervensi oleh Pihak-pihak yang coba berencana menghambat proses penegakan hukum ini karena mengingat perkara korupsi ini telah lama menjadi perhatian publik oleh karena Kejaksaan Negeri Sorong harus segera menuntaskan.
PA GMNI sendiri akan mengawal proses hukum Perkara ini mengingat beberapa pelaku lainya telah menjalani hukumannya, dalam kasus yang sama yaitu perkara korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 yang telah merugikan negara senilai Rp.1, 3 Miliar, tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya