INDONET7.COM SORONG -Kuasa Hukum Ferdinando Solossa Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa terhitung tanggal 13 jam 3 sore waktu Indonesia Barat, Gugatan Ferdinando Solossa resmi telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Mahkamah Partai GOLKAR.
Dengan Nomor Perkara Nomor : 10/PI-GOLKAR/VII/2023 maka secara otomatis ambisi PAW yang dilakukan oleh Saudara Lambert Jitmau sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan batal sampai ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar.
Jadi isu-isu yang mengatakan bahwa Gugatan Ferdinando Solossa di Mahkamah Partai Golkar di tolak adalah isu yang tidak benar, buktinya hari ini Gugatan Klien kami telah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar dimana Akta ini dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Achmad Taufan S.,S.H.,M.H.
Bukan hanya Gugatan saja yang kami daftarkan ke Mahkamah Partai Golkar tetapi kami juga melaporkan Saudara Lambert Jitmau yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya ke Ketua Dewan Etik DPP Partai Golongan Karya dan Surat tanda terima sudah kami terima dan pegang, ujar Yosep.
Selain itu, kami juga bergerak melaporkan Lambert Jitmau ke Kode Etik dengan tebusan disampaikan kepada, Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar, Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, agar yang bersangkutan Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat segera di panggil menghadap ke dewan etik agar yang bersangkutan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sementara itu Yosep juga mengatakan bahwa, hari ini Ferdinando Solossa resmi telah mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sorong dengan dengan telah teregistrasi Perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2023 tanggal 14 Juli 2023, dimana DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat sebagai Tergugat 2 dan DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat sebagai Tergugat 1, tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya