Home / Hukum dan kriminal / Restorative Justice Gagal Terwujud, Kim Devits Korban Dugaan Penipuan di Polsek Lembursitu Kota Sukabumi Kembali Lapor

Restorative Justice Gagal Terwujud, Kim Devits Korban Dugaan Penipuan di Polsek Lembursitu Kota Sukabumi Kembali Lapor

INDONET7.COM  Sukabumi – Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa,  dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Namun penyelesaian ini belum bisa berjalan mulus seperti yang diinginkan kepolisian atau pelapor.

Hal ini juga menimpa Devits B Marcus pelapor dan korban dugaan kejahatan penipuan di wilayah Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi. Dimana tersangkanya adalah Hendriyanto alias Hendrik alias Bagol B Irwanto dan Habib (adik Hendrik), serta Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik), pihak terkait yang belum jadi tersangka.

Kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP, Kim Devits sapaan akrabnya mengaku dirugikan sebesar 40 juta rupiah oleh para pelaku untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu. Kata Devits, dirinya telah transfer uang senilai 40 juta rupiah kepada para tersangka.

“Saya sudah melapor ke Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi, 29 September 2021 lalu. Sudah ada dua tersangka dan terjadi Restorative Justice pada tanggal 28 Oktober 2021. Atas himbauan kepolisian dengan perjanjian pembayaran sisa 30 juta rupiah diluar jalur hukum,” terang Kim Devits, Rabu (21/07/2022) di Sukabumi.

Ternyata kata Kim Devits, Restorative Justice atau jalan perdamaian ini diduga hanyalah upaya untuk berkelit dari jeratan hukum. Dimana disinyalir ingin lepas dari pembayaran perjanjian pengembalian uang, hasil dugaan penipuan sebesar 30 juta rupiah.

“Para tersangka masih lenggang kangkung kesana kemari, tanpa bertanggung jawab dan kepolisian diam saja ketika perjanjian diabaikan. Katanya ada upaya pemeriksaan ulang kepada kedua tersangka Hendrik dan Habib, serta terkait Mita Irawan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ucap Kim Devits meratapi dirinya yang dibohongi berkali-kali.

Desak Polres Kota Sukabumi Tangkap Tersangka dan Tetapkan Mita Irawan Tersangka

Kim Devits yang Mantan Anggota DPRD Maluku Barat Daya 2009-2014 ini mendesak kepolisian Polres Kota Sukabumi menangkap tersangka Hendrik dan Habib, serta menetapkan Mita Irawan sebagai tersangka yang diduga juga terlibat. Ia juga mencari keadilan dengan melaporkan Kapolsek Lembursitu dan Mantan Kanit Polsek Lembursitu ke Paminal Polres Kota Sukabumi.

“Saya menilai bahwa Restorative Justice atau upaya damai ini tidak serius dan diduga hanya ingin melepas tersangka dari jeratan hukum. Kalau hukum tidak bisa tegak, saya mau melapor ke siapa lagi. Jadi akhirnya saya laporkan kejadian ini ke Paminal pada Jumat 15 Juli 2021 kemarin,” terang Sarjana Hukum Lulusan FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Menurutnya, Mantan Kanit Polsek Lembursitu-Kota Sukabumi, Pak Sianturi juga diduga tebang pilih dan memilah penetapan status Tersangka terhadap Mita Irawan (isteri Tersangka Hendrik) sebagai pemilik Rekening, yang terbukti telah menerima transferan uang senilai 40 juta rupiah dari Kim Devits untuk kepentingan mobilisasi alat berat pada 29 September 2021 lalu.

“Sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan saya Kim Devits melaporkan kasus ini ke Polsek Lembursitu. Saya sudah menyertakan dua alat berupa bukti transfer (kwitansi) dan print out rekening koran saat mentransfer uang ke rekening milik Mita Irawan, isteri Hendrik,” papar Kim Devits panjang lebar.

Selanjutnya selaku korban penipuan, usai Hendrik dan Habib (adik Hendrik) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Sianturi menghubunginya dan menginformasikan bahwa isteri Habib pingsan di Polsek.

“Akhirnya dengan alasan kemanusiaan dan tersentuh hati, Kim lalu menarik Laporan Polisi disertai penandatanganan Surat Perjanjian Tertulis bermeterai, yang pada intinya menegaskan bahwa pada 28 Oktober 2021, sisa uang korban senilai 30 juta rupaih akan dilunasi,” papar Kim Devits.

Namun katanya, mendekati bulan Maret 2021 setelah Perjanjian itu, tidak ada niat pelunasan dari para tersangka Hendrik dan Habib. Sehingga Kim Devits melaporkan kembali kasus tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kim Devits juga sangat menyayangkan, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, dia baru mengetahui bahwa isteri Habib tidak pernah pingsan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kanit Sianturi.

“Ada dugaan modus penipuan oleh Penyidik (Kanit Sianturi, red). Juga fakta keanehan lain yakni tidak ada bukti rekening koran dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan. Justru yang menjado bukti, hanya transfer dari rekening Mita Irawan ke rekening Habib. Saya melihat ada upaya dugaan dan indikasi manipulasi terencana guna menghilangkan barang bukti,” kesal Kim Devits.

Diduga Modus Selamatkan Pelaku Mita Irawan

Kim Devits juga mempertanyakan fakta keanehan selama proses penyelidikan, yang mana Kanit Sianturi tidak pernah memeriksa dan memanggil terkait Mita Irawan. Kata dia, apabila tanpa bukti transfer ke Rekening Mita Irawan dan hanya punya satu alat bukti (kwitansi), mengapa Kanit Sianturi lalu menetapkan Hendrik dan Habib sebagai Tersangka?,” tanyanya.

Menurutnya, seharunya secara ideal Kanit Sianturi harus menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti yang sudah jelas yakni; kwitansi sewa alat berat jenis Beko dan bukti transfer ke rekening Mita Irawan, bukan memanipulasi bukti transfer dari Mita Irawan ke Habib,.

“Jelas ini ada upaya dugaan dari Kanit Sianturi untuk melindungi Mita Irawan, sehingga mengorbankan Habib yang dikenai Pasal 55 KUHP. Jika Penyidik Profesional dan Hukum berjalan lurus, maka Mita Irawan juga harus ditetapkan sebagai taersangka,” ungkap Kim Devits.

Sebab kata Kim Devita, Muta terlibat langsung dalam proses transaksi tersebut. Namun anehnya, Mita Irawan tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kanit Sianturi dan Penyidik Polsek Lembursitu.

“Ini penegakan hukum yang tebang pilih dan indikasi kuat melindungi pelaku kunci (Mita Irawan) agar bebas dari jeratan hukum,” sesalnya Kim Devits.

Kim Devita mengatakan, selain indikasi melindungi Mita Irawan dari status Tersangka, sejak Kanit lama Sianturi hingga Kanit yang baru sekarang, tidak profesional dalam menindak hukum. Dimana, alasannya selalu dalam proses. Namun tidak ada upaya konkrit, termasuk tindakan Jemput Paksa Mita Irawan yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Polisi.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kinerja Polsek Lembursitu sangat disayangkan dan harus lebih serius demi program Presisi Polri sebagai digalakkan Kapolres, Kapolda dan Kapolri,” pungkasnya.

Tim media terus berupaya konfirmasi kepada Kanit baru Lembursitu, waktu dimintai keterangan media Saudara Harry hanya merespon singkat bahwa, masih proses, ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih diproses,” kata Harry kepada media individual.id, Sabtu (16/07/2022). Sedangkan Kapolsek Lembursitu belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media. (red)

Keterang Foto: Terduga pelaku tersangka dan terduga terkait yang mengabaikan Restorative Justice atau Penjanjian Damai di luar jalur hukum yang difasilitasi Polsek Lembursitu Polres Kota Sukabumi.

 

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }