INDONET7.COM SORONG – Takut Yakop Kareth menjadi Sekda Definitif, Pj Walikota Sorong buru-buru Lantik temannya Ruddy Laku sebagai Pejabat Sekda Kota Sorong, demi ambisi untuk muluskan proyek-proyek besar yang ada di kota Sorong.
Hal ini di dikatakan Kuasa Hukum Yakop Kareth Yosep Titirlolobi, S.H, menanggapi Statement Kuasa Hukum Pemda Kota Sorong yang disampaikan di media online Koreri tertanggal pada tanggal 7Juli 2023.
Menurut Yosep, sebagai Kuasa Hukum Yakop Kareth, bah wa tidak ada kata yang patut digambarkan selain kata “dungu” yang pantas untuk ditujukan kepada Pj Walikota Sorong yang saat ini sebagai pejabat publik dimana beliau menabrak aturan demi sebuah ambisinya untuk mengutak-atik APBD Kota Sorong disisa masa jabatannya yang tersisa 1 bulan 15 hari.
Mengenai Statement Kuasa Hukum Pemkot yang mengatakan bahwa pelantikan Pj Sekda yang dilakukan oleh Pj Walikota Sorong sudah benar sesuai aturan, disangkal oleh Yosep bahwa apa yang dikatakan oleh Kuasa Hukum Pemkot adalah alibinya yang tidak mengerti tentang aturan.
Mungkin Beliau Kuasa Hukum Pemkot Sorong yang sudah Tua alias berumur sehingga tidak berani mengatakan kebenaran secara aturan, yang dikatakan oleh adalah albinya yang tidak mendasar, ya itukan Profesi Pengacaranya Pemkot kalau tidak mengatakan begitu bisa -bisa tidak di gaji oleh APBD Kota Sorong, ujar Yosep sambil tertawa.
Kata Yosep, fakta yang terjadi adalah kita merujuk pada amar Putusan PTUN Jayapura, Nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR Tanggal 16 November Tahun 2022, yang mana Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Menado, Nomor: 6/B/2023/PT.TUN.MDO, tanggal 14 Februari 2023. Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : Menyatakan batal Surat Keputusan terkait pemberhentian Yakob Karet dari jabatan Sekda Kota Sorong dan memerintahkan, Mewajibkan Walikota Sorong untuk merehabilitasi hak Yakob Karet dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Dengan Kekalahan Pemkot Sorong 2 Kali berturut-turut di PTUN, sehingga Pemkot Sorong mengajukan Kasasi dan perkara tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung RI dimana putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga semua pihak harus tunduk pada hukum, termasuk Pj Walikota Sorong dan Kuasa Hukumnya.
Untuk itu diketahui dan perlu untuk jadi perhatian serius dan tidak boleh di anggap remeh untuk menjadi catatan bahwa di muka persidangan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa pencopotan Yakob Karet dari Jabatan Sekda Kota Sorong adalah penuh rekayasa politik dan tipu muslihat, hal ini dibuktikan bahwa salah satu contoh pelanggaran prosedur adalah bahwa Surat Keputusan pemberhentian Yakob Karet selaku Sekda sudah terbit tanggal 17 Juni 2022, setelah itu barulah dilakukan evaluasi kinerja Sekda oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Sementara itu kami tegaskan pula, jika merujuk pada putusan PTUN Jayapura yang dikuatkan oleh PTUN Manado, bahwa Pj. Gubernur Papua Barat Daya selanjutnya telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Februari 2023 yang ditujukan kepada Pj Walikota Sorong perihal menindak lanjuti hasil putusan PTUN tersebut.
Dan bersamaan dengan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dengan Suratnya tertanggal 10 Maret 2023 Perihal tindak lanjut pengembalian Yakob Karet ke Jabatan Sekretaris Daerah Kota Sorong berdasarkan putusan PTUN dimaksud. Namun faktanya, hingga saat ini Pj. Walikota Sorong tidak tunduk pada Perintah Pj Gubernur dan KASN, padahal beliau Pj Walikota Sorong adalah ASN aktif bukan pejabat politik, kenapa Kuasa Hukum Pemkot tidak berani menunjukkan kepada Publik.
Dalam rilisnya dimedia, Pj Walikota Sorong mengatakan bahwa Sdr. Ruddy Rudolph Laku yang di angkat sebagai Pj Sekda untuk mengisi kekosongan Sekda Kota Sorong, tentuny perlu diketahui bahwa yang membuat kekosongan jabatan sekda kota Sorong adalah Pj Walikota Sorong sendiri dan ini adalah akal’-akalan Pj Walikota Sorong yang memang tidak menyukai seorang Yakop Kareth dan lebi memili menabrak aturan demi bisa mengangkat temannya sendiri sebagai Pj Sekda.
Padahal kalau mau jujur, sejak awal juga Pj. Walikota memiliki dasar hukum yang kuat dan memadai baik didasari oleh putusan PTUN maupun petunjuk dari Pj. Gubernur Papua Barat Daya maupun KASN RI yang menyurati untuk segera mengikuti putusan PTUN tanpa menunggu lagi proses Kasasi, lagi pula Pj Walikota Sorong pada dasarnya dapat kapan saja mencabut SK Pencopotan Yakob Karet dari Sekda berdasarkan “Asas Contrarius Actus”, ujar Yosep.
Mengenai Kuasa Hukum Pemkot Max Mahare, S.H yang mengatakan bahwa pelantikan Pj sekda itu sudah benar adalah hal yang sangat keliru dan asal ngomong dan aturan yang dipakaipun tidak tepat sasaran dan salah semua, dikarenakan itulah kalau tong kosong bunyinya makanya kalah 2 kali di PTUN.
Lanjut Yosep, pengangkatan Pj Sekda yang dilakukan oleh Pj Walikota telah menabrak aturan dan berpotensi membuka peluang terjadinya ” abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, sebab Pj Walikota Sorong pada dasarnya jabatannya bersifat sementara, ungkap Yosep.
Seharusnya menurut Yosep, aturan yang benar adalah seorang Pj Walikota dalam melantik Pj Sekda Kota Sorong harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri tetapi yang lucunya Pj Walikota Sorong mendapatkan izin dari Pj Gubernur, ini kan rancu, sementara Surat Gubernur yang ditujukan kepada Pj Walikota untuk meminta Yakop Kareth di kembalikan sebagai Sekda tidak diindahkan dan belum di cabut.
“Kita saja yang tidak paham administrasi pemerintahan tetap tunduk pada aturan di republik ini, ko bisa-bisanya Kuasa Hukum Pemkot dan Pj Walikota yang pintar-pintar itu tidak paham aturan.”
Sebagai Kuasa Hukum Yakop Kareth, kami ingin sampaikan kepada Kuasa Hukum Pemkot menghormatilah proses hukum yang sementara berjalan, jangan karena piring makan menghalalkan segala, tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya