Home / Hukum dan kriminal / PERNYATAAN SIKAP SBMI REFLEKSI PERINGATAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2022: HENTIKAN BIAS GENDER, STEREOTIP DAN DISKRIMINASI TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA DI MASA PANDEMI

PERNYATAAN SIKAP SBMI REFLEKSI PERINGATAN HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL 2022: HENTIKAN BIAS GENDER, STEREOTIP DAN DISKRIMINASI TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA DI MASA PANDEMI

INDONET7.COM JAKARTA-Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (International Womens Day (IWD) sejak tahun 1908. Peringatan IWD tahun 2022 mengusung tema ‘Break The Bias’ atau Mendobrak Bias’. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggunakan momentum ini
untuk mengajak semua pihak mendorong perbaikan respon pemerintah dalam melindungi
Buruh Migran Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan, di masa pandemi Covid-19.
Hasil studi SBMI yang dilakukan selama Februari – Juni 2021, tentang “Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dari Dampak Pandemi COVID-19” di 4 negara tujuan BMI (Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi), menguak berbagai ketidakadilan gender termasuk kekerasan, stereotype dan
diskriminasi dan pelanggaran hak-hak terhadap BMI di masa pandemi Covid-19. Berbagai persoalan yang dialami BMI dalam masa pandemi Covid-19, yaitu: 1). Dampak Ketenagakerjaan, mencakup;

a) Masalah gaji (41% BMI yang mengikuti survey mengalami pencurian gaji (wage theft), termasuk gaji tidak dibayar (23%) dan pemotongan gaji secara ilegal (18%). Juga, dirumahkan tanpa menerima gaji dan penambahan beban dan durasi kerja
tanpa menerima upah lembur; b)Kerentanan pangan;

c) Tidak Mendapat Hari libur (dialami
23% dari responden di Malaysia dan Singapura); d)

Kekerasan di tempat kerja (fisik, psikis,
dan seksual)

2) Keterbatasan saluran informasi

, 3) Dampak kesehatan,

4) Masalah-masalah
kepulangan, dan

5) Stigmatisasi (termasuk dianggap sebagai pembawa virus, baik oleh
pemerintah dan warga negara tujuan, juga oleh pemerintah dan sebagian masyarakat di Indonesia).
1.Studi yang sama juga menemukan bahwa secara umum respons perwakilan RI masih belum memadai dan belum sesuai dengan kebutuhan BMI yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah juga masih belum maksimal dalam melindungi buruh migran perempuan dari berbagai pelanggaran dan kekerasan (fisik, psikis dan seksual) yang kasusnya meningkat selama pandemi Covid-19.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, pandemi Covid-19 memiliki sejumlah dampak yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap buruh migran secara global. Dari hasil studi
di atas, buruh migran menjadi kelompok paling rentan.
“Oleh karena itu, penting bagi pemerintah secara keseluruhan, khususnya Perwakilan RI mempunyai rencana kontijensi/kedaruratan yang baik dan terukur, sehingga dalam situasi
darurat yang dihadapi buruh migran, pemerintah sudah tidak lagi gagap dan kebingungan dalam melakukan penangananan dan memperjuangkan hak ketenagakerjaan dan hak lainnya
yang sering kali terampas,” tegas Hariyanto.
Peringatan Hari Perempuan Internasional Tahun 2022 harus menjadi momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pelindungan BMI, yang mayoritas perempuan, dari dampak pandemi Covid 19. Untuk itu,SBMI menuntut:
1. Pemerintah RI harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera menerbitkan berbagai aturan turunan
yang dimandatkan dalam UU tersebut.
2. Pemerintah RI harus segera membuat perjanjian tertulis dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak BMI, khususnya tentang: a). Hak BMI atas informasi dan untuk menggunakan alat komunikasi agar BMI dapat mengakses informasi terkait Covid-19 serta dapat melakukan pengaduan secara online. b). Jaminan kebutuhan dasar BMI berupa tempat tinggal, makanan dan alat kebersihan dapat
terintegrasi dalam undang-undang buruh lokal di negara tujuan sebagaimana mandat Pasal 31 UU Nomor 18 Tahun 2017; c). Semua BMI dapat menjadi peserta program asuransi yang berlaku di negara tujuan untuk memastikan pertanggungan risiko dampak COVID-19 yang tidak di-cover Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dapat tercover asuransi di negara tujuan; d). Asuransi kesehatan di Singapura, skema pembayaran bersama (co-payment) antara pemberi kerja dengan BMI harus diubah menjadi kewajiban pemberi kerja dalam hal akses layanan kesehatan, dan penambahan
cakupan asuransi kesehatan akibat COVID-19;
3. Kementerian Ketenagakerjaan harus segera merevisi Permenaker No 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, untuk memastikan adanya pertanggungan risiko terkait dampak Covid-19 pada tahap sebelum bekerja, selama
bekerja dan setelah bekerja;
4. KBRI/KJRI harus menyampaikan informasi perkembangan COVID-19 di negara tujuan secara berkala melalui media kreatif yang mudah dipahami BMI, termasuk kebijakan soal vaksinasi di negara tujuan dan prosedur kepulangan pada masa pandemi
dari bandara di negara tujuan hingga pemulangan ke kampung halaman BMI;
5. Seluruh perwakilan RI secara periodik mengumumkan agensi (Mitra Usaha) yang resmi/berlisensi dan agensi (Mitra Usaha) yang tidak resmi/tidak berlisensi serta calon Pemberi Kerja bermasalah, sebagaimana diamanatkan UU No. 18 Tahun 2017 (Pasal 10);
6. Pemerintah Pusat (Kemenlu) dan Perwakilan RI di negara tujuan harus memastikan keterlibatan Serikat Buruh Migran dan organisasi komunitas BMI di luar negeri dalam penanganan dampak COVID-19;
Setiap Perwakilan RI harus membuat rencana kontijensi untuk memetakan masalah kedaruratan COVID-19 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
8. Perwakilan RI harus memastikan layanan yang cepat, profesional, sensitif gender,
berempati kepada korban yang terakses serta menyediakan layanan khusus terkait pengaduan kekerasan fisik, psikologis dan kekerasan seksual yang dialami oleh BMI, termasuk shelter dan layanan pemulihan yang memadai;
9. Perwakilan RI harus memastikan BMI yang terdampak Covid-19 mendapat
perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, misalnya di-PHK karena terpapar Covid-19;
10. Sanksi yang tegas harus diberikan kepada para staf perwakilan yang melakukan tindakan tidak profesional, tidak etis, dan tidak berempati terhadap korban, termasuk melontarkan kata-kata merendahkan kepada BMI yang menyampaikan pengaduan;
11. Perwakilan Pemerintah RI dan pemerintah negara tujuan harus melakukan pengawasan secara berkala dan intensif terhadap agensi dan para pemberi kerja untuk memastikan
hak-hak BMI terpenuhi, termasuk memastikan BMI tidak mengalami kekerasan dan pelanggaran, baik yang dilakukan pemberi kerja maupun agensi;
12. Pemerintah RI harus segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan, serta mendorong negara-negara penempatan untuk meratifikasi KonvensiKonvensi tersebut.

(MY)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }