Home / Hukum dan kriminal / PERINGATI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL, SBMI GELAR FLASHMOB DI MONAS TUNTUT PEMERINTAH LINDUNGI BURUH MIGRAN TERDAMPAK COVID-19

PERINGATI HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL, SBMI GELAR FLASHMOB DI MONAS TUNTUT PEMERINTAH LINDUNGI BURUH MIGRAN TERDAMPAK COVID-19

INDONET7.COM JAKARTA-Dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional atau International
Women’s Day (IWD) 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar
flashmob di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Maret 2022. Peringatan IWD
tahun 2022 mengusung tema ‘Break The Bias’ atau ‘Mendobrak Bias’. Melalui
kegiatan ini, SBMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong
perbaikan respons pemerintah dalam melindungi Buruh Migran Indonesia
(BMI), yang mayoritas adalah perempuan, di masa pandemi Covid-19.
Hasil studi SBMI yang dilakukan selama Februari – Juni 2021, tentang
“Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran
Indonesia dari Dampak Pandemi COVID-19” di 4 negara tujuan BMI
(Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi), menguak berbagai
ketidakadilan gender termasuk kekerasan, stereotype, diskriminasi, dan
pelanggaran hak-hak terhadap BMI di masa pandemi Covid-19. Berbagai
persoalan yang dialami BMI di masa pandemi Covid-19, yaitu: 1). Dampak
Ketenagakerjaan, mencakup; a) Masalah gaji (41% BMI yang mengikuti survey
mengalami pencurian gaji (wage theft), termasuk gaji tidak dibayar (23%) dan
pemotongan gaji secara ilegal (18%). Juga, dirumahkan tanpa menerima gaji
dan penambahan beban dan durasi kerja tanpa menerima upah lembur;
b)Kerentanan pangan; c) Tidak Mendapat Hari libur (dialami 23% dari
responden di Malaysia dan Singapura); d) Kekerasan di tempat kerja (fisik,
psikis, dan seksual).

2) Keterbatasan saluran informasi,

3) Dampak kesehatan,
4) Masalah-masalah kepulangan, dan 5) Stigmatisasi (termasuk dianggap
sebagai pembawa virus, baik oleh pemerintah dan warga negara tujuan, juga oleh pemerintah dan sebagian masyarakat di Indonesia).1 Studi tersebut juga menemukan bahwa secara umum respons Perwakilan RI masih belum memadai dan belum sesuai dengan kebutuhan BMI yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah juga masih belum maksimal dalam melindungi buruh migran
perempuan dari berbagai pelanggaran dan kekerasan (fisik, psikis dan seksual)
yang kasusnya meningkat selama pandemi Covid-19.

Harianto Suwarno Ketua Umum SBMI

Harianto Suwarno Ketua umum Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) didampingi Figo Paroji saat ditemui jumpa pers dengan awak media saat acara Flashmob di Monas, Menurut Harianto mengatakan Peringatan Hari Perempuan’ Internasional Tahun 2022 harus menjadi momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah -langkah kongrit untuk meningkatkan perlindungan SBMI ,yang mayoritas perempuan , dari dampak Pandemi Corvid -19 .Untuk itu SBMI
Peringatan Hari Perempuan Internasional Tahun 2022 harus menjadi
momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkahlangkah konkrit untuk meningkatkan pelindungan BMI, yang mayoritas perempuan, dari dampak pandemi Covid 19. Untuk itu, SBMI menuntut:
1.Pemerintah RI harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera menerbitkan berbagai aturan turunan yang dimandatkan dalam UU tersebut.
2. Pemerintah RI harus segera membuat perjanjian tertulis dengan negara
tujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak BMI, khususnya tentang:
a). Hak BMI atas informasi dan untuk menggunakan alat komunikasi agar
BMI dapat mengakses informasi terkait Covid-19 serta dapat melakukan
pengaduan secara online. b). Jaminan kebutuhan dasar BMI berupa
tempat tinggal, makanan dan alat kebersihan dapat terintegrasi dalam
undang-undang buruh lokal di negara tujuan sebagaimana mandat Pasal
31 UU Nomor 18 Tahun 2017. c). Semua BMI dapat menjadi peserta
program asuransi yang berlaku di negara tujuan untuk memastikan
pertanggungan risiko dampak COVID-19 yang tidak di-cover Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia dapat tercover asuransi di negara tujuan.
d). Asuransi kesehatan di Singapura, skema pembayaran bersama (copayment) antara pemberi kerja dengan BMI harus diubah menjadi
kewajiban pemberi kerja dalam hal akses layanan kesehatan, dan
penambahan cakupan asuransi kesehatan akibat COVID-19;
3. Kementerian Ketenagakerjaan harus segera merevisi Permenaker No 18
Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, untuk
memastikan adanya pertanggungan risiko terkait dampak Covid-19 pada
tahap sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja;
4. KBRI/KJRI harus menyampaikan informasi perkembangan COVID-19 di
negara tujuan secara berkala melalui media kreatif yang mudah dipahami
BMI, termasuk kebijakan soal vaksinasi di negara tujuan dan prosedur
kepulangan pada masa pandemi dari bandara di negara tujuan hingga
pemulangan ke kampung halaman BMI;
5. Seluruh perwakilan RI secara periodik mengumumkan agensi (Mitra
Usaha) yang resmi/berlisensi dan agensi (Mitra Usaha) yang tidak
resmi/tidak berlisensi serta calon Pemberi Kerja bermasalah, sebagaimana
diamanatkan UU No. 18 Tahun 2017 (Pasal 10);
6. Pemerintah Pusat (Kemenlu) dan Perwakilan RI di negara tujuan harus
memastikan keterlibatan Serikat Buruh Migran dan organisasi komunitas
BMI di luar negeri dalam penanganan dampak COVID-19;
7. Setiap Perwakilan RI harus membuat rencana kontijensi untuk
memetakan masalah kedaruratan COVID-19 sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
8. Perwakilan RI harus memastikan layanan yang cepat, profesional, sensitif
gender, berempati kepada korban yang terakses serta menyediakan
layanan khusus terkait pengaduan kekerasan fisik, psikologis dan
kekerasan seksual yang dialami oleh BMI, termasuk shelter dan layanan
pemulihan yang memadai;
Perwakilan RI harus memastikan BMI yang terdampak Covid-19
mendapat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, misalnya di-PHK
karena terpapar Covid-19;
10.Sanksi yang tegas harus diberikan kepada para staf perwakilan yang
melakukan tindakan tidak profesional, tidak etis, dan tidak berempati
terhadap korban, termasuk melontarkan kata-kata merendahkan kepada
BMI yang menyampaikan pengaduan;
11.Perwakilan Pemerintah RI dan pemerintah negara tujuan harus
melakukan pengawasan secara berkala dan intensif terhadap agensi dan
para pemberi kerja untuk memastikan hak-hak BMI terpenuhi, termasuk
memastikan BMI tidak mengalami kekerasan dan pelanggaran, baik yang
dilakukan pemberi kerja maupun agensi;
12.Pemerintah RI harus segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189
tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO
Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan, serta mendorong
negara-negara penempatan untuk meratifikasi Konvensi-Konvensi
tersebut.

(MY)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }