Home / Hukum dan kriminal / Pemusnahan Terbesar Sepanjang Sejarah Barang Tangkapan Hasil Sinergi Kemenkeu Dengan Aparat Penegak Hukum dan K / L

Pemusnahan Terbesar Sepanjang Sejarah Barang Tangkapan Hasil Sinergi Kemenkeu Dengan Aparat Penegak Hukum dan K / L

Jakarta, 15 Februari 2018. – Enam bulan setelah deklarasi Program Penertiban Impor Berusiko Tinggi ( PIBT) dan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi ( PCBT ), Pemeruntah berhasill membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri , serta pengamanan penerimaan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Sebagai wujud transparan dan akuntanbilitas kerja nyata tersebut, Menteri Kuangan ( Menkeu) bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pemusnahan bersama atas barang barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar.

Sebanyak 142.519 botol minuman keras , 12.919.499 barang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11. 974. Kemasan obat – obatan, kosmetik , dan suplemen ilegal dimunaskan pada hari ini tanggal 15 Februari 2018 , di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Rawamangun , Jakarta Timur. Barang – barang yang dumunaskan tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh DJBC bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementrian / Lembaga ( K/L ) terkait. Menurut Menkeu , ini adalah jumlah pemusnahan tersebar dalam sejarah penertiban impor / cukai ilegal sebagai hasil dari sinergi para aparat penegak hukum , K /L, dan Masyarakat.

Menkeu juga merilis beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan DJBC, antara lain poncel ilegal dan minuman keras ( miras) ilegal. Penangkapan ponsel ilegal ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara penangkapan miras ilegal dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penankapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Depok, dan Tangerang. Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyulundupan . Dan penindakan ini , berhasil diamankan 12.144 unit berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp 18, 2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 ,1 miliar.

Petugas juga telah menetap kan dua tersangka berisial G dan S serta menyita barang bukti lainnya berupa satu unit rumah di Batam, satu High – Speed Craft ( HSC) 4 X 300 hp Verado Superchanger di Batam, empat unit mobil , dan sejumlah uang dalam beberapa rekening atas mama para tersangka.

Tidak berselang Lama, DJBC bersama aparat penegak hukum juga melakukan penangkapan miras ilegal pada 26 Januari 2018 di Desa Kritang, Indragiri Hilir. Berawal dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen mengenai masuknya miras ilegal di wilayah perairan Pengalihan Enok , Kabupaten Indragiri Hilir, Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua HSC sedang melakukan bongkar muat barang yang di duga miras ilegal ke dalam truk. Selanjut nya, petugas mengikuti dan menghentikan truk dan menemukan miras
tanpa dilekati pita cukai sebanyak 223 karton atau 2.686 botol. Petugas telah menyita sarana pengangkut berikut barang bukti serta telah menetapkan satu tersangka berinisial J dan saat ini masih dalam proses pengembangan .

Perkiraan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 5, 1 miliar. Penangkapan miras ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus ( ± 738.366 botol ) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar. Sementara , penangkapan ponsel ilegal secara nasional tahun 2017/2018 sebanyak 1.208 kasus ( ± 20. 545 unit) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59, 6 miliar dan perkiraan potensial kerugian negara lebih dari lebih dari Rp 10. 3 miliar).

Setiap tahunnya penindakan yang dilakukan oleh DJBC meningkat signifikan.Jumlah penindakan DJBC secara nasional Sepanjang tahun 2016 sebanyak 14 .890 kasus ,dan pada tahun 2017 sebanyak .Selanjutnya dengan di berlakukannya undang undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina menyesusaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA ( DP PERTAMINA) . Direksi pertamina mengeluarkan Surat Keputusan No. kpts – 144/C0000/97 – S0 tanggal 20 oktober 1997 tentang peraturan dana pensiun dari DPP yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. KEP – 007/KM.17/1998 tanggal 20 januari 1998.

Peraturan Dana Pensiun Pertamina telah diperbaharui berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PERTAMINA (PERSERO) Nomor kpts – 46/C00000/2007-S0 tanggal 24 September 2007 dan telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan Nomor KEP-102/KM . 10/2008 tanggal 29 Mei 2008, di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2008 Nomor 49 dan Tambahan No. 14.

Berdasarkan latar belakang penbentukan Dana Pensiun Pertamina, secara struktural lembaga ini terpisah dari BUMN , sehingga pengurusnya bukan penyelenggara Negara. Oleh karena itu, jika Direksi karena jeputusan nya telah nwrugikan Suatu Dana Pensiun tetapi karena keputusan tersebut telah diambil melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Dana Pensiun, tidak mempunyai pertentangan kepentingan dengan dirinya, dan telah mengambil keputusan tersebut dengan hati -hati , maka ia tidak dapat dimintai pertanggung jawab pribadi atas kerugian tersebut. Kerugian suatu Dana Pensiun didasarkan kepada transaksi dalam satu tahun buku, bukan transaksi dalam enam bulan, atau tiga bulan , atau satu transaksi.

Dana Pensiun Bukan Uang Negara
Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah pasal 2 hurup g dan huruf i umdang -Undang nomor tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat ( 1 ), pasal 9 ayat ( 1) huruf b, dan pasal 11 huruf a undang – undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tersebut bertrntangan dengan UUD 1945 , khususnya dengan Pasal 23 ayat (1 ) , Pasal 23 E ayat ( 1 ) , dan Pasal 28D ayat ( 1 ) UUD 1945.

Penafsiran Pasal 2 g undang – undang npmor 17 Tahun 2003 tentan Keuangan Negara, ialah kekayaan BUMN adalaj kekayaan negara yang dipisahkan, artinya , kekayaan BUMN itu adalah keuangan negara. Pasal 2 huruf g tidak diartikan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan itu adalah daham, karena saham sudah dimasukkan dalam surat berharga seperti disebutlkan dalam Pasal 2 huruf g itu sendiri :” Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,surat berharga
sebanyak 24.337 kasus. Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya . Keberhadilan seluruh tangkapan ini tidak tidak lepas dari kerja Sama yang baik antara DJBC, Polri, TNI, Kejaksaan. serta K/L dan instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan Pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Semangat untuk melindungi masyarakat dan infustri dalam negeri dari beredarnya barang barang ilegal membuat pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stsbilitas ekonomi dalam negeri.

Menkeu juga menghimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, Karena pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, Adil, dan transparan.(red/yanti)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }