Home / Hukum dan kriminal / Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis Ditunjuk Menjadi Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe

Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis Ditunjuk Menjadi Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe

INDONET7.COM JAKARTA-Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut dibenarkan tim pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Berdasarkan pertemuan antara Klien Kami (Yulce Wenda) dengan O.C. Kaligis dan Tim Penasihat Hukum, yang di adakan di Kantor OC Kaligis & Associates, di Jl. Majapahit No.18-20, RT.14/RW.8, Petojo Selatan. Jakarta, Jum’at (20/01/2023).

Dalam pertemuan tersebut memberitahukan Fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1. Bahwa sejak bulan Juni 2022 rekening dari Ibu Yulce Wenda (Klien Kami) sudah dibekukan, Ketika Ibu Yulce Wenda ingin membayar dengan kartu debit visa pada suatu restaurant;

2. Bahwa Ibu Yulce menelfon pihak BCA, namun pada saat itu, pihak BCA tidak memberikan keterangan. Kemudian, Ibu Yulce mendatangi kantor Pusat BCA untuk meminta klarifikasi, sehubungan dengan tidak dapat digunakan kartu visa debit BCA tersebut. Pihak BCA memberitahukan secara lisan rekening yang bersangkutan sudah dibekukan tanpa alasan. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 44A ayat (1) yang berbunyi : “Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut”

3. Bahwa pada tanggal 1 September 2022, Bapak Gubernur (Nonaktif) Lukas Enembe menerima panggilan pertama sebagai Saksi. Kemudian, pada tanggal 5 September 2022, Bapak Lukas Enembe dijadikan Tersangka;

4. Mengacu pada poin di atas, Tindakan yang dilakukan KPK seperti Pembekuan Rekening terhadap istri dari bapak Lukas Enembe yakni Ibu Yuics Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan, dan hai ini merupakan Tindakan kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilekukan melalui perintah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasa} 38 KUHAP. “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

5. Bahwa Klien Kami merupakan Istri dari Tersangka, dan BUKAN merupakan Subjek Hukum dalam perkaraa quo. Sehingga perbuatan tersebut bukan secara serta merta dapat dihubung-hubungkan oleh pihak KPK untuk mencari kesalahan / mengkriminalisasi keluarga Tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 129 yang menyatakan sebagai berikut : “Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarg ya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu gan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.”

6. Bahwa pada hari ini, Kami Bersama-sama dengan Klien Kami dan keluarga,
mengunjungi RSPAD Gatot Subroto sekitar pukul 11.00 WIB. Namun sempat terdapat penolakan dari pihak KPK terkait dengan pertemuan antara Klien Kami dengan Tersangka. Berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai berikut : “Saya bersumpah/ berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, OBYEKTIF, JUJUR, BERANI, ADIL, TIDAK MEMBEDA – BEDAKAN JABATAN, SUKU, AGAMA, RAS, GENDER, DAN GOLONGAN TERTENTU dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.”

7. Bahwa kami menemukan fakta terkait dengan kondisi Kesehatan Bapak Gubernur (Nonaktif) Lukas Enembe yang memburuk dari Penyakit Ginjal yang sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5;

8. Bahwa sehubungan dengan Poin 7 di atas, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa : “(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat
persetujuan.

PENJELASAN :

Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan Tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan persetujuan atau penolakan Tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.”

9. Bahwa juga berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pada Pasal 37 ayat (1) menyatakan sebagai berikut : “Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.”

Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, perbuatan penyidik KPK merupakan Tindakan semena-mena dan melakukan Tindakan kejahatan dalam jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 421 KUHP. Sehubungan dengan hal tersebut, Klien Kami tidak mendapatkan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Hak Konstitusi sebagai WNI.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }