Indonet7.com SORONG-Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini menilai bahwa penyidik Polresta Sorong Kota Unit Pidum Sub Unit 2 Dinilai lamban dalam menangani Kasus pengeroyokan kliennya LM yang seorang perempuan sudah memasuki 7 bulan Jalan ditempat alias tidak ada kejelasan.
Menurut Yosep, bukti visum dan saksi sudah diperiksa dan penetapan tersangka terhadap SM sudah dilakukan itu pun setelah ada keributan oleh klien kami yang mempertanyakan kasusnya yang jalan di tempat pada bulan Febuari lalu, tetapi perkara tersebut yang di tangani oleh oknum penyidik Polresta Sorong Kota dinilai jalan di tempat.
“Yosep menilai, Kasus Klien kami LM lambat di tangani karena dianggap bukan prioritas oleh kepolisian bedah kalau korban itu adalah keluarga Polisi pasti penanganan super sangat cepat.”
Untuk itu, Yosep meminta kepada Kapolda Papua Barat dalam hal ini Kapolresta Sorong Kota untuk mencopot penyidik-penyidik yang bekerja tidak profesional dan mengantikan dengan penyidik-penyidik yang lebih bekerja sesuai dengan perintah Perkap dan KUHP bukan kemauan diri sendiri, ujar Yosep.
Lanjut Yosep, Kasus pengeroyokan yang terjadi di LMA Malamoi dilaporkan oleh kliennya berinisial LM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1066/XII/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, pada Tanggal 30 Desember 2023 artinya dari bulan Desember 2023 sampai tanggal 22 Juni 2024, pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan SM dan Kawan-kawan masih berkeliaran bebas tanpa disentuh oleh penegak hukum.
Ini bahaya kalau penyidiknya mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini tersangka masih satu kompleks dengan penyidik sehingga penyidik tersebut merasa malu untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SM.
Artinya kalau hukum ditegakkan setengah-setengah dalam menangkap seseorang yang menjadi tersangka, didasarkan tempat tinggal yang bertetangga dengan penegak hukum maka hancurlah penegakan hukum di negara ini, seharusnya hukum itu ditegakkan tanpa padang bulu mau itu tempat tinggalnya berdekatan dengan penyidik atau tidak maka penegakan hukum harus ditegakkan berdasarkan perintah Undang-undang.
Yang lucunya lagi ada laporan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka SM kepada anak kliennya yang dibahwa umur terhadap telah dilaporkan juga pada tanggal yang sama bulan Desember 2023 di Unit PPA langsung di respon dengan cepat oleh Unit PPA untuk menetapkan Tersangka untuk ditahan berdasarkan dua alat bukti dan anaknya klien kami melaporkan berdasarkan laporan nomor LP/B/1067, tetapi setelah adanya Restorative Justice (perdamaian) maka laporan di cabut dan tersangka dibebaskan.
Sementara Laporan Klien kami LM pada saat ini dengan Laporan LP/B/166 jalan di tempat, dan belum ada penangkapan sampai memasuki jalan 7 Bulan dan tersangka bebas berkeliaran kemana saja di Kota Sorong, padahal seharusnya Penyidik Unit Pidum Sub Unit 2 berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sudah harus bergerak untuk menangkap tersangka tersebut.
Masa Laporan anak klien kami LM berdasarkan Polisi nomor: LP/B/1067 cepat ditangkap sedangkan Laporan Polisi mamanya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/1066 dan 2 alat bukti yang cukup sudah hampir 7 bulan belum disentuh sama sekali, inikan penegakan hukum yang pilih kasih.
Lanjut Yosep, untuk itu sebagai kuasa hukum LM, hari Senin tanggal 24 kami akan bergerak ke Manokwari untuk melaporkan oknum penyidik tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat dalam hal ini IRWASDA dengan tebusan Kapolda Papua Barat agar kedepannya lagi penyidik Polresta Sorong Kota dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat apalagi Polres Kota Sorong sudah dinaikkan levelnya menjadi Polresta tentunya pelayanan dalam menangani perkara harus lebih baik dari Polres, Tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya