INDONET7.COM SORONG,- Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Salossa yang biasa di sapa Nando Solossa, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini via Jakarta mengatakan bahwa Nando Solossa sampai saat ini masih sah sebagai Ketua DPRD Maybrat Kabupaten Maybrat dari Partai Golkar dan tidak mungkin bisa diganti oleh Thomas Aitrem.
Menurut Yosep, sampai saat ini landasan dasar hukum yang dipakai adalah dimana Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Drs.Ec. Lambert Jitmau, MM sampai detik ini pengurus Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya belum memiliki SK kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Memang betul Lamber Jitmau sudah terpilih beberapa bulan yang lalu sebagai Ketua DPD Partai Golkar tetapi SK kepengurusan DPD Partai Golkar Papua Barat Daya sampai saat ini belum dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dan belum di tanda tangan oleh Ketua Umum Airlangga,” ujar Yosep.
Sebaliknya menurut Yosep, hal ini juga berlaku sama dengan DPD tingkat II Partai Golkar Kabupaten Maybrat di bahwa kepengurusan saudara Luther Kareth sebagai ketua DPD Golkar Maybrat dan saudara Thomas Aitrem sebagai Sekretaris Golkar Maybrat, dimana mereka berdua dan pengurusnya belum memiliki SK Kepengurusan di karenakan masih bersengketa di Mahkamah Partai Golkar dan sampai sekarang belum ada putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar, ungkap Yosep.
Sementara itu statemen yang dikatakan oleh Lambert Jitmau dibeberapa media itu bahwa pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Maybrat adalah wewenang Partai Politik adalah statement yang ngawur, harusnya mengganti seseorang itu ada kesalahannya bukan orang tidak ada salah tiba-tiba di usulkan untuk diganti karena dendam pribadi, ini yang bahaya..
“Mungkin Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya Lambert Jitmau berpikir bahwa mengganti orang di partai politik ibarat seperti mengganti pejabat di pemerintahan saat beliau masih menjabat sebagai Walikota Sorong padahal ini jelas-jelas berbeda.”
Untuk itu menurut Yosep, dengan adanya sengketa di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta sehubungan dengan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah III Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Maybrat pada tanggal 4 Desember 2021 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Golkar.
Oleh sebab itu mereka 19 komdis yang tersebar di Kabupaten Maybrat telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 10 Januari dan telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar tanggal 27 Januari 2022, dengan nomor registrasi : 02/PI-GOLKAR /I/2022 dimana Yeheskiel Solossa dan kawan-kawan sebagai pemohon melawan Plt. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Maybrat.
Lanjut Yosep, untuk itu sebagai Kuasa Hukum kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam hal ini Pj Bupati Maybrat dan Pj Gubenur Provinsi Papua Barat Daya agar tidak mengeluarkan surat apapun dan diminta agar pemerintah mencermati dengan teliti Lagalitas Hukum Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya maupun DPD Partai Golkar Kabupaten Maybrat.
Apabila hal ini sampai dilakukan oleh pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten Maybrat maka sudah tentu tindakan hukum akan diambil oleh Klien kami secara perdata maupun pidana.
Kendati begitu begitu menurut Yosep, kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Maybrat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar apalagi ada isu yang mengatakan bahwa gugatan Nando Salossa di tolak di Mahkamah Partai Golkar adalah isu yang tidak benar sama sekali.
Yang benar adalah Permohonan Gugatan Klien kami Ferdinando Solossa bukan ditolak tetapi sudah didaftarkan dengan tanda terima Nomor: 13/TTP-PAN.MPG/VII/2023 dan sementara ini kami Kuasa Hukum lagi menunggu permohonan gugatan tersebut di Registrasi dalam Buku Registrasi Perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar.
Sementara itu, hari Selasa besok atau Rabu kami Kuasa hukum akan bergerak dengan mendaftarkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sorong, Tim sudah bergerak tinggal menunggu klien kami tanda tangan kuasa agar bisa di daftarkan Surat Kuasa di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong, ujar Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya