INDONET7.COM SORONG, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Fernando Salossa, Yosep Titirlolobi, S.H dalam jumpa persnya kepada media ini memberikan apresiasi kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya (Pj) Moh. Musaad yang dengan tegas telah menolak mengeluarkan SK PAW Pemberhentian Fernando Salossa sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.
Menurut Yosep, apa yang dilakukan oleh Pj Gubenur Provinsi Papua Barat Daya dalam menjawab Surat Pj Bupati Maybrat Nomor : 200.1.1/206/BUP-MBT/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Permohonan Penetapan Pemberhentian Ketua DPRK Maybrat atas nama Ferdinando Solossa, SE dan Penetapan Sdr. Thomas Aitrem sebagai Ketua DPRK Maybrat sisa masa jabatan 2019-2024, menurut Pj Gubenur, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak dapat melakukan penetapan pemberhentian Fernando Salossa dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat.
Untuk itu menurut Yosep, dengan adanya surat dari Pj Gubernur tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Maybrat di Kumurkek dengan nomor surat : 200.1.5/178/GUB-PBD/2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubenur PBD sendiri di Sorong pada tanggal 07 Agustus 2023, maka secara otomatis Fernando Salossa masi sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maybrat 2019-2024.
Yosep Juga sebagai Kuasa Hukum memberikan apresiasi juga kepada Biro Hukum Pemprov Papua Barat Daya yang lebih paham tentang hukum dari pada tim Biro Hukum Pemda Maybrat yang kajiannya sangat lema dan tidak mengerti proses hukum yang masih ditempu oleh klien kami.
“Mungkin Tim Hukum Pemda Maybrat lebih paham politik dan tidak paham hukum sehingga lemah dalam kajian hukum sehingga tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang baik kepada Saudara Pj Bupati Maybrat.”
Lanjut Yosep, proses hukum masih sementara berjalan di Pengadilan Negeri Sorong dimana Klien kami Fernando Salossa telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maybrat sebagai Tergugat I yang berkedudukan di Kumurkek dan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya yang di pimpin oleh Lambertus Jitmau sebagai Tergugat II. Sementara itu Dewan Pimpinan pusat DPP Partai Golkar sendiri yang berkedudukan di Jl. Anggrek Nelly Murni XI A. Slipi, Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat, ujar Yosep.
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum sendiri yang dilayangkan oleh Klien kami menurut Yosep sudah di daftarkan dan terdaftar dalam Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2023/PN.Son di Pengadilan Negeri Sorong, dimana DPD Maybrat dan DPD Golkar Papua Barat Daya tidak pernah hadiri sidang walaupun Pengadilan Negeri Sorong sudah layangkan panggilan 3 kali.
Baru kemarin hari Selasa DPD Golkar Maybrat dan DPD Golkar PBD melalui Kuasanya telah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sorong dimana dalam persidangan mediasi sidang di tunda untuk dilanjutkan kembali hari Jumat tanggal 08/09/2023.
Untuk itu Yosep Titirlolobi dengan tegas akan menyurati Pj Gubenur dan meminta kepada Pj Gubenur Provinsi Papua Barat Daya untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan di pengadilan Negeri Sorong dan tidak mengeluarkan SK PAW kepada Saudara Thomas Aitrem sampai ada putusan Ingkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami percaya Pj Gubernur tidak ingin mengambil langkah yang salah dan tentunya dengan pengalaman beliau selama ini sudah pasti akan menghormati proses hukum yang sementara di tempuh oleh klien kami Fernando Salossa di PN Sorong, kata Yosep.
Apabila dikemudian hari akan adanya tekanan politik sehingga menyebabkan Pj Gubernur mengeluarkan SK PAW disisa masa jabatan beliau yang tinggal 3 bulan, maka sudah tentu sebagai Kuasa hukum Ketua DPRD Maybrat maka langkah hukum selanjutnya adalah kami Gugat ke PTUN Jayapura apabila SK PAW Yang dikeluarkan Pj Gubernur kepada Thomas Aitrem karena tekanan politik.
Dan sebagai Kuasa hukum kami yakin dan percaya kepada Pj Gubenur yang taat akan hukum dan mengerti hukum agar kedepannya tidak merugikann Pj Gubernur Papua Barat Daya sendiri, apalagi kedepannya Pj Gubenur ingin namanya bersih saat memimpin tanpa melanggar aturan, mengingat bulan Desember jabatan Pj Gubenur selesai, tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya