Home / Hukum dan kriminal / Kasus KSP Sejahtera Bersama : Menkopolhukam Usut Tuntas!!! Agar Uang Nasabah Segera Dibayarkan

Kasus KSP Sejahtera Bersama : Menkopolhukam Usut Tuntas!!! Agar Uang Nasabah Segera Dibayarkan

INDONET7.COM JAKARTA – Koperasi, merupakan salah satu badan usaha, adalah badan usaha yang ada di Indonesia berdasarkan kebersamaan dan kepercayaan. Namun jika kepercayaan itu luntur dan anggota koperasi yang menanamkan modal dirugikan oleh pengelola Koperasi, maka perlu ditindak dan ditertibkan koperasi tersebut.

KOPERASI SIMPAN PINJAM Koperasi Sejahtera Bersama (KSB- BOGOR), salah satu Koperasi yang gagal bayar kepada para nasabahnya April 2020 lalu. Koperasi yang berdiri tahun 2004 awalnya adalah koperasi Serba Usaha dan
berganti menjadi Koperasi Simpan Pinjam pada tahun 2014, berkantor pusat di Jl. Pajajaran No. 1, Bogor.
Memiliki 44 kantor cabang dan 21 kantor cabang pembantu yang tersebar di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki kurang lebih 181.072 Anggota tersebar di pulau Jawa.

Kepengurusan KSB Bogor antara lain Dang Zeany Kurdinansyah, Ir. Dasep Surahman, Vini Noviani, SS., SH, Drs. Setiabudi, Hj. Nur Hidayah, SE., MM. Pengurus tersebut telah memegang kepengurusan Koperasi sejak awai berdiri, dengan bergantian posisi jabatan saja. RAT dan pemilihan pengurus selalu On Setting dan tidak melibatkan Anggota secara Kaidah
Perkoperasian (RAT Elektronik).

 

Oleh karena itu, pada hari Kamis (01/09/2022), bertempat di patung Kuda Monumen Nasional atau Monas, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, diadakan demo massa dari korban KSB Bogor. Acara yang berlangsung dari pukul 13.00 wib ini dilakukan sebagai bentuk protes para nasabah dan anggota KSB Bogor yang dari bulan April 2020 tidak dibayarkan lagi bunga keuntungan dari uang investasi nasabah yang ditaruh di KSB Bogor.

Menurut Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Tahun Buku 2019, yang disahkan bulan Maret 2020 disebutkan:
Total Pinjaman ke Anggota sebesar Rp 1,7 Triliun (Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Tutup Buku 2019/RAT) dengn jumlah anggota 173.875 orang dan Total Asset sebesar Rp 3,15 Triliun.

Gagal bayar mulai sejak bulan April 2020 diberlakuan secara ‘SEPIHAK’ oleh Pengurus-Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 118/KSP-SB/Pengurus/04.2020 tertanggal 16 April 2020, dimana disebutkan bahwa seluruh Simpanan Berjangka Anggota yang sudah jatuh tempo mulai Tg. 20 APRIL 2020 harus diperpanjang secara otomatis (Roll over/Melanggar Azas Koperasi) dengan alasan PANDEMI COVID 19, dan sejak saat itu seluruh Anggota tidak bisa mencairkan/mengambil simpanan.

Dan hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan Anggota/mengadakan Rapat Anggota
Luar Biasa (‘Force Majeure’).

Selanjutnya Tanggal 24 Agustus 2020 KSP SB dituntut dalam (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PKPU oleh PT.Trisula Prima Agung dan CV. Totidio yaitu 2 perusahaan Rekanan (namun sekaligus juga adalah Anggota Koperasi).

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN UNTUK MENDAPATKAN UANG KAMI KEMBALI:
1. Mendatangi dan meminta Uang kami, baik melalui Kantor Cabang maupun langsung mendatangi Kantor Pusat Bogor (21 JULI 2020) namun Tidak Ada Hasilnya.

2. Mengirim Surat melalui Kantor Cabang
, namun Tidak Ditanggapi sama sekali oleh Pengurus-pengawas KSB Bogor.

3. Berkonsultasi dengan DEKOPINDA (Bapak Syahberol) dan akan dimediasi ke DEKOPIN, naman
akhimya dalam kelanjutannya hanya diberi informasi bahwa: Kondisi KSP-SB (Asset) masih mencukupi dan aman, dan dalam Pengawasan yang terkait (Deputi Perkoperasian-Achmad Zabadi).

4. Mengirim Surat ke Kantor Pusat KSP-SB Bogor sebanyak 3 kali (Tg.26 JUNI 2020, 12 NOP 2020, 26 NOP 2020), agar Pengurus-pengawas biss TRANSPARAN dan berkoordinasi serta menyediakan waktu untuk ber-diskusi dengan Anggota (berkaitan dengan Rencana Penyelesaiann Krisis “Likuidasi”, Penjelasan
Laporan Keuangan, Audit Investigasi, dan Permohonan agar melaksanakan RALB), namun Tidak mendapatkan Respon (National).

5. Mengirim Surat kepada Kemenkap & UKM. selaku Pembina dan Pengawas Koperasi di Indonesia 17 JULI 2020, 27 JULI 2020, dan 7 AGT 2020), dan 2 kali secara kelompok datang ke sebanyak 3 kali. Kemenkop melaporkan keadaan KSB dan banyak korban yang menderita, serta penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan KSB dengan Data Konkrit. Tetapi tidak mendapatkan respon sebagaimana seharusnya, hingga situasi memburuk sampai seperti saat ini (Nasional).

6. Dengan tidak adanya respen positif dari Kemenkop, maka pada Tg. 14 AGT 2020 Tim Anggota (Nasional membuat Laporan Tertalis kepada OMBUDSMAN RI tentang pelaksanaan Tugas Kemenkop sekali Pengawas KSP-SB, namun tidak memberikan Hasil.

7. Datang ke DEKOPIN (Versi: Nurdin Khalid, dan Versi Sri Untari), naman juga tidak ada hasil.

8. Bahwa saat ini, hampir semua Anggota di berbagai Daerah/Cabang mulai resah, berontak dan bergerak menuntut pengembalian dan keadilan ke Aparat Pemerintah, baik yang sudah dilakukan maupun masih dalam rencana-pergerakan, ke
• DEKOPIN & DEKOPINDA.
KEMENKOP.
• DPRD & DPR RI (Nasional & Daerah).
. Lembaga OMBUDSMAN, DIY (Berproses antak Mediasi/DIY).
. OMBUDSMAN RI (Nasional).
. Ke Tokoh Masyarakat (Ac
(Ade Armando).
. Pemberitaan-pemberitaan (TV, Media Elektronik & Cetak, You Tube).
. Ke Partai Politik (Nasional)
. Kepolisian.
Istana Negara (Nasional – Sudah termediasi oleh pak Richard Henokh, tapi belum ada perkembangan berarti hingga sekarang).

RANGKUMAN KEJADIAN DIATAS:
Maka kami pan Anggota berusaha mengadukan hal ini kepada Pemerintah melalui DPR Komisi.VI, agar bisa terjadi mediasi dan ada Jaminan Keamanan untuk Dana kami yang tersimpan di Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama, dimana kami adalah warga Yogyakarta yang sudah diperlakukan secara TIDAK ADIL dalam situasi seperti saat ini (Pandemi COVID 19) dimana kami sangat-sanga, membutuhkan Dana/Uang karai
untuk bertahan Hidup disant kritis seperti ini, dan Dana/Uang kami ditahan KSP-SB dengan tidak ada informasi/kejelasan kapan Dana/Uang kami akan dibayar/dikembalikan.
nama kelompok Anggota yang saat ini baru tercatat sebanyak 836 Anggota, dengan Nilai
Akumulasi Dana sebesar Rp 140.674.079,473,-, Dimana kami terdaftar dari 4 Kantor Cabang KSP-SB di Daerah Istimewa Yogyakarta (Ktr.Cab. Ringroad Utara, Ktr.Cab. Godean, Kir.Cab. Hayamwuruk, Ktr.Cab. Sisingamangaraja), yang diperkirakan ada kurang lebih 10.000 Anggota dengan perkiraan Nilai Akumulasi Dana Anggota sebesar 530. Milyar.

Para nasabah meminta dana mereka di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (yang berpusat di Bogor) agar bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabah dengan bantuan pemerintah atau lembaga lainnya sebagai mediator.

Toto Supriyanto, Korlap nasabah KSP asal Klaten, mengatakan, “Koperasi kita menjadi korban dari menjalankan proses komunikasi yang telah disepakati.”

“Seharusnya pengurus saat ini sudah membayar 3 kali. Berapa persen belum semuanya dari simpanan minimal Rp. 3.050.000.”

“Ratusan orang dari Perwakilan Daerah sekarang memang harus bertanggung jawab karena pemerintah yang memberikan informasi kepada masyarakat, ” pungkasnya.

Para nasabah meminta dana mereka di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (yang berpusat di Bogor) agar bisa diamankan dan dikembalikan kepada para nasabah dengan bantuan pemerintah atau lembaga lainnya sebagai mediator..

Arijo, koordinator KSP KSB Jogjakarta, mengatakan, “Saya sebagai penggerak aksi damai yang kita mulai dari Jogja. Kita lakukan aksi damai ini karena koperasi KSP sampai sekarang tidak merealisasikan keputusan homologasi.”

“Term pertama itu baru dibayarkan sekitar 92%. Terus yang harus dibayarkan pada Januari bulan Januari 2002 itu 0%, pada bulan Juli itu juga bergerak karena banyak anggota-anggota yang sudah jadi korban. Keadaan ekonominya sangat memprihatinkan dan banyak yang sakit dan ada juga yang meninggal.”

“KSP KSB tidak ada payung hukum, sehingga untuk menuntut atau koperasi KSP SB susah karena tidak ada payung hukum. Kita adalah korban-korban. Koperasi itu adalah milik anggota bukan bentuk perusahaan.

Oscar Pendong, sebagai salah satu penggerak demo mengatakan, “Demo yang dilakukan hari ini merupakan wujud tuntutan dari para nasabah KSB Bogor. Sudah berbagai cara kita lakukan untuk menuntut keadilan kepada pemerintah, sampai dengan hari ini kami berdemo ke Kemenkopolhukam.”

“Kami berharap, agar usaha kami hari ini bisa didengar aspirasi kami dan juga segera ditindak para pengurus KSB Bogor secara hukum dan kembalikan uang para nasabah KSB Bogor yang sudah terkatung-katung sejak 2020,” pungkasnya.

(MY)

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }