Home / Hukum dan kriminal / Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) Laporkan Razman Arif Nasution atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakpus

Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) Laporkan Razman Arif Nasution atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakpus

INDONET7.COM Jakarta – Iptu Gomgom Mahulae (Nainggolan) oknum Polisi aktif yang saat ini bertugas di Polres Kepulauan Seribu resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) atas dugaan Perampasan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu ditunjukan dengan adanya Surat Laporan Polisi Gomgom dengan Nomor: LP/B/1020/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pada Tanggal 13 Mei 2022.

Menindaklanjuti LP tersebut, polisi memanggil Peterus untuk dimintai klarifikasi pada 21 Juni 2022.

“Benar bung, saya dimintai keterangan soal LP dari bung Gomgom Mahulae di Polres Jakarta Pusat pada hari Senin, 21 Juni,” kata Peterus kepada media, Rabu (6/2/22) di Jakarta.

Petrus juga menjelaskan, bahwa dirinya dimintai keterangan soal kronologi kejadian.

“Saya hanya dimintai keterangan aja oleh penyidik,” jelasnya.

Terpisah, Arnol Sinaga kuasa hukum dari Peterus menegaskan bahwa meskipun Razman sudah mengembalikan peluru, Laporan dari Gomgom harus tetap berlanjut karena menurutnya peristiwa pidananya sudah terjadi.

“Sekalipun si Razman sudah mengembalikan peluru tersebut, tapi peristiwa pidananya kan sudah terjadi, tindak pidana itu tidak berlaku surut. Laporan dari Iptu Gomgom harus tetap berjalan, dan itu harus di tindak,” tegas Arnol.

Kronologi Peristiwa Dugaan Perampasan Peluru

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pengacara Arif Razman Nasution dkk kepada aparat kepolisian bernama IPTU Gomgom Nainggolan di Apartemen Mediteranya Place Residence (AMPR) Kemayoran, Jakarta Pusat tepatnya di Ruko B/OR/J, terjadi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian tersebut tentunya menuai kontroversi dari penghuni AMPR. Sehingga, 10 warga perwakilan dari Forum AMPR membuat surat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kadivpropam Polri dan Arnol Sinaga serta Associates (kuasa hukum) perihal penganiayaan aparat polisi dan perampasan peluru.

Menurut keterangan dari Peterus, kejadiannya tersebut berawal dari undangan rapat kepada calon pengurus panitia musyawarah (Panmus), salah satu calon ketua Panmus saingannya yang tidak memenuhi kriteria. Dimana calon sekretarisnya bernama Ade (istri Razman Nasution).

Artinya, Razman Nasution tidak diundang dalam rapat tersebut. Namun, ia datang bersama 10 rekannya untuk membuat keributan di ruangan lalu membawa Peterus ke tower C.

“Saya dan kawan kawan dibawa ke Mc Donald Sunter, mereka memaksa saya menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon ketua Panmus. Saat itu hadir beberapa oknum polisi, salah satunya Gomgom Nainggolan. Namun, Razman dkk mendorongnya keluar dan mengambil pistol serta mengeluarkan peluru-peluru milik polisi tersebut, yang hingga Rabu 19 April 2022 peluru tersebut tidak dikembalikan,” ujar Peterus.

Menanggapi hal ini, Arnol Sinaga (kuasa hukum) tidak ingin mengulur waktu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022.

Ia menilai hal yang dilakukan Razman dkk berpotensi merusak citra pengacara dan kepolisian.

“Jika tidak diundang ke acara, tidak usah lah datang. Dan jika mau jadi Pengacara tidak harus teriak-teriak, apalagi sampe makan saja harus dibayarin orang lain,” ujar Arnol.

“Saya berharap kepada Kapolda dan Dirkrimum Metro Jaya segera memproses Laporan ini, karena pistol aparat kepolisian dipaksa ambil oleh sipil. Dan pelurunya tidak dikembalikan, sangat merusak citra kepolisian,” kata Arnol kepada media usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/22) lalu.

Diperkirakan, Razman Nasution dkk berjumlah 15 orang, yang terdiri dari Razman, Inda Maha, Ima Syahatta, Yenfy, Marvel Taslim, Yoga, Husein Anies, Ferry, Hendy, Sekretarisnya Ida Lubis (yang mengambil peluru), Asisten Razman 3 orang, Istri Razman (Ade Suryani) dan Tejun Khian Tjahjadi/Johan berada di Lobby C, ikut menyaksikan.

Diketahui, surat pengaduan tersebut ditandangani oleh 10 orang. Antara lain, Taty, Mintjel, Denny, Reny, Dewi, Lily Agae, Tek Ai, Soeyanti, Bona, dan Jasmine.

Pendapat Akademisi soal Penguasaan Peluru Polisi

Kasus dugaan penganiayaan anggota kepolisian yang diduga dilakukan Pengacara Razman Nasution semakin mencuat setelah ia mengakui penguasaan 2 peluru.

Menanggapi hal ini Prof Dr Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjelaskan alternatif sanksi pidana yang dapat menjerat Razman pada kasus tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Mompang menjelaskan ada suatu kekhasan yang terkandung pada UU No. 12 Drt. 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, undang-undang yang dikenal dengan nama Undang-Undang Senjata Api atau Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.

Yakni bahwa sejatinya ia merupakan peraturan hukum istimewa sementara, tidak mendukung kehadirannya yang bersifat relatif langgeng.

“Ditinjau dari segi ilmu perundang-undangan, sejatinya UU No. 12 Drt. 1951 patut dipertanyakan hakikat dan eksistensinya, karena konstitusi yang kini berlaku adalah UUD Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen). Namun sejauh belum pernah dicabut secara formal, maka undang-undang tersebut masih tetap berlaku,” papar Mompang.

Mompang juga menjelaskan, unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Drt. 1951.

“Syarat-syarat untuk adanya suatu tindak pidana dapat dilihat dari dua pandangan, yakni monistis yang melihat keseluruhan unsur sebagai satu kesatuan, dan dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana,” terangnya.

Lebih jelas lagi, ia menyebut dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan (terbukti bersalah) yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Berkenaan dengan unsur kesalahan (mens rea) dalam hukum pidana, hanya pelaku yang memiliki kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), terdapat sifat melawan hukum dalam tindakan yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1). Sedangkan berkenaan dengan sanksi pidana, ancaman pidana yang terdapat dalam pasal tersebut ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelas Mompang.

Sebelumnya, Razman menyebut jika peluru dari oknum polisi Gomgom Nainggolan disimpan sebagai barang bukti.

Pertanyaannya, menyimpan amunisi sebagai barang bukti: tugas dan tanggung jawab siapa?

Pertanyaannya berikutnya, dalam hal terdapat peluru atau amunisi yang oleh bukan apparat kepolisian dengan dalih sebagai barang bukti, apakah perbuatan orang tersebut dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” paparnya.

“Tindakan penyitaan diatur oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena, tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tujuan penyitaan itu sendiri adalah untuk kepentingan ‘pembuktian’ terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjut Mompang, dirinya menjelaskan apakah ketentuan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 72-75 KUHP.

[“Bahwa jika menilik ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Darurat 1951 dan pasal lain dalam undang-undang tersebut, maka dengan tidak adanya pengaturan bahwa tindak pidana yang diatur pada pasal tersebut dan/atau pasal lainnya sebagai delik aduan, maka syarat penuntutan yang terkandung dalam delik aduan (klacht delicten) tidak dapat diterapkan. Sebab delik tersebut merupakan delik yang dapat dituntut karena jabatan, sehingga siapa pun dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, tidak mensyaratkan harus ada pengaduan dari korban atau yang dirugikan,” tutupnya.

 

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }