Home / Hukum dan kriminal / IKE FARIDA: POLDA METRO JAYA HARUS PERBAIKI SISTEM LAMAN INFORMATIKA AGAR TIDAK MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA DAN PERKAP NO. 6 TAHUN 2019

IKE FARIDA: POLDA METRO JAYA HARUS PERBAIKI SISTEM LAMAN INFORMATIKA AGAR TIDAK MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA DAN PERKAP NO. 6 TAHUN 2019

INDONET7.COM JAKARTA-Ike Farida harap POLRI perbaiki sistem ITnya agar websitenya tidak kalah dengan online shopping. Pasca pemberian keterangan di Polda sejak Rabu 18 Januari 2023 lalu atas laporan
yang dilakukan oleh PT Elite Prima Hutama terhadap Ike (Konsumennya), Polda Metro Jaya tidak juga menghapus namanya dari daftar pencarian orang dalam websitenya. Kamarudin Simanjuntak salah satu kuasa hukum Ike menjelaskan bahwa Polda telah melanggar banyak aturan termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 kalau belum juga menghapus nama kliennya dari website PMJ. Laporan ini adalah cipta kondisi alias rekayasa pengembang, karena mereka kalah di seluruh putusan pengadilan, tapi menolak serahkan unit. Jadi agar klien kami tidak menuntut haknya, kemudian dilaporkan ke PMJ. Ini kan lucu, konsumen yang sudah bayar lunas hampir 12 tahun lalu, dimenangkan oleh semua putusan pengadilan, tapi pengembang PT Elite Prima Hutama tetap menolak serahkan unit kepada klien kami,
malah melaporkan ke PMJ. Ini laporan sama sekali tidak bermakna, tapi PMJ malah mencantumkan kliennya dalam DPO, ini sudah pelanggaran HAM terang-terangan, tegas Kamarudin Simanjuntak.

Kasus berawal dari Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. yang memberli unit apartemen dari pengembang tak bertanggungjawab bernama PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Jati Tbk Group. Setelah uang diterima, PT EPH enggan melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan unit apartemen yang telah dibeli Doktor ilmu hukum itu di Tower Avalon
Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Terhitung sejak 30 Mei 2012, Ike telah
melunasi unit apartemen tersebut, namun sejak itu unit tersebut tak kunjung diterima.

Awalnya alasan pengembang adalah karena ike tidak kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin, tapi setelah dibuat perjanjian kawin pun tetap PT Elite Prima Hutama menolak.
Setelah ike selidiki ternyata ditemukan banyak bukti yang membuatnya kesal, marah dan kecewa, karena menurut Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Cipta Karya, Pemda DKI Jakarta ternyata pengembang tidak punya perijinan lengkap untuk melakukan Akta Jual Beli.

Antara lain pertelaan atau pemecahan sertifikat, kemudian SLF (sertifikat laik fungsi). Inikan
penipuan terhadap konsumen, tegas ike kesal. Karena pada saat saya membeli pada 2012, apartemen tersebut sudah dihuni oleh lebih dari 80% konsumennya. Keterangan itu didapat dari
marketing pengembang, yang juga mengklaim bahwa seluruh perijinan sudah ok. Karena dikatakan semua perijinan sudah ok, saya berani beli.
Dr. Ike telah memenangkan 4 putusan final terhadap PT EPH: putusan dari Mahkamah Konstitusi, Putusan MA RI kasus konsinyasi, putusan PK dari MA RI, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Seluruh putusan itu merupakan perintah lantang dan hukuman kepada PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen hak milik Ike beserta dengan pembuatan AJB dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun seluruh kepastian hukum ini justru diputarbalikkan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan menetapkan Dr. Ike sebagai tersangka dan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dr. Ike dituduh melakukan sumpah palsu oleh Penyidik Unit V Subdit IV Dirkrimum PMJ dalam Laporan Polisi No.: LP/B/4738/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP. Penyidik telah keliru dalam memaknai penerapan Pasal 242 KUHP terkait dengan tuduhan memberikan keterangan palsu sebagai bukti baru (novum) dalam persidangan. Pasal
tersebut umumnya digunakan sebagai tindak lanjut dari kekuasaan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 174 KUHAP, dimana yang memiliki wewenang untuk melakukan penilaian terhadap sumpah palsu adalah Hakim Ketua, bukan Kepolisian atau pengembang PT EPH.

Dalam semua putusan yang ditempuh Dr. Ike, l seluruhnya dimenangkan, dan pengembang PT
EPH dihukum oleh Majelis Hakim PK No. 53/2021 ada 7 hukuman untuk pengembang nakal selaku Tergugat ini yakni: (1) menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;(2) menghukum Tergugat memproses dan melakukan penandatanganan PPJB Apartemen; (3)menghukum Tergugat memproses dan melakukan penandatanganan AJB; (4) menghukum
Tergugat menyerahkan asli surat Apartemen berikut surat pendukung lainnya; (5) menghukum
Tergugat menyerahkan Apartemen berikut kunci-kuncinya; (6) menghukum Tergugat menyerahkan sertifikat kepemilikan atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dan (7)menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan bahwa kliennya sangat tegar dan tegas, meskipun di fitnah dan dikriminalisasi, Doktor jebolan FHUI itu tidak pernah berhenti menyurati seluruh institusi POLRI dan institusi lainnya meminta penegakkan dan perlindungan hukum karena dirinya tidak melakukan sumpah palsu atau melakukan pemalsuan dokumen. Surat-surat kami
masih belum mendapatkan respon positif dari pihak POLRI, mungkin mereka masih sibuk kasus Ferdi Sambo, jelasnya. Kamarudin menambahkan bahwa putusan pengadilan adalah produk negara, dikeluarkan oleh lembaga yuridis yang sah. Putusan tersebut harus dipatuhi oleh pengembang PT EPH, karena itu putusan negara. “Jadi kalau tidak mau patuh pada keputusan
negara Republik Indonesia, saya persilahkan untuk keluar saja dari Indonesia ya,” tegas Kamarudin.

Didampingi Kamarudin Simanjuntak, Dr. Ike mendatangi Unit 5 Jatanras Direskrimum Polda Metro pada Rabu, 18 Januari 2023 untuk memberikan klarifikasi, tambahan bukti dan mempertanyakan status tersangka dan DPOnya. Karena alasan penetapan status tersangka dan DPO dari Dr. Ike tidak memiliki dasar yang jelas selain adanya dugaan keberpihakan pihak kepolisian pada sang mafia tanah. Mereka tak mampu memberikan jawaban yang jelas untuk pertanyaan yang Ike berikan. Seharusnya sejak 18 Januari 2023 PMJ harus memperbarui laman websitenya, tapi hingga 20 Januari 2023 ternyata status DPOnya tak kunjung dicabut dari laman milik PMJ. Karena sangat merugikan klien kami, tambah Kamarudin.

Tidak dicabutnya status DPO Dr. Ike mencerminkan bahwa sistem informasi tehnologi PMJ masih tertinggal. Terlambatnya sistem tersebut dapat berdampak pada pelanggaran HAM dan Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tak seharusnya Dr. Ike memohon hal sedasar hak mendapatkan kenyamanan untuk hidup atas kelalaian dari pihak PMJ.
Mengkhianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban.

“Ini klien kami adalah seorang advokat dan doktor ilmu hukum saja diperlakukan seperti ini oleh Polda Metro Jaya, bagaimana jika yang dijadikan korban adalah nelayan atau petani atau masyarakat yang tidak punya uang, tentunya lebih mengerikan,” ucap Kamaruddin. Iamenyatakan agar institusi Polri kembali kepada amanah mulianya untuk melindungi masyarakat
pencari keadilan, tanpa membedakan apakah ia orang miskin atau konglomerat kaya.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }