Indonet7.com Surabaya, 23 November 2021-Ketua Umum DPP Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia berharap masukan dan rekomendasi yang diserahkan kepada Kantor Staf Khusus Wakil Presiden RI
Bidang Hukum dapat dipertimbangkan dalam menyempurnakan aturan pelaksana UUCK BidangKetenagakerjaan.
Indonesian Labor Law Consultants Association atau kerap disebut HKHKI, hadir kembali dalam Webinar Nasional dan FGD yang diselenggarakan oleh Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum. Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan HKHKI, acara ini berlangsung di Hotel Four Points, Surabaya pada Senin, 22 November 2021. dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan HKHKI.
Mengingat protokol COVID, acara Focus Group Discussion (FGD) secara Luring ini
terbatas bagi undangan sebanyak 40 peserta baik dari instansi Pemerintah, akademisi, praktisi hukum, unsur serikat pekerja dan pengusaha serta Pengurus dan anggota HKHKI dari berbagai kota terdekat di Surabaya.
Webinar ini juga diikuti secara daring (online) oleh masyarakat luas. Sambutan diberikan oleh Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Ketua Umum HKHKI, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. Setelah sambutan, narasumber pertama diisi oleh Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya yang menguraikan mengenai alih daya (outsourcing) sebagai Pranata Hukum atau Bisnis. Rachmad mengemukakan bahwa aturan mengenai alih daya yang ada saat ini saling btertentangan,namun dirinya optimis apabila UUCK sudah dapat diimplementasikan dengan optimal maka akan memberikan hasil baik dan akan tercipta penyerapan tenaga kerja yang tinggi.Pemapar kedua, Dr. Farida memberikan paparan tentang kondisi ketenagakerjaan terkini pasca pandemi dan selama satu tahun setelah lahirnya UUCK. Farida juga memaparkan tentang format kerja modern dalam era digital yang memiliki kekhasan tersendiri. Dimana, pada era digital ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja mengalami perluasan dan tidak bisa disamakan lagi seperti 10-20 tahun yang lalu.
Perkembangan informasi dan teknologi menyebabkan masyarakat lebih banyak yang memilih bekerja secara otonomi atau lebih fleksibel, karena bisa memilih kapan, dimana dan berapa lama ingin bekerja. Format kerja modern ini belum diakomodasi oleh UU Ketenagakerjaan
maupun oleh UUCK. Perluasan dan fleksibilitas yang diberikan oleh UUCK hanyalah sebatas kerja paruh waktu, dimana pekerja dapat bekerja sesuai keinginannya dengan jam kerja yang
dikehendakinya sendiri.
Selanjutnya, Pekerja melalui alih daya (Outsourcing) seharusnya dipromosikan lebih baik oleh pemerintah, dan dibuat aturan hukum tersendiri dalam UU Outsourcing. Hal ini demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja OS, salah satunya dengan memberikan sanksi kepada perusahaan (user dan penyedia jasa pekerja atau PJP) yang dapat memberikan efek jera.
Prof. Dr. Payaman Simanjuntak, S.H., APU, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana selaku menjelaskan tentang aturan hukum dan pelaksanaan dari PP No. 36 tentang Pengupahan, dan menyampaikan dengan memberi dorongan investasi ke UMKM, hal itu bisa memberi penghasilan besar.
Sebagai penutup, Dr. Soeprayitno, M.B.A, M.Sc., Ketua Komite Tetap Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan KADIN memaparkan dukungannya agar penetapan upah minimum 2022 berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021
tentang Pengupahan. Soeprayitno juga menggaris bawahi tentang kebutuhan pekerja dengan kepastian job security dan income security. Soeprayitno menyampaikan bahwa Indonesia masih
kurang kompetitif di wilayah Asia Tenggara.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden RI yang diwakili oleh Staf Khusus Wapres RI Bidang Hukum sekaligus Guru Besar FHUI – Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.
menyampaikan bahwa hasil apapun dalam FGD yang akan disampaikan oleh peserta akan disampaikan secara mentah kepada Wapres RI. Hasilnya akan dikumpulkan oleh HKHKI,
kemudian diserahkan ke kantor Wapres. Oleh karenanya, silahkan berikan masukan apapun dalam diskusi ini. Adapun Dekan FH Universitas Brawijaya, menyatakan apresiasinya atas
terselenggaranya acara FGD dan Webinar tentang PP No. 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, serta No. 36 tentang
Pengupahan ini. Mengingat kedua PP ini penerapannya sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya stakeholder dalam bidang ketenagakerjaan.
Adapun Ketua Umum HKHKI menggaris bawahi dalam sambutannya bahwa
Indonesia harus bersaing dengan negara lain dan dalam waktu secepatnya meningkatkan konsentrasi tenaga kerja yang ahli di bidang IT. FGD yang ditujukan untuk memberikan
masukan kepada Wapres ini berjalan lancar, peserta sangat antusias bertanya dan khususnya tentang Alih Daya (outsourcing) dan Pengupahan. Dimana, menurut Serikat Pekerja, pihaknya
masih menentang PP. 36 tentang pengupahan karena dipandang tidak rasional untuk diterapkan. Sementara Asosiasi Perusahaan Alih Daya (ABADI) mempertanyakan tentang aturan hukum yang dapat melindungi perusahaan alih daya. Yakni biaya jasa yang sangat
kecil sering jadi penyebab terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
Meskipun banyak pertanyaan yang belum terjawab secara langsung, acara Webinar diakhiri dan dilanjutkan ke acara FGD yakni untuk membahas PP No. 35 dan PP No. 36 dan merangkumkan rekomendasinya kepada Wapres RI.
Ketua Umum HKHKI menyampaikan harapannya bahwa di tahun 2022 nanti kedua PP lainnya, yakni PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, dan PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat dibahas.
HKHKI mempersilakan anggota dan masyarakat luas untuk mengirim pendapat,saran atau kritik dalam rangka meningkatkan kualitas-kualitas program, kegiatan, dan berbagai acara yang telah diadakan oleh HKHKI. Sekretariat HKHKI dapat dihubungi melalui
alamat email hkhki.indonesia@gmail. com atau ke Sekretariat Pusat ILLCA (Wirausaha Building 3rd Floor, Suite 302, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-5, Jakarta 12940, telp. 021-5213154,0812-128-200-65)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya