INDONET7.COM SORONG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya (DPD PA GMNI) Yosep Titirlolobi, S.H, kepada media ini mengapresiasi Kejari Sorong dalam hal Pidana Khusus yang mendukung DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk segera membuat laporan dan menyerahkan bukti terkait edaran permintaan uang kepada kepala kampung yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di Kabupaten Tambrauw.
Menurut Yosep dengan temuan tersebut diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw telah menyalagunakan kewenangannya untuk meminta setiap kepala kampung menyetor uang sebesar 50 juta kepada pihak ke-3 dengan alasan membuat kegiatan.
Setelah mendapatkan beberapa bukti temuan yang diduga dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, kami meminta kepada Kejari Sorong dalam hal ini Pidana Khusus untuk melakukan lidik perkara ini setelah laporan DPD PA GMNI masuk ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Hal ini menurut Yosep, dikarenakan dalam pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw secara sepihak, telah diduga merugikan uang negara sebesar 15 Miliar.
Dalam temuan tersebut PA GMNI memiliki bukti dimana edaran dari surat yang memakai logo Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw telah meminta kepada 216 kepala kampung untuk segera menyetor uang sebesar 50 juta secara bertahap kepada nomor rekening pihak ke-3.

Untuk itu DPD PA GMNI Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk memanggil pihak ke-3 yang telah ditunjuk secara sepihak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung dalam menampung uang hasil setoran 216 kampung, ujar Yosep.
Hasil penelusuran media ini telah ditemukan surat bahwa Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung telah meminta kepada setiap kampung untuk menyetor uang kepada pihak ke-3 dengan cara di transfer ke rekening pihak ke-3 dengan nomor rekening BNI 0287989244 Cabang Pecenongan Jakarta dengan rekening atas nama Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD)
Lanjut Yosep, hasil penelusuran yang dilakukan oleh DPD PA GMNI telah ditemukan bahwa pihak ke-3 yang ditunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, beralamat di luar tanah Papua.
Kalau dihitung 216 kampung melakukan stor kepada pihak ke-3 maka anggaran yang dipungut sebesar Rp 10.800.000.000 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Juta) belum di tambah lagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung juga diduga telah melakukan pungutan tahap pertama dengan meminta kepada 216 kampung untuk menyetor uang sebesar 18 juta, kalau dikalikan 216 Kampung maka uang yang terkumpul sebesar 3.888.000.000 (Tiga Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta rupiah.
Artinya menurut Yosep kalau di totalkan tahap I dan tahap II maka uang negara yang diduga di korupsi hampir mencapai 15 milyar, tentu hal ini sangat miris sekali dimana hampir semua kampung di kabupaten tambrauw masih sangat tertinggal dalam pembangunan mengingat terlalu banyak pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di kabupaten Tambrauw,” tegas Yosep.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya