INDONET7.COM JAKARTA-Melalui surat No. HAM-HA.01.04-24 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Mualimin
Abdi, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi menghentikan Laporan Polisi yang dilakukan PT Elite Prima Hutama (Grup Pengembang Properti Pakuwon Jati Tbk). Karena adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Ike Faridanyang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
GRUP PAKUWON JATI TBK (PENGEMBANG) / PT ELITE PRIMA HUTAMA ADALAH PELAWAN TIDAK BENAR
PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Grup Pakuwon Jati, Tbk secara arogan tetap melawan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi dengan menolak secara terang-terangan untuk serahkan unit apartemen milik pembelinya, Ike Farida. Ini sudah berjalan hampir 11 tahun, Alexander Tedja dan Stafanus Ridwan justru memfitnah dan mempidanakan pembelinya. Bahkan ada dugaan kuat Grup Pakuwon Jati melakukan KKN dengan oknum di Polda Metro Jaya. Kalau tidak ada dugaan KKN, lalu kenapa Unit 5 Jatanras PMJ malah menjadikan Klien kami (Dr. Ike Farida) sebagai tersangka? Tanya Kuasa
hukum Ike, Putri Mega Citakhayana. Sangat lucu, jika pembeli yang sudah bayar lunas malah dituduh memalsukan perjanjian
kawinnya sendiri, apa yang dilakukan oleh PT EPH dan Pakuwon Jati adalah keji dan melewati batas. Surat Dirjen HAM harus ditindaklanjuti oleh Kapolda, jika tidak ditanggapi maka masyarakat akan menduga Kapolda juga terlibat sindikasi dengan mafia tanah (Pakuwon Grup).
Sebagaimana diketahui Dr. Ike setelah membayar lunas apartemen kemudian malah
dijadikan ‘tersangka’ oleh penyidik perkara. Padahal pembeli yang juga adalah doktor ilmu
hukum ini telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi, yakni:
Putusan MA RI kasus konsinyasi (dimana Mahkamah Agung menolak pengembalian uang
dari PT EPH, dan perintahkan untuk serahkan unit (bukan uang), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015, Putusan PK MA RI No. 53 PK/PDT/2021, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan klien kami dan
memerintahkan pengembang untuk serahkan unit beserta kunci dan segera melaksanakan
AJB, jelas Putri.
Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan No.
119/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL amarnya berbunyi “….bahwa Pelawan adalah Pelawan
yang tidak benar dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.”
KAPOLDA HARUS TEGAKKAN KEADILAN BUKTIKAN URGENSI POLDA METRO JAYA DALAM LINDUNGI MASYARAKAT.
Putri telah melaporkan kasus Dr. Ike kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka menduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Dr. Ike. Sebagai mana isi surat yang dikirimkan oleh Kemenkumham kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, tertulis bahwa sudah sepatutnya Ike
Farida mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli yang sah.
Melalui surat tersebut, Ditjen HAM juga memastikan bahwa mereka berwenang untuk menangani permasalahan yang dikomunikasikan Putri. Seperti tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Perlindungan,
pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.” Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat kecil
justru malah tutup mata dan malah berdiri di pihak para penguasa yang korup dan mempermainkan serta melawan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., sampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian. Abdi juga merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya untuk melakukan evaluasi mengenai penghentian penyidikan terkait laporan dari PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.
Rekomendasi itu didasari atas Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari PT EPH adalah tidak benar.
Melalui surat ini semakin menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dilindungi oleh aparat kepolisian bukanlah pengembang melainkan Ike. Perlindungan terhadap Ike urgen untuk dilakukan dalam tempo waktu secepat cepatnya, tanpa ada alasan apa pun yang
menghalangi Ike untuk dilindungi. Kapolda Imran juga harus bertanggung jawab dan ikut
mengawasi dalam proses penegakkan hukum yang terjadi di dalam tubuh Kepolisia RI. Sudah cukup kemelut dan berbagai tindak kejahatan maupun ketidakadilan yang terjadi di tubuh kepolisian. Saatnya Kepolisian RI berbenah dan berdiri di pihak korban yang sebenarnya.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya