Home / Hukum dan kriminal / DIRJEN HAM RI: ADANYA DUGAAN PELANGGARAN HAM PADA KASUS IKE FARIDA, MEMINTA KAPOLDA KELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3)

DIRJEN HAM RI: ADANYA DUGAAN PELANGGARAN HAM PADA KASUS IKE FARIDA, MEMINTA KAPOLDA KELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3)

INDONET7.COM JAKARTA-Melalui surat No. HAM-HA.01.04-24 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Dr. Mualimin
Abdi, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi menghentikan Laporan Polisi yang dilakukan PT Elite Prima Hutama (Grup Pengembang Properti Pakuwon Jati Tbk). Karena adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Ike Faridanyang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

GRUP PAKUWON JATI TBK (PENGEMBANG) / PT ELITE PRIMA HUTAMA ADALAH PELAWAN TIDAK BENAR
PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Grup Pakuwon Jati, Tbk secara arogan tetap melawan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi dengan menolak secara terang-terangan untuk serahkan unit apartemen milik pembelinya, Ike Farida. Ini sudah berjalan hampir 11 tahun, Alexander Tedja dan Stafanus Ridwan justru memfitnah dan mempidanakan pembelinya. Bahkan ada dugaan kuat Grup Pakuwon Jati melakukan KKN dengan oknum di Polda Metro Jaya. Kalau tidak ada dugaan KKN, lalu kenapa Unit 5 Jatanras PMJ malah menjadikan Klien kami (Dr. Ike Farida) sebagai tersangka? Tanya Kuasa
hukum Ike, Putri Mega Citakhayana. Sangat lucu, jika pembeli yang sudah bayar  lunas malah dituduh memalsukan perjanjian
kawinnya sendiri, apa yang dilakukan oleh PT EPH dan Pakuwon Jati adalah keji dan melewati batas. Surat Dirjen HAM harus ditindaklanjuti oleh Kapolda, jika tidak ditanggapi maka masyarakat akan menduga Kapolda juga terlibat sindikasi dengan mafia tanah (Pakuwon Grup).

Sebagaimana diketahui Dr. Ike setelah membayar lunas apartemen kemudian malah
dijadikan ‘tersangka’ oleh penyidik perkara. Padahal pembeli yang juga adalah doktor ilmu
hukum ini telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi, yakni:
Putusan MA RI kasus konsinyasi (dimana Mahkamah Agung menolak pengembalian uang
dari PT EPH, dan perintahkan untuk serahkan unit (bukan uang), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015, Putusan PK MA RI No. 53 PK/PDT/2021, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan klien kami dan
memerintahkan pengembang untuk serahkan unit beserta kunci dan segera melaksanakan
AJB, jelas Putri.

Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan No.
119/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL amarnya berbunyi “….bahwa Pelawan adalah Pelawan
yang tidak benar dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.”

KAPOLDA HARUS TEGAKKAN KEADILAN BUKTIKAN URGENSI POLDA METRO JAYA DALAM LINDUNGI MASYARAKAT.

Putri telah melaporkan kasus Dr. Ike kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka menduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Dr. Ike. Sebagai mana isi surat yang dikirimkan oleh Kemenkumham kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, tertulis bahwa sudah sepatutnya Ike
Farida mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli yang sah.
Melalui surat tersebut, Ditjen HAM juga memastikan bahwa mereka berwenang untuk menangani permasalahan yang dikomunikasikan Putri. Seperti tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Perlindungan,
pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.” Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat kecil
justru malah tutup mata dan malah berdiri di pihak para penguasa yang korup dan mempermainkan serta melawan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H., sampaikan bahwa Ditjen HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian. Abdi juga merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya untuk melakukan evaluasi mengenai penghentian penyidikan terkait laporan dari PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum.
Rekomendasi itu didasari atas Putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari PT EPH adalah tidak benar.

Melalui surat ini semakin menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dilindungi oleh aparat kepolisian bukanlah pengembang melainkan Ike. Perlindungan terhadap Ike urgen untuk dilakukan dalam tempo waktu secepat cepatnya, tanpa ada alasan apa pun yang
menghalangi Ike untuk dilindungi. Kapolda Imran juga harus bertanggung jawab dan ikut
mengawasi dalam proses penegakkan hukum yang terjadi di dalam tubuh Kepolisia RI. Sudah cukup kemelut dan berbagai tindak kejahatan maupun ketidakadilan yang terjadi di tubuh kepolisian. Saatnya Kepolisian RI berbenah dan berdiri di pihak korban yang sebenarnya.

About admin

Check Also

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }