Home / Berita Militer / Operasi Penegakan Ketertiban & Yustisi Pom TNI TA 2023

Operasi Penegakan Ketertiban & Yustisi Pom TNI TA 2023

INDONET7.COM  Plaza Mabes TNI Cilangkap Jakarta, pada Rabu, 8 Maret 2023-Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. bersama Kapolri Jenderal ol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menjadi Inspektur Upacara pada upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) & Yustisi Pom TNI TA 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).

Operasi Gaktib dan Yustisi 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan operasi Gaktif dan Yustisi Polisi Militer TNI yang tegas dan berwibawa serta dilaksanakan secara mandiri maupun gabungan di wilayah hukum masing-masing Pom Angkatan.

Sasarannya meliputi meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum Prajurit TNI, baik perorangan maupun kesatuan, mewujudkan Prajurit TNI yang memiliki jiwa Patriot sejati, profesional dan dicintai rakyat, mewujudkan kehidupan Prajurit yang bebas dari Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, mencegah terjadinya kesalahpahaman antara Prajurit TNI dengan Polri dan dengan masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan tata tertib bagi PNS TNI.

Gelar Operasi Gaktib 2023 mengambil tema “Dengan Operasi Gaktif dan Operasi Yustisi TA 2023, Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit Guna Menjadi Patriot NKRI Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional”.

Pasukan yang terlibat dalam upacara berjumlah 900 yang terdiri dari Kompi Gabungan Pamen/Pama (Pomad, Pomal dan Pomau) dengan jumlah 66 orang, Batalyon 1 berjumlah 202 orang (Pomad, Pomal dan Pomau), Batalyon 2 berjumlah 204 dari unsur Kopassus, Marinir dan Kopasgat, Batalyon 3 berjumlah 212 orang dari Kostrad, Kodam Jaya dan Brimob, Batalyon 4 berjumlah 216 orang terdiri dari 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Prov (Satprov Mabes AD, Mabes AL, Mabes AU dan Kostrad), 1 SSK Polri (Propam, Lantas, Sabhara) dan 1 SSK Gabungan (Satpol PP, Bea Cukai, Dishub).

Operasi Gaktib 2023 mengambil tema “Dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2023, Polisi Militer Siap Meningkatkan Ketaatan Hukum, Disiplin dan Tata Tertib Prajurit, Guna Menjadi Patriot NKRI Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional”

Apel ini diselenggarakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan.

Dan Gelar Opsgaktib dan Yustisi POM TNI merupakan salah satu upaya dari TNI untuk meningkatkan penegakan hukum bagi prajurit dan PNS TNI, Dan dengan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi ini diharapkan bisa menjadi ranah introspeksi bagi prajurit.

Diakuinya bahwa pada tahun 2022, angka pelanggaran tata tertib pada prajurit justru meningkat dari tahun sebelumnya.Berdasarkan data laporan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi polisi militer tahun 2022, masih ditemukan adanya tren kenaikan jumlah kasus dibandingkan tahun 2021, Kasus yang menonjol adalah pelanggaran disiplin dan tata tertib yang meningkat sebesar 50,6 persen. Dan pelanggaran pidana desersi sebesar 13,55 persen meningkat dari tahun sebelumnya, untuk itu melalui Apel ini diselenggarakan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan, termasuk keluarga besar TNI.

Opsgaktib dan Yustisi POM TNI ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahpahaman antara prajurit TNI dengan Polri hingga masyarakat, Ungkapnya. (Red)

About admin

Check Also

Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

Kabupaten Bekasi – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan Polres Metro Bekasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }