Home / Berita dalam peristiwa / Warga Desak Menteri Lingkungan Hidup Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024: Cabut Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral

Warga Desak Menteri Lingkungan Hidup Laksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024: Cabut Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral

Jakarta,22 Mei 2025 – Warga dari beberapa desa terdampak tambang PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) di Kabupaten Dairi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan Hidup (KMSKLH) dan LBH Medan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mencabut Kelayakan Lingkungan (AMDAL) PT. DPM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024.

Setelah ketidakterbukaan KLHK yang cenderung mengalihkan putusan MA dengan pemberian persetujuan lingkungan baru kepada PT. DPM pada Agustus 2022, kini sudah saatnya KLHK membatalkan persetujuan tersebut dan mencabut Kelayakan Lingkungan (KL) PT. DPM. Mereka menyatakan bahwa KL yang diberikan kepada PT. DPM adalah tidak sah dan melanggar hukum. Hal tersebut merupakan keputusan MA yang sudah inkrah dan mengikat.

“KLH harusnya segera melaksanakan putusan MA, demi keselamatan puluhan ribu warga yang terdampak, serta perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik,” ungkap Tim Kuasa Hukum KMSKLH.

Toman Simanungkalit, salah seorang warga terdampak, berkata, “Kami warga sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah dan lembaga hukum, jika keputusan seperti ini masih diabaikan. Keberlanjutan kehidupan kami dan generasi penerusnya akan dirampas oleh aktivitas yang ilegal.”

Aksi yang digelar oleh warga dan LBH bertempat di depan Kantor KLHK Jakarta dan Toba Hermanto, koordinator lapangan aksi, menyatakan bahwa mereka membawa tema budaya Pakpak dan Toba bertemakan “Menggohlom KLH” sebagai bentuk protes.

Muhammad Ismail, Tim Kuasa Hukum Koalisi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Warga Dairi juga membawa hasil dari kebun mereka seperti tanaman kopi, padi, kapulaga, pinang, gambir, jeruk purut, jengkol, dan coklat. Selain itu ada properti aksi seperti gurita. Gurita dimaknai sebagai lambang kerakusan. Semua itu dibawa untuk menggambarkan dampak merusak lahan warga yang berdampak perusahaan PT. DPM yang akan mencemarkan dan merusak lahan pertanian, air dan udara, serta mengancam kehidupan warga. Aksi budaya tersebut diiringi dengan alat musik tradisional seperti gendang, kecapi dan seruling.

Selain ke kantor KLH/BPLH warga Dairi bersama solidaritas masyarakat sipil untuk warga Dairi melanjutkan aksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, adapun yang menjadi tuntutan warga adalah meminta PTUN Jakarta agar berperan dalam mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024.

Senada dengan yang disampaikan Fatilda Hasibuan (Koordinator Studi dan Advokasi BAKUMSU) bahwa apa yang menjadi tuntutan warga sangat mendasar. KLH dalam hal ini harus segera melaksanakan eksekusi. “Kami memiliki beberapa data yang menunjukkan sampai hari ini perusahaan tetap beroperasi. Bahkan tak hanya beroperasi, konflik sosial juga terjadi. Lahan masyarakat telah banyak dirusak PT. DPM. Data tersebut kami himpun dalam lembar fakta. Ini menunjukkan bahwa sangat penting supaya KLH segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan PTUN bisa mengawasi agar eksekusi itu bisa berjalan.”

Fanny Tri Jambore (Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional) menyampaikan: “Tindakan cengkeraman perusahaan industri ekstraktif, yang selama ini telah menyebabkan krisis multidimensional, konflik sosial, perampasan ruang hidup rakyat dan melipatgandakan bencana ekologis yang mengancam ekonomi dan keselamatan rakyat, serta menyempitnya ruang demokrasi dengan tingginya kriminalisasi terhadap rakyat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.”

Sebagai informasi, pada tanggal 23 Mei 2025, warga akan menyampaikan petisi kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta yang meminta pemerintah Tiongkok untuk menarik pendanaan untuk tambang DPM. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 2.000 warga dari 15 desa yang berpotensi terkena dampak. Siaran pers terpisah akan dikeluarkan pada awal tanggal 23 Mei 2025.

About admin

Check Also

Pukul Bedug Melestarikan Budaya Betawi dan tidak Akan Punah Oleh Waktu

Bekasi Kota -Kebersamaan, dan religius yang sangat kuat. Tradisi ini biasanya dilakukan saat bulan Ramadan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701
if (function_exists('rns_reactions')) { rns_reactions(); }