Indonet7.com-Forum PHS – TSIWAROP membawa seluruh aspirasi masyarakat adat agar bisa dimasukan dalam Undang – Undang Minerba. ataupun Undang – Undang IUPK dan masyarakat adat pemilik hak ulayat melalui Forum PHS – TSIWAROP bisa dilibatkan dalam proses negosiasi kontrak karya PTFI ataupun Undang-Undang IUPK pada tahun 2021.
Begini pernyataan Forum PHS Tsiwarop:
Kami dalam rangka perundingan Kontrak Kerja dengan PT.Freeport ataupun Undang-Undang IUPK yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, maka kami Pemilik Hak Sulung (PHS) wajib terlibat langsung dalam proses Negosiasi di tahun 2021 bersama Pemerintah RI dan PT. Freeport Indonesia.
Selanjutnya sekali lagi berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami team PHS bersama dengan beberapa perwakilan Kepala Suku dari 3 kampung ke Jakarta untuk menyerahkan langsung Dokumen kepada Kementerian ESDM, yang disaksikan langsung oleh DPR RI Komisi VII, DPRP Papua, DPRD Kab.Mimika, PLT. Bupati dan sekda serta perwakilan Pihak UNCEN.
Tahun 1967 pada saat kontrak kerja PT. Freeport Indonesia Pertama dan Kontrak Kerja kedua PT. Freeport Indonesia tahun 2000 bahwa, secara Hukum Pemerintah Indonesia dan Kontraktor PT. Freeport terus mengabaikan hak-hak dasar Rakyat yang mana sudah secara jelas diatur dalam undang-undang di antaranya:
1. Undang-Undang No. 21 tahun 2001 otonomi khusus bagi Provinsi Papua Pasal 43,
Ayat 1 : Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
Ayat 2 : Hak-hak Masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Ayat 3 : Pelaksanaan Hukum Ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh pengusaha adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tata cara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4 : Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannnya.
2. Undang-Undang Minerba tahun 2009 BAB XIX tentang hak Ulayat
3. Undang-Undang 45 Pasal 33 ayat 2 Bumi dan air dan seterusnya kuasai oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya demi kemakmuran Rakyat
4. Pancasila Sila ke 2 Kemanusiaan yang adil dan beradap serta sila 5 Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Mengacu ke Landasan Undang-Undang, Otsus Papua dan Pancasila hak-hak kami sebagai Pemilik Dusun atau daerah adat yang biasa dikenal dengan daerah keramat yang mana daerah ini biasa menjadi sumber kehidupan dan suber kepercayaan Adat diambil dengan paksa dan tanpa ada kesepakatan yang wajar saat itu, sehingga 2 kali kontrak karya masyarakat Pemilik Hak Ulayat tidak pernah dilibatkan dalam Proses Negosiasi Kontrak Karya.
Penutup
Tanah adalah Mamaku, merupakan satu filosofi kehidupan masyarakat adat tiga kampung (Tsinga, Wa/Banti dan Arwanop) yang beranggapan bahwa tanah menjadi sumber kehidupan bagi generasi ke generasi sehingga tanah ulayat kami harus dijaga dan dihargai serta dihormati.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya
