(JAKARTA)Indonet7.com – Budi Gunadi Sadikin telah resmi menjadi Menteri Kesehatan RI, menggantikan Terawan Agus Putranto untuk masa jabatan 2020-2024. Karangan bunga berisi ucapan selamat berdatangan dari berbagai asosiasi kesehatan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah karangan bunga dari Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), yang menyatakan dukungan terhadap program vaksinasi Covid-19. FIB merupakan Organisasi Profesional Apoteker yang kerap bersuara terhadap dinamika pelayanan kesehatan di tanah air, khususnya bidang kefarmasian. Keputusan Presiden Jokowi menunjuk Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan yang baru disambut positif oleh Ketua Presidium FIB, apt. Fidi Setyawan, M.Kes.
Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan siap mendukung Menteri Kesehatan yang baru, meski Budi Gunadi Sadikin tidak memiliki latar belakang pendidikan medis seperti beberapa menkes sebelumnya. Menurut FIB, Menteri Kesehatan adalah posisi top leader manajerial yang akan mengatur jalannya kementerian mengatasi berbagai persoalan dibidang kesehatan. Dalam menjalankan tugasnya, menkes pasti dibantu Wamenkes dan Dirjen yang ahli di bidangnya.
“FIB siap berkontribusi mensukseskan program-program Menteri Kesehatan yang baru apabila diberikan kesempatan” tuturnya. “Semoga Menkes yang baru membawa hasil maksimal terhadap pembangunan kesehatan bangsa Indonesia,”
Saat ini Menteri Kesehatan di hadapkan pada masalah yang tidak ringan, yaitu melaksanakan program vaksinasi yang sedemikian kompleks secara massif untuk jutaan orang dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sehingga diperlukan semua sumber daya kesehatan bahu membahu untuk mensukseskan program ini, termasuk Apoteker.
Tata kelola obat-vaksin (Cold Chain Management) tidak bisa dilepaskan dari ranah dan kewenangan apoteker sesuai pasal 108, UU 36/2009 Tentang Kesehatan. Termasuk pendistribusian Vaksin COVID-19. Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan dan dikelola sesuai dengan cara distribusi obat yang baik (CDOB). Pendistribusian peralatan pendukung dan logistik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi alat kesehatan yang baik untuk menjamin kualitas vaksin.
Tidak hanya dalam distribusi vaksin saja, sejatinya Apoteker juga harus terlibat dalam pelayanan vaksinasi. Saat ini banyak himpunan Apoteker yang memiliki anggota riil dan memiliki Apotek siap berkolaborasi dengan pemerintah. Himpunan apoteker dimaksud antara lain APM (Apoteker Praktik Mandiri), APB ( Apoteker Praktik Bersama) dan AAMI (Asosiasi Apotek Mandiri Indonesia). Data tahun 2019, terdapat 30.099 Apotek di Indonesia. Dan pastinya tiap Apotek memiliki Lemari Pendingin yang termonitor suhunya. FIB siap menjembatani komunikasi dengan himpunan-himpunan tersebut. “Sudah saatnya Apoteker harus terlibat langsung dan berperan dalam strategi vaksinasi dari hulu hingga hilir,” terang Fidi. Masih menurut Fidi, sejumlah negara telah mengimplementasikan vaksinasi oleh apoteker atau apotek komunitas.
“Kerugian besar bagi suatu negara apabila membiarkan Apoteker yang well educated & trained tidak dilibatkan dan tidak diberikan kewenangan yg memadai. In syaa Allah, FIB akan me-launching program VOA atau Vaksin Oleh Apoteker pada saat Musyawarah Kerja Nasional III yang akan dilakukan secara daring pada 30-31 Desember 2020,” ungkap Fidi.
Bagaimana dengan regulasi saat ini yang menempatkan Apoteker di posisi Nonmedis? Fidi tidak menampik saat ini banyak regulasi sangat membatasi gerak Apoteker, termasuk beberapa pasal dalam PMK 9/2017 tentang Apotek, PMK 43/2019 tentang puskesmas, PMK 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, PMK 26/2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dan masih banyak lagi. Regulasi-regulasi tersebut akan diuji saat pandemi, ditambah dengan hadirnya Menteri Kesehatan yang baru, ada harapan yang selalu terbuka. Menurutnya regulasi pelaksanaan dibidang kefarmasian saat ini sudah out of date, sehingga kewenangan, praktik, hingga jasa pelayanan profesi apoteker tidak bisa diimplementasikan secara optimal. “Harapan kami kedepan ada perbaikan dan harmonisasi regulasi yang telah terbit , sudah saatnya PP 51/2009 di ganti yang baru, kalo perlu dengan UU Praktik” harap Fidi. “Namun yang paling penting saat ini adalah peran serta Apoteker dalam upaya mensukseskan program pemerintah mengatasi Pandemi Covid-19,” tutup Fidi.
INDONET7 Terupdate & Terpercaya
