INDONET7.COM JAKARTA-Dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional atau International
Women’s Day (IWD) 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar
flashmob di Monas, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Maret 2022. Peringatan IWD
tahun 2022 mengusung tema ‘Break The Bias’ atau ‘Mendobrak Bias’. Melalui
kegiatan ini, SBMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendorong
perbaikan respons pemerintah dalam melindungi Buruh Migran Indonesia
(BMI), yang mayoritas adalah perempuan, di masa pandemi Covid-19.
Hasil studi SBMI yang dilakukan selama Februari – Juni 2021, tentang
“Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran
Indonesia dari Dampak Pandemi COVID-19” di 4 negara tujuan BMI
(Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi), menguak berbagai
ketidakadilan gender termasuk kekerasan, stereotype, diskriminasi, dan
pelanggaran hak-hak terhadap BMI di masa pandemi Covid-19. Berbagai
persoalan yang dialami BMI di masa pandemi Covid-19, yaitu: 1). Dampak
Ketenagakerjaan, mencakup; a) Masalah gaji (41% BMI yang mengikuti survey
mengalami pencurian gaji (wage theft), termasuk gaji tidak dibayar (23%) dan
pemotongan gaji secara ilegal (18%). Juga, dirumahkan tanpa menerima gaji
dan penambahan beban dan durasi kerja tanpa menerima upah lembur;
b)Kerentanan pangan; c) Tidak Mendapat Hari libur (dialami 23% dari
responden di Malaysia dan Singapura); d) Kekerasan di tempat kerja (fisik,
psikis, dan seksual).
2) Keterbatasan saluran informasi,
3) Dampak kesehatan,
4) Masalah-masalah kepulangan, dan 5) Stigmatisasi (termasuk dianggap
sebagai pembawa virus, baik oleh pemerintah dan warga negara tujuan, juga oleh pemerintah dan sebagian masyarakat di Indonesia).1 Studi tersebut juga menemukan bahwa secara umum respons Perwakilan RI masih belum memadai dan belum sesuai dengan kebutuhan BMI yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah juga masih belum maksimal dalam melindungi buruh migran
perempuan dari berbagai pelanggaran dan kekerasan (fisik, psikis dan seksual)
yang kasusnya meningkat selama pandemi Covid-19.
Harianto Suwarno Ketua Umum SBMI
Harianto Suwarno Ketua umum Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI) didampingi Figo Paroji saat ditemui jumpa pers dengan awak media saat acara Flashmob di Monas, Menurut Harianto mengatakan Peringatan Hari Perempuan’ Internasional Tahun 2022 harus menjadi momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah -langkah kongrit untuk meningkatkan perlindungan SBMI ,yang mayoritas perempuan , dari dampak Pandemi Corvid -19 .Untuk itu SBMI
Peringatan Hari Perempuan Internasional Tahun 2022 harus menjadi
momentum refleksi Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkahlangkah konkrit untuk meningkatkan pelindungan BMI, yang mayoritas perempuan, dari dampak pandemi Covid 19. Untuk itu, SBMI menuntut:
1.Pemerintah RI harus mengimplementasikan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera menerbitkan berbagai aturan turunan yang dimandatkan dalam UU tersebut.
2. Pemerintah RI harus segera membuat perjanjian tertulis dengan negara
tujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak BMI, khususnya tentang:
a). Hak BMI atas informasi dan untuk menggunakan alat komunikasi agar
BMI dapat mengakses informasi terkait Covid-19 serta dapat melakukan
pengaduan secara online. b). Jaminan kebutuhan dasar BMI berupa
tempat tinggal, makanan dan alat kebersihan dapat terintegrasi dalam
undang-undang buruh lokal di negara tujuan sebagaimana mandat Pasal
31 UU Nomor 18 Tahun 2017. c). Semua BMI dapat menjadi peserta
program asuransi yang berlaku di negara tujuan untuk memastikan
pertanggungan risiko dampak COVID-19 yang tidak di-cover Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia dapat tercover asuransi di negara tujuan.
d). Asuransi kesehatan di Singapura, skema pembayaran bersama (copayment) antara pemberi kerja dengan BMI harus diubah menjadi
kewajiban pemberi kerja dalam hal akses layanan kesehatan, dan
penambahan cakupan asuransi kesehatan akibat COVID-19;
3. Kementerian Ketenagakerjaan harus segera merevisi Permenaker No 18
Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, untuk
memastikan adanya pertanggungan risiko terkait dampak Covid-19 pada
tahap sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja;
4. KBRI/KJRI harus menyampaikan informasi perkembangan COVID-19 di
negara tujuan secara berkala melalui media kreatif yang mudah dipahami
BMI, termasuk kebijakan soal vaksinasi di negara tujuan dan prosedur
kepulangan pada masa pandemi dari bandara di negara tujuan hingga
pemulangan ke kampung halaman BMI;
5. Seluruh perwakilan RI secara periodik mengumumkan agensi (Mitra
Usaha) yang resmi/berlisensi dan agensi (Mitra Usaha) yang tidak
resmi/tidak berlisensi serta calon Pemberi Kerja bermasalah, sebagaimana
diamanatkan UU No. 18 Tahun 2017 (Pasal 10);
6. Pemerintah Pusat (Kemenlu) dan Perwakilan RI di negara tujuan harus
memastikan keterlibatan Serikat Buruh Migran dan organisasi komunitas
BMI di luar negeri dalam penanganan dampak COVID-19;
7. Setiap Perwakilan RI harus membuat rencana kontijensi untuk
memetakan masalah kedaruratan COVID-19 sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
8. Perwakilan RI harus memastikan layanan yang cepat, profesional, sensitif
gender, berempati kepada korban yang terakses serta menyediakan
layanan khusus terkait pengaduan kekerasan fisik, psikologis dan
kekerasan seksual yang dialami oleh BMI, termasuk shelter dan layanan
pemulihan yang memadai;
Perwakilan RI harus memastikan BMI yang terdampak Covid-19
mendapat perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, misalnya di-PHK
karena terpapar Covid-19;
10.Sanksi yang tegas harus diberikan kepada para staf perwakilan yang
melakukan tindakan tidak profesional, tidak etis, dan tidak berempati
terhadap korban, termasuk melontarkan kata-kata merendahkan kepada
BMI yang menyampaikan pengaduan;
11.Perwakilan Pemerintah RI dan pemerintah negara tujuan harus
melakukan pengawasan secara berkala dan intensif terhadap agensi dan
para pemberi kerja untuk memastikan hak-hak BMI terpenuhi, termasuk
memastikan BMI tidak mengalami kekerasan dan pelanggaran, baik yang
dilakukan pemberi kerja maupun agensi;
12.Pemerintah RI harus segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189
tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga, Konvensi ILO
Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan, serta mendorong
negara-negara penempatan untuk meratifikasi Konvensi-Konvensi
tersebut.
(MY)
INDONET7 Terupdate & Terpercaya