
Jakarta – Sidang lanjutan praperadilan dengan Nomor Perkara 76/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, empat saksi tambahan serta satu saksi ahli dihadirkan oleh pihak pemohon, Andi Mulyati Pananrangi, dengan harapan dapat memperkuat argumen yang diajukan dan membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, Ahmad Yani, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kesimpulan tertulis kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat mendatang.
Ahmad Yani juga menyayangkan pihak termohon tidak menghadirkan satu pun saksi dalam persidangan hari ini, meskipun sudah diberikan kesempatan oleh hakim.
Adapun Andi Mulyati Pananrangi dalam keterangannya mengharapkan agar media terus mengawal kasus ini hingga selesai.
Dan Ia kembali menegaskan, bahwa tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah semata-mata untuk mencari keadilan. Andi merasa bahwa penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas laporannya terkait dugaan money politik oleh seorang calon legislatif dalam pemilihan legislatif yang lalu, tidaklah tepat dan perlu diuji di pengadilan.
Gugatan praperadilan ini telah menarik perhatian publik karena dianggap dapat menjadi tolok ukur penting dalam penanganan kasus penghentian penyidikan oleh kepolisian. Keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim dalam perkara ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.