LOréal Paris dan JakLingko Indonesia Sosialisasikan Metodologi Intervensi 5D untuk Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

INDONET7.COM JAKARTA 16 Maret 2023 – Pelecehan seksual di ruang publik diidentifikasi sebagai isu terpenting yang dihadapi perempuan di seluruh dunia, dimana 8 dari 10 perempuan pernah mengalami
pelecehan seksual di ruang publik (IPSOS, 2021). Seiring dengan perayaan Hari Perempuan Internasional di bulan Maret, L’Oréal Paris bersama PT JakLingko Indonesia, PT KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT Transjakarta menggelar kampanye bersama Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Transportasi Umum,
yang bertujuan untuk memberikan pembekalan efektif dalam melawan pelecehan seksual di ruang publik, menggunakan Metodologi Intervensi 5D L’Oréal Paris yang dikembangkan bersama dengan para pelatih profesional. Metode Intervensi 5D (Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, Ditegur, dan Ditenangkan) telah diakui oleh sejumlah ahli sebagai pilihan
yang aman, mudah diaplikasikan, praktis, dan efektif untuk digunakan baik bagi saksi maupun korban pelecehan seksual sebagai solusi yang dapat membantu saksi untuk berani mengambil tindakan.

Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengemukakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi perempuan dan anak yang ditunjukkan melalui 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
dimana isu prioritas ‘penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak’ menjadi salah satu dari lima isu prioritas yang harus diselesaikan.
Mengacu data dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021,
1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan. Sedangkan hasil Survey Nasional
Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.
Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang. Berdasarkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga yakni 8.432 kasus diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum sebanyak 880, tempat kerja sebanyak 218, sekolah dan lembaga pendidikan sebanyak 81 kasus.
“Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak patut menjadi perhatian bersama. Apalagi kini, ruang publik telah menjadi tempat yang berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual, khususnya di moda transportasi. Survey yang dilakukan
oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Tahun 2022 pun mencatat dari 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23% terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana,” ungkap Bintang.

Merujuk dari berbagai data tersebut, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya tren pelaporan kasus kekerasan yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat dari berbagai macam golongan telah memiliki awareness dan berani untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami ataupun yang dilihat. Pemerintah Indonesia akan terus melibatkan semua pihak dalam mengampanyekan secara masif, literasi, dan edukasi terkait tindak pidana
kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Lahirnya UU TPKS merupakan angin segar dalam menyelesaikan masalah-masalah kekerasan seksual. Kehadirannya juga menjadi jaminan hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak-haknya. Pencegahan juga akan menjadi hal prioritas yang harus dilakukan bersama untuk memberikan penyadaran
kepada semua pihak terkait akan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual,” ujar
Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang ditemui di berbagai ruang publik melalui kanal-kanal layanan pengaduan ataupun petugas berwajib. KemenPPPA telah memiliki layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyampaikan jumlah penumpang wanita mendominasi perjalanan KRL Jabodetabek sebesar 53% berdasarkan data hasil survey yang diadakan oleh DJKA pada tahun 2022 dengan melibatkan lebih dari 2000 responden. Selain itu, mobilitas masyarakat Jabodetabek khususnya yang
menggunakan KRL pada tahun 2023 rata rata pergerakan masyarakat dengan KRL mencapai
lebih dari 750.000 per hari (Sumber: Laporan Penumpang Harian KCI 2023), dari sejumlah
750.000 penumpang per hari ini, didominasi penumpang wanita; Belakangan ini, kita ketahui tindakan pelecehan seksual kerap terjadi di dalam sarana transportasi umum, yang rentan
dialami oleh kaum wanita.

Melalui kegiatan kampanye bersama lawan pelecehan seksual di transportasi umum ini, saya kembali mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat pengguna transportasi umum untuk membangun kesadaran saling menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum, khususnya dari tindakan pelecehan seksual. Secara kolaboratif, dengan operator dalam membuat upaya-upaya preventif kami terus upayakan. Namun tentunya upaya ini membutuhkan kerjasama yang baik dari masyarakat itu sendiri sebagai pengguna transportasi umum. Untuk itu mari kita jaga hak dan martabat kaum wanita pengguna transportasi umum, jangan renggut rasa nyaman dan rasa aman pengguna transportasi umum lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, “Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memerangi pelecehan seksual di angkutan umum dengan konsisten melakukan pembinaan kepada Petugas Penanganan POS SAPA yang saat ini ada di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT. POS
SAPA ini adalah pos pengaduan terdekat dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Para petugas sudah dibekali psikologi sederhana untuk menenangkan korban dan secara cepat membawa pelaku ke kantor Polisi untuk segera diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.”

Cinta Laura, L’Oréal Paris Brand Ambassador dan Stand Up Advocate mengatakan,”Menurut data IPSOS, 91% orang pernah menyaksikan pelecehan seksual di ruang publik dan tidak tahu harus berbuat apa, sedangkan 71% mengatakan situasi akan membaik jika seseorang membantu. Hari ini saya berkesempatan untuk berbincang dengan para komuter dan petugas transportasi umum, serta menggali lebih dalam mengenai fenomena ‘bystander effect’ untuk memahami mengapa sebagian dari para komuter yang menyaksikan pelecehan mungkin ada yang enggan melakukan intervensi pada saat kejadian. Dengan mendengar langsung dari mereka, saya mendapatkan perspektif lebih luas akan pentingnya pemahaman
masyarakat akan teknis Metode Intervensi 5D agar para saksi dapat melakukan intervensi secara efektif untuk melawan kejadian pelecehan seksual di ruang publik.”
“Bystander effect” atau “efek pengamat/saksi” adalah teori psikologi sosial yang menunjukkan reaksi psikologis ketika seseorang membutuhkan pertolongan tapi orang-orang disekitarnya tidak ada yang membantu karena sama-sama beranggapan bahwa akan ada
orang lain yang akan menolong korban, sehingga pada akhirnya tidak ada orang yang menolong sama sekali. Fenomena bystander effect ini menjadikan para saksi terpaku menyaksikan korban meminta tolong dengan berharap ada orang lain yang akan membantunya.
Direktur Utama PT JakLingko Indonesia, Mega Tarigan, mengatakan, “Tahun ini kami berkesempatan merangkul seluruh pihak, khususnya insan transportasi dan perangkat daerah untuk bersama-sama bersinergi menggerakkan kampanye lawan pelecehan seksual di
transportasi umum pada momen Hari Perempuan Internasional. Kami melihat besarnya manfaat membangun awareness di sekitar, khususnya bagi para pengguna transportasi umum.

Harapannya, upaya edukasi ini akan membantu meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna, pelaju, sehingga mereka tidak merasa ragu memilih transportasi umum. Ayo naik transportasi umum, jangan takut naik transportasi umum, transportasi umum aman nyaman, jadilah ‘hero’ disekeliling kita untuk bersama-sama lawan pelecehan seksual di transportasi umum”.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, “Untuk memitigasi tindak pelecehan seksual di kereta api, KAI Group telah melakukan berbagai langkah seperti penyediaan kereta khusus perempuan pada commuter line serta rutin
melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas kami juga terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna meminimalisasi ruang bagi pelaku untuk melakukan niatnya. Jika pelanggan merasa dilecehkan, kami minta agar jangan ragu untuk segera melaporkan kepada petugas, dan kami siap mendampingi jika hendak
dilanjutkan ke ranah hukum.”

Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Suryawan Putra Hia menambahkan,:KCI saat ini mempunyai sistem CCTV Analytic sebagai sistem pencegahan terjadinya tindak pelecehan. Dimana foto pelaku tindak pelecehan yang tertangkap akan dimasukan ke dalam sistem. Sehingga bila pelaku kembali naik commuter line dan tertangkap di sistem CCTV Analytic akan memberikan peringatan kepada petugas untuk dilakukan pencegahan dan larangan untuk masuk dan naik commuter line.”
Melanie Masriel, Chief of Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L’OréalnIndonesia mengatakan, “Sejak lebih dari 52 tahun yang lalu, L’Oréal Paris telah menggaungkan pesan pemberdayaan perempuan melalui “Because you’re worth it”, inilah mengapa L’Oréal Paris mengusung gerakan Stand Up untuk melawan pelecehan seksual yang dapat
mengganggu self-worth kita, melalui upaya nyata yang memobilisasi semua pemangku kepentingan dan membekali masyarakat yang sekiranya mengalami fenomena bystander effect dalam menyaksikan peristiwa pelecehan seksual di ruang publik untuk dapat bertindak secara efektif melalui Metode Intervensi 5D ini. Menandai tahun ketiga pelaksanaan kampanye Stand Up di Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para mitra kami – JakLingko,
KAI, KAI Commuter, TransJakarta, KCI, LRT, dan MRT, bersama dengan Brand Ambassador. L’Oreal Paris dan Stand Up Advocate kami, Cinta Laura, atas dukungannya memberikan ruang pada moda transportasi umum untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap isu yang sangat penting ini, karena kita semua begitu berharga.”

Untuk mengikuti training Metodologi Intervensi 5D, masyarakat bisa mengakses melalui link
berikut ini https://www.standup international.com/id/id/training/landing.
——
Tentang L’Oréal Paris
L’Oréal Paris adalah sebuah perusahaan perawatan kecantikan terkemuka yang menggabungkan teknologi dengan kualitas terbaru untuk menghasilkan kecantikan luar biasa bagi semua orang, yang berbasis di Paris, Perancis. Misi utama kami adalah memberikan
kemewahan yang terjangkau bagi semua individu yang menginginkan keunggulan dalam kecantikan. Sebagai perusahaan kecantikan nomor 1 di dunia*, L’Oréal
Paris memiliki komitmen yang luar biasa dalam penelitian dan inovasi dan menyediakan produk – produk berkualitas tinggi bagi wanita, laki – laki dan anak – anak dari segala usia dan segala etnis
karena kita begitu berharga. Di Indonesia, L’Oréal Paris memiliki 4 kategori kecantikan utama yang meliputi pewarna dan perawatan rambut, perawatan kulit, make-up, dan perawatan pria, dengan produk favorit seperti Infallible, Rouge Signature, Excellence, Revitalift, UV Defender, Extraordinary oil, dan lain – lain.
*Berdasarkan NielsenIQ RMS data untuk kategori “Perawatan Wajah Wanita” selama 12 bulan
yang berakhir pada Februari 2022, total pasar retail di 31 negara (1) (Copyright © 2022, NielsenIQ).
+Bahan, manfaat produk dan data efikasi telah melalui penilaian oleh board dermatologists
^Berdasarkan studi klinis pada 81 Wanita dalam 6 minggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000301

article 0000302

article 0000303

article 0000304

article 0000305

article 0000306

article 0000307

article 0000308

article 0000309

article 0000310

article 0000311

article 0000312

article 0000313

article 0000314

article 0000315

article 0000316

article 0000317

article 0000318

article 0000319

article 0000320

article 0000321

article 0000322

article 0000323

article 0000324

article 0000325

article 0000326

article 0000327

article 0000328

article 0000329

article 0000330

article 0000331

article 0000332

article 0000333

article 0000334

article 0000335

article 0000336

article 0000337

article 0000338

article 0000339

article 0000340

article 0000341

article 0000342

article 0000343

article 0000344

article 0000345

article 0000346

article 0000347

article 0000348

article 0000349

article 0000350

article 0000351

article 0000352

article 0000353

article 0000354

article 0000355

article 0000356

article 0000357

article 0000358

article 0000359

article 0000360

article 0000361

article 0000362

article 0000363

article 0000364

article 0000365

article 0000366

article 0000367

article 0000368

article 0000369

article 0000370

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 2990296

article 2990297

article 2990298

article 2990299

article 2990300

article 2990301

article 2990302

article 2990303

article 2990304

article 2990305

article 2990306

article 2990307

article 2990308

article 2990309

article 2990310

article 2990311

article 2990312

article 2990313

article 2990314

article 2990315

article 2990316

article 2990317

article 2990318

article 2990319

article 2990320

article 2990321

article 2990322

article 2990323

article 2990324

article 2990325

article 2990326

article 2990327

article 2990328

article 2990329

article 2990330

article 2990331

article 2990332

article 2990333

article 2990334

article 2990335

article 2990336

article 2990337

article 2990338

article 2990339

article 2990340

article 2990341

article 2990342

article 2990343

article 2990344

article 2990345

article 2990346

article 2990347

article 2990348

article 2990349

article 2990350

article 2990351

article 2990352

article 2990353

article 2990354

article 2990355

article 2990356

article 2990357

article 2990358

article 2990359

article 2990360

article 2990361

article 2990362

article 2990363

article 2990364

article 2990365

article 2990366

article 2990367

article 2990368

article 2990369

article 2990370

article 2990371

article 2990372

article 2990373

article 2990374

article 2990375

article 2990376

article 2990377

article 2990378

article 2990379

article 2990380

article 2990381

article 2990382

article 2990383

article 2990384

article 2990385

article 2990386

article 2990387

article 2990388

article 2990389

article 2990390

article 2990391

article 2990392

article 2990393

article 2990394

article 2990395

article 2990396

article 2990397

article 2990398

article 2990399

article 2990400

article 2990401

article 2990402

article 2990403

article 2990404

article 2990405

article 2990406

article 2990407

article 2990408

article 2990409

article 2990410

article 2990411

article 2990412

article 2990413

article 2990414

article 2990415

article 2000246

article 2000247

article 2000248

article 2000249

article 2000250

article 2000251

article 2000252

article 2000253

article 2000254

article 2000255

article 2000256

article 2000257

article 2000258

article 2000259

article 2000260

article 2000261

article 2000262

article 2000263

article 2000264

article 2000265

article 2000266

article 2000267

article 2000268

article 2000269

article 2000270

article 2000271

article 2000272

article 2000273

article 2000274

article 2000275

article 5500181

article 5500182

article 5500183

article 5500184

article 5500185

article 5500186

article 5500187

article 5500188

article 5500189

article 5500190

article 5500191

article 5500192

article 5500193

article 5500194

article 5500195

article 5500196

article 5500197

article 5500198

article 5500199

article 5500200

article 5500201

article 5500202

article 5500203

article 5500204

article 5500205

article 5500206

article 5500207

article 5500208

article 5500209

article 5500210

article 5500211

article 5500212

article 5500213

article 5500214

article 5500215

article 5500216

article 5500217

article 5500218

article 5500219

article 5500220

article 5500221

article 5500222

article 5500223

article 5500224

article 5500225

article 5500226

article 5500227

article 5500228

article 5500229

article 5500230

article 5500231

article 5500232

article 5500233

article 5500234

article 5500235

article 5500236

article 5500237

article 5500238

article 5500239

article 5500240

article 5500241

article 5500242

article 5500243

article 5500244

article 5500245

article 5500246

article 5500247

article 5500248

article 5500249

article 5500250

article 5500251

article 5500252

article 5500253

article 5500254

article 5500255

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

article 838000481

article 838000482

article 838000483

article 838000484

article 838000485

article 838000486

article 838000487

article 838000488

article 838000489

article 838000490

article 838000491

article 838000492

article 838000493

article 838000494

article 838000495

article 838000496

article 838000497

article 9998000441

article 9998000442

article 9998000443

article 9998000444

article 9998000445

article 9998000446

article 9998000447

article 9998000448

article 9998000449

article 9998000450

article 9998000451

article 9998000452

article 9998000453

article 9998000454

article 9998000455

article 9998000456

article 9998000457

article 9998000458

article 9998000459

article 9998000460

article 9998000461

article 9998000462

article 9998000463

article 9998000464

article 9998000465

article 9998000466

article 9998000467

article 9998000468

article 9998000469

article 9998000470

article 9998000471

article 9998000472

article 9998000473

article 9998000474

article 9998000475

article 9998000476

article 9998000477

article 9998000478

article 9998000479

article 9998000480

article 9998000481

article 9998000482

article 9998000483

article 9998000484

article 9998000485

article 9998000486

article 9998000487

article 9998000488

article 9998000489

article 9998000490

article 9998000491

article 9998000492

article 9998000493

article 9998000494

article 9998000495

article 9998000496

article 9998000497

article 9998000498

article 9998000499

article 9998000500

news-1701