INDONET7.COM JAKARTA-Perusahaan properti dikenal ‘tidak bisa disentuh hukum’ (untouchable), meskipun melakukan sederet kesalahan dan pelanggaran. Salah satunya adalah anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama (PT EPH) yang menolak serahkan unit apartemen
meskipun unit sudah dibayar lunas oleh pembelinya, Ike Farida, 10 tahun yang lalu. Meski telah diperintahkan oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, PT EPH diduga memakai hubungan kedekatannya dengan petinggi PMJ untuk jadikan konsumennya sebagai ‘Tersangka’.

PEMBELI DIKRIMINALISASI LAGI OLEH KEPOLISIAN Kasus berawal dari PT EPH yang enggan melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30 Mei 2012 silam. Pengembang menolak PPJB, karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjian kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit.
Kemudian Ike mengambil jalur hukum, melaporkan PT EPH ke Polda Metro Jaya, Direksi dan Komisarisnya sudah dijadikan Tersangka. Tapi dengan alasan tidak cukup bukti, kasus secara ajaib tiba-tiba dihentikan (SP3). Penghentian ini janggal, karena saksi sudah lebih dari 20 orang diperiksa dan barang bukti sudah cukup, pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah beri petunjuk. Tapi bukannya memproses petunjuk Jaksa Penuntut Umum, penyidik justru menghentikan kasus. “Janggal sekali SP3-nya,” tegas Putri, kuasa hukum Ike. Lalu Ike pun menggugat PT EPH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga putusan Peninjauan kembali MA RI. Putusan ini ‘final’ dan ‘mengikat’, pengembang tidak bisa abaikan.
Selama 10 tahun ini Ike memiliki 4 putusan final atas kemenangannya yakni putusan dari
Mahkamah Konstitusi, Putusan MA RI kasus konsinyasi, putusan PK dari MA RI, dan Putusan
Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan
memerintahkan pengembang untuk serahkan unit milik pembeli beserta kunci dan segera
melaksanakan AJB. Putusan PK No. 53 PK/PDT/2021 yang dikeluarkan pada 13 April 2021 nampaknya membuat Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati tbk tersebut geram, serta mengada-ada melaporkan Ike guna mengintimidasinya. Tak lama kemudian Ike pun dikriminalkan dan dijadikan Tersangka oleh PMJ, hal ini diduga dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan petinggi PMJ.
PEMBELI ADALAH KORBAN MAFIA TANAH
Kasus ini tidak saja dialami sendirian oleh Ike, tapi, sudah ada banyak korban sebelumnya
yang berhadapan dengan Grup konglomerat PT Pakuwon Jati Tbk ini. Baik dipengadilan Jakarta
Selatan, DKI Jakarta maupun di kota lain, di Surabaya misalnya. Tapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup Pakuwon dimenangkan dan tetap “untouchable”.
Saat ini masyarakat Indonesia masih terguncang oleh berita sindikasi bejat di tubuh
Kepolisian RI, dimana Kadiv Propam Mabes RI Fredy Sambo dkk membunuh Brigadir Joshua
yang secara keji menganiaya, membabi buta hingga merengut nyawa Joshua, polisi sekaligus
anak buahnya sendiri. Kapolri dalam laporannya di hadapan DPR Komisi-3 berjanji akan basmi habis oknum yang diduga melanggar kode etik, tidak profesional, dan tidak mandiri. Atas hal ersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Putri Mega Citakhayana menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan juga ke Kapolri, Menkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI.
Meminta perhatian, dan agar penyidik Unit 5 Jatanras diperiksa. Putri menjelaskan bahwa besar dugaan unit milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain. “Jadi Pakuwon panik dan alihalih minta maaf, atau minta musyawarah, mereka (Pakuwon) malah punya ide gila dengan membuat laporan palsu ke Polda Metro Jaya. Parahnya, laporan palsu ini justru difasilitasi.
Dipikir saja, masa konsumen (pembeli) yang sudah menang di pengadilan, mau minta haknya justru dijadikan tersangka oleh Penyidik? Penyidik seperti itu tidak profesional, tidak mandiri, dan memihak mafia tanah.”
“Kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara yang dilakukan
Unit-5 Jatanras Ditreskrimum PMJ ini ke Propam, Kompolnas bahkan ke Presiden RI. Kasus mafia tanah kalau didiamkan semakin menggila. Jangan sampai seperti di Cina, dimana konsumen korban mafia tanah menelan ribuan bahkan ratusan ribu konsumennya.” Putri juga
mengingatkan agar pembeli apartemen yang sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB (Akta Jual Beli) dimana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika sudah lunas bisa langsung AJB tidak perlu PPJB. Apabila tidak dapat melakukan AJB ada dugaan pengembang tidak punya perijinan yang cukup untuk melakukan AJB. “Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau tidak berhasil
artinya ada dugaan ijinnya gak lengkap, kan?” Ketika ditanya apakah bisa minta tolong ke Farida Law Office, Putri menjawab, “Bisa saja kita bersama-sama gugat class action untuk minta AJB.”
Kantor kami terbuka untuk berdiskusi masalah properti, silahkan hubungi di 021-5213126.