INDONET7.COM JAKARTA-SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan merupakan terobosan penting bagi hidup dan karya tenaga buruh bongkar muat pelabuhan di seluruh Indonesia.
Hadir Agus Budianta Sekretaris Umum TKBM Pelabuhan saat ditemui media mengatakan saat ini ada 63.000 tenaga kerja bongkar muat di Indonesia yang terhimpun dalam 110 Koperasi TKBM. Menjadi miris ketika pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi berencana mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan,”ungkap Agus.
Agus Budianta mempertanyakan alasan dan landasan hukumnya. Sampai sekarang belum ada regulasinya. Sementara wacana yang berkembang tentang rencana pencabutan itu terus digulirkan dari satu menteri ke pejabat yang lain, di berbagai tempat dan kesempatan.
Rencana itu dinilai Agus terlalu dipaksakan dan sarat dengan kepentingan. “Kalau sesuatu itu sudah baik selama 33 tahun, kenapa harus dirombak? Tanya Agus.
“Kalau landasan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu dicabut, berarti TKBM mati. Ada 63.000 TKBM dan 110 Koperasi TKBM di Indonesia mati. Mau kerja di mana. Kalau itu dicabut, apa pengganti regulasinya,” tambah Agus.
Bila Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai pengganti, menurut Agus bahwa PP Nomor 7 Tahun 2021 itu mengatakan, selain Koperasi TKBM bisa juga badan usaha lain ikut kelola TKBM di pelabuhan.
Koperasi TKBM sudah berhasil berkontribusi kepada negara selama 33 tahun, maka bukan dirombak, melainkan tinggal dibina dan ditata saja untuk lebih baik.
Agus menambahkan menolak bila Koperasi TKBM dituduh penyebab biaya tinggi. Menurut Agoes, Koperasi TKBM itu hanya merupakan bagian terkecil di pelabuhan. Ada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang perlu diungkit. Agoes mengatakan 45 persen dana administrasi ada pada PBM dan hanya 7,5 persen dari administrasi ada di TKBM dan itu dipotong 1 persen untuk serikat.
Agus lanjutkan TKBM tidak pernah menetapkan tarifnya sendiri, tetapi ditetapkan bersama pengguna jasa.
Terhadap tuduhan tidak kompetitif, Agus mengatakan Koperasi TKBM ini lahir dari undang-undang. Disebutkan pada Pasal 63 UU Nomor 25 Tahun 1992, bahwa bila koperasi sudah berhasil tidak, boleh diganti dengan usaha lain. Menyangkut tuduhan monopoli, dia minta melihat kembali UU Nomor 55 Tahun 1959 yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
Agus menduga rencana ini belum sampai ke presiden, maka Koperasi TKBM bertemu dengan presiden.
“Kita memang mau ke Presiden. Tapi jalur untuk masuk ke presiden ini terlalu banyak dan bikin kita tak bisa sampai ke presiden. Tidak bisa tembus. Kalau tak bisa ketemu presiden karena dihalangi, ya kita mogok dan kita demo,” tegas Agus.
Koperasi TKBM berdiri 1967 dengan nama Pol Buruh. Pada 1989 berubah menjadi Koperasi TKBM sampai hari ini. “Hanya ada satu Koperasi TKBM saja di pelabuhan,” jelas Agus.
(MY)