INDONET7.COM JAKARTA 25 Januari 2022- Odie Hudiyanto & Partners mengatakan bahwa sidang Perdana Oli dan Raf akan digelar Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OLI (Anak Penyanyi Lawas ND) dan RAF Diduga Melakukan Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat dengan Korban Sebanyak 225 orang dan Kerugian 9,7 miliar
“OLI”, anak penyanyi lawas ND diduga kembali melakukan perbuatan pidana yaitu dugaan atas pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Tidak tanggung-tanggung, ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 9.787.999.999,(sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan suami kedua OLI yang bernama “RAF” yang rekeningnya dipakai untuk menerima transfer uang dari para korban.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika “OLI” dengan bujuk rayu dan iming-iming menawarkan kepada para korban untuk ikut program penerimaan calon pegawai negeri sipit (CPNS) melalui jalur prestasi yaitu jalur khusus untuk menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia covid 19 maupun yang diberhentikan karena terkena kasus pelanggaran berat.
“OLI” menjamin jika CPNS yang dibawa olehnya dipastikan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dirinya memilikt jalur khusus dengan pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan apabila tidak diterima maka uang yang sudah diterima akan dikembalikan.
Pada akhirnya, terkumpul 225 (dua ratus dua puluh lima) orang yang mengajukan diri ikut dalam program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan terkumpul uang sekira Rp 9.787.999.999, (sembilan miliar tujuh ratus delapan putuh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Setiap korban menyerahkan uang dengan besaran beragam. Dari mulai yang terkecil sebesar Rp 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) sampai yang terbesar Rp 156.000.000,(seratus lima puluh enam juta rupiah) sudah diserahkan secara cash/tunai dan transfer ke rekening “OLI” dan “RAF” di Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kuasa Hukum korban Odie Hudiyanto & Partners mengatakan bahwa para korban sudah kehilangan pekerjaan,kehilangan rumah bunga bank terus berjalan karena mereka membayar hutang untuk seleksi calon CPNS ini karena menggadaikan barang barang jual tanah jadi kami sebagai Kuasa Hukum dari para korban akan mengkhawal kasus ini sampai selesai tegas Odie Hudiyanto & Patners.
(May)