INDONET7.COM JAKARTA-Perempuan Indonesia kembali menjadi korban ketidak-adilan atas proses hukum di Indonesia. Kepada Awak Media saat ditemui keluarga Neira J Kalangi (korban) di Polda Metro Jaya Jakarta, bersama didampingi oleh Kuasa Hukum nya Odie Hudiyanto (OHP) Senin, (24/1/2022) mengatakan Neira J Kalangi Binti Trinid Kalangi (26 tahun) sejak 16 Januari 2022 mendekam di ruang tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Neira ditangkap oleh 4(empat) orang polisi di Bali berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Poda Metro Jaya tertanggal Januari 2022 berdasarkan laporan dari Suaminya Marlaut Farhan Hutapea Bin Angkasa Hutapea, Nomor Laporan Polisi LP/B/5698/XI/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 November 2021.
Neira J Kalangi dijerat dengan pasal dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenitang [nformasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Laporan Suami Dikebut Secepat Kilat Sementara Laporan Istri Korban KDRT Jalan di Tempat ungkapnya.
Kuasa Hukum Neira menambahkan bahwa Penangkapan dan penahanan Neira J Kalangi oleh penyidik Ditreskrimsus. Polda Metro Jaya tentu saja melukai rasa keadilan. Neira J Kalangi dipaksa berpisah dengan seorang balita yang masih membutuhkan dekapan hangat dari Ibunya. Neira J Kalangi sampai saat ini masih tidak mengerti tentang tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan kepadanya.
Pihak Kepolisan justru membiarkan tindakan kekerasan dari Suaminya dengan tidak memproses laporan polisi yang dibuat oleh Neira J Kalangi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5981/X1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 yang sudah dilengkapi oleh visum dan tes psikologis, Padahal jelas-jelas Neira J Kalangi adalah korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sudah 54 hari laporan polisi Neira J Kalangi jalan di
tempat. Sementara Suaminya yang diduga sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut masih dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
Sedih mendengar cerita Neira J Kalangi ketika membesuk di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pada minggu, 23 Januari 2022. Sampai hari ini Neira tidak memiliki baju salinan. Sejak penangkapan, Neira tidak diberikan kesempatan untuk membawa baju pengganti. Baju yang dikenakannya merupakan pembagian dari sesama tahanan.
Neira J Kalangi adalah korban KDRT selama 4(empat) tahun oleh suaminya. Sudah tidak terbilang tindakan kekerasan yang diterima olehnya. Bahkan itu terjadi ketika Neira J Kalangi dalam keadaan hamil. Neira J Kalangi awainya tidak berani melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Pihak Kepolisian karena Suaminya, Marlaut Farhan Hutapea adalah pelatih dan Ketua Bidang Teknis di Kickboxing Indonesia DK! Jaya. Marlaut adalah pelatih sekaligus pemilik sasara H Brothers MMA yang anak latihnya bertarung di acara One Pride MMA di TV One.
Kuasa Hukum Neira melanjutkan Keberanian Neira J Kalangi untuk lepas dari tindakan kekerasan dengan menggugat cerai suami di Pengadilan Agama dan membuat laporan polisi atas dugaan kejahatan KDRT dibalas oleh suaminya dengan melaporakan Neira J Kalangi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kejahatan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Tidak Ada Perbuatan Iil–al Atau Pencurian Data. Justru Neira J Kalan-i In-in Di°ebak oleh Pelapor dengan Narkoba dan Digebrek Polisi.
Jerat terhadap Neira J Kalangi dengan tuduhan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data adalah pasal yang dipaksakan oleh penyidik. Untuk diketahui jika Neira J Kalangi bukanlah hacker atau pencuri data yang mendapatkan keuntungan atau manfaat dari perbuatan tersebut dan dilakukan secara illegal.
Peristiwa ini berawal ketika Marlaut Farhan Hutapea sebagai pelapor pernah membuka Facebook (FB) di HP milik Neira J Kalangi. Sehingga secara otomatis FB-nya Pelapor ada di HP Neira. Sampai pada suatu hari Pelapor lupa password instagramnya. Disini sudah jelas fakta hukumnya jika tidak ada perbuatan illegal akses.
Ketika Pelapor lupa password untuk membuka instagram-nya maka Pelapor meminta tolong pada Istrinya (Neira J Kalangi) bagaimana supaya masuk ke instagram-nya. Neira J Kalangi memberitahukan kepada Pelapor jika bisa masuk melalui Facebook.
Karena Instagram suaminya atau Pelapor masuk melalui FB yang ada di HP Neira maka otomatis jadi nge-link atas isi yang ada di instagram suami(Pelapor) ke FB suami(Pelapor). Sehingga Neira J Kalangi dapat mengetahui perkembangan FB suami(Pelapor). Hal itu juga berlaku untuk segala messanger yang masuk di HP Neira J Kalangi.
Hal ini termasuk pesan dari suami(Pelapor) dengan anak buah suaminya untuk menjebak Neira J Kalangi dengan Narkoba yang akan digeledah atau digebrek oleh Polisi. Karena ada ancaman tersebut maka Neira J Kalangi kemudian mengganti password. SAMPAI DISINI JELAS JIKA ADA PERBUATAN JAHAT YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PELAPOR. TINDAKAN NEIRA J KALANGI MENGGANTI PASSWORD ADALAH CARA MELINDUNGI DIRINYA DARI ANCAMAN.
Penangkapan dan Penahanan Neira J Kalangi sanpai saat ini hanya pernah diperiksa oleh pihak penyidik sebanyak 1 (satu) kali di Bali. Penyidik menyampaikan jika Neira Kooperatif maka Neira boleh kembali ke tempat penginapannya di Bali. Ternyata Neira langsung ditangkap walaupun sudah bersikap kooeperatif dengan menjawab semua pertanyaan penyidik. Selanjutnya Neira di bawa ke Jakarta tanpa sempat membawa pakaian apapun dan hanya menggunakan sendal jepit. Neira langsung di tahan Yang dituduhkan kepada Neira di Surat yang untuk pemeriksaan (tahap lidik) adalah merubah password sosial media facebook milik suaminya. Dan Neira sudah menjelaskan kepada penyidik alasan kenapa dia mengganti Pasword tersebut, karena dia merasa terancam apabila suaminya masih melakukan koordinasi dengan anak buahnya untuk menjebak neira dengan narkoba.
Pada saat itu juga, penyidik bertanya kepada Neira : “Apa kamu punya bukti kalau mereka mau menjebak kamu? Neira menjawab, saya punya bukti chat mereka. Akhirnya Neira menunjukan Screen Shot percakapan suami dengan anak buahnya tersebut. Setelah itu di surat penahanan munculah tindak pidana baru yang dituduhkan ke Neira yaitu pencurian data, selain dugaan perbuatan ilegal acces tersebut.
Gugatan Cerai di Pengadilan A-ama Jakas Timur Diajukan Tanpa Tanda Tangan dari Neira J Kalangi Selaku Penggugat.
Ada skandal hukum yang lain terkait dengan permasalahan hukum antara Neira J Kalangi dengan Marlaut Farhan Hutapea.
Pada September 2021, Neira J Kalangi mengajukan gugatan cerai tanpa kuasa hukum atau pengacara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun gugatan cerai tersebut kemudian dicabut karena Neira salah memilih Pengadilan Agama yang memeriksa perkara tersebut. Majelis Hakim memberi petunjuk agar Neira mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur yang merupakan domisili sesuai KTP Neira J Katangi.
Mengetahui gugatan cerai harus diulang maka Ibu Mertua Neira Kalangi atau Ibu dari Marlaut Farhan Hutapea menunjuk Pengacara untuk membantu Neira mengajukan gugatan yang baru di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Sehingga pada tanggal 3 Oktober 2021, Neira J Kalangi menyerahkan dokumen-dokumen surat untuk gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” yang berdomisili di kawasan Jakarta Pusat.
Namun Neira J Kalangi tidak pernah menanda-tangani surat kuasa gugatan cerai kepada Kantor Hukum “E” tersebut. Bahkan Neira tidak pernah mengetahui nomor gugatan cerai dan isi gugatan perceraian tersebut. Neira J Kalangi tidak pernah sekalipun diminta hadir ke persidangan cerai tersebut.
Neira tidak pernah mengetahui persidangan cerai sudah sampai tahap apa. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Timur sehingga kami selaku kuasa hukum dari Neira J Kalangi pada hari ini mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk menangguhkan persidangan perkara tersebut atau mencoret dari register perkara karena adanya penyimpangan dari syarat formil dan legalitas untuk pendaftaran perkara.
Foto-Foto dari HP Neira J Kalan-” anDisita oleh Pen ‘dik Seba:ai Baran: Bukti Bisa Disebarkan oleh Pela» or ke» ada Oran: Lain. A» akah Dibolehkan Pela» or Men:ambil Data dari HP yang Disita oleh Penyidik?
Bahwa adalah sebuah fakta jika Pelapor mengirimkan foto-foto pribadi Neira J Kalangi kepada orang lain di media sosial instagram. Sementara foto-foto tersebut hanya tersimpan di HP milik Neira J Kalangi yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Ditreskrimsus.
Terkait hal tersebut maka kami meminta penjelasan dari pihak Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, bagaimana prosedur sebuah barang bukti berupa HP yang didalamnya ada isinya berupa foto dan dokumen dapat dikuasai oleh Pelapor tanpa ijin dari Neira J Kalangi.
Berdasarkan uraian diatas maka sikap dan tuntutan kami adalah :
1. Mengecam tindakan pihak penyidik yang langsung menangkap dan menahan Neira tanpa melakukan telaah secara mendalam tentang motif dugaan Neira J Kalangi melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data;
2. Meminta kepada Kapolda Metro Jaya atau pihak penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan tahanan yang diajukan oleh Neira J Kalangi dengan alasan kemanusian yaitu Tersangka merupakan Ibu dari seorang anak balita yang yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari Ibunya dan Tersangka selama ini kooperatif dalam pemanggilan dan dan tidak pernah mempersulit pemeriksaan;
3, Meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan laporan polisi Nomor LP/B/5698/X1/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 November 2021 yang dibuat oleh Pelapor Marlaut Farhan Hutapea karena Neira J Kalangi tidak melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data.Menuntut Kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberikan teguran keras kepada penyidik yang tidak memproses laporan polisi nomor LP/B/5981/X1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Marlaut Farhan Hutapea sehingga melukai rasa keadilan;
Meminta kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang dipakai untuk pelaku Kejahatan KDRT untuk membungkan korban KDRT.
Meminta kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menelusuri tersebarnya foto-foto pribadi Neira J Kalangi kepada orang lain yang disebarkan oleh Marlaut Farhan Hutapea. Padahal foto-foto tersebut, hanya tersimpan di HP milik Neira J Kalangi yang sudah disita oleh penyidik sebagai barang bukti Pungkas Kuasa Hukum Neira.
ODIE HUDIYANTO & PARTNERS