
Pada saat ini wakil Bupat Bekasi telah resmi ditugaskan menjadi selaku pelaksana tugas Bupati Bekasi hal ini tertuang dalam surat pemerintah daerah propunsi Jawa Barat dengan nomor surat.6622/ku.12.10/ pem otda. artinya telah ada yang berwenang melakukan kebijakan demi berjalannya roda pemerintahan.
Kekosongan sejumlah kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera di isi terutama sekda kabupaten bekasi harus segera di isi secara definitif bukan lagi sekda yang sat ini hanya sebagai plh.

“Untuk mengisi kekosongan kursi sejumlah pejabat saat ini, Untuk tercapainya roda pemerintahan yang baik sehingga dapat melakukan percepatan pemekaran kabupaten bekasi utara serta pembangunan kabupaten bekasi.belom lagi banyaknya masalah yang krusial di pesoalan aset pemerintah kabuaten bekasi yang berbentuk tànah, yang kepemilikan dan penguasaannya semraut ini harus segera dibenahi. Dan diluruskan.banyak nya ketidak jelasan atas aset pemerintah yang di pegang oleh pemeritah desa . soal tanah kas desa misalnya.yang di setiap desa ada dan selalu menjadi persoalan yang ahirnya aset aset tersebut banyak disalah gunakan pemakaian dan peruntukannya.bahkan seringkali terjadi penghilangan aset tersebut yang berujung kepada pemilikan pribadi atau perusahaan.
Dan kami berharap plt Bupati Bekasi konsen ke Bekasi utara juga,karena Bekasi utara adalah buah dari membangun sebuah harapan akan kehidupan dan masa depan warga yang lebih baik.
Mewujudkan pemekaran Kabupaten Bekasi secepat nya , yang di suarakan oleh PKBU. Karena pada prinsipnya DPRD pun mendukung terjadinya pemekaran wilayah di kabupaten bekasi ,menjadi pemekaran wilayah baru kabupaten bekasi utara. Dan kami minta di tangan PLT Bupati H.Marjuki SE.MM inilah pemimpin yang berani mengambil risiko untuk menjalankan agenda pemekaran dengan secepat cepatnya, semoga sesuatu yang sulit diwujudkan menjadi sebuah keniscayaan. Semoga melaui H.Marjuki dapat membangun harapan dari ketertinggalan yg tersitemkan menjadi kemajuan yg berkeadilan dan merata ,” ujar Ahmad Syatiri wakil ketua Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara yg biasa di sapa( zacky ) di babelan(21/11/2021).
Apa lagi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kabupaten bekasi utara merupakan kebutuhan rakyat bekasi sesuai dengan hasil kajian yang telah dilaksanakan oleh konsultan independen yang dipimpin oleh Prof.Sadu Wasistino yang dalam ketetapannya 85 % setuju dengan pemekaran hal imi kemudian ditindak lanjuti dengan surat persetujuan dari DPRD kab.Bekasi tanggal 15 juli 2009 no.17 KEP/172.2-DPRD/2009 yang jiga menetapkan tambelang sebagai ibukota kabupaten hasil pemekaran.dan Kab.Bks dlm Perda RTRW No 12 th 2011 – 2031 :
( 1 ) – Bagian Ketiga.
Strategi Penataan Ruang.
Pasal 8 ayat 2 .
Hurup f…” MEMPERCEPAT PERWUJUDAN PENGEMBANGAN KECAMATAN TAMBELANG UNTUK MENGEMBAN SEBAGAI RENCANA IBU KOTA / PUSAT PEMERINTAHAN DAERAH PEMEKARAN
( 2 ) – BAB VII
ARAHAN PEMANPAATAN RUANG WILAYAH.
Pasal 38 ayat 3 : Pelaksanaan RTRW kabupaten terbagi dalam 4 (empat) tahapan antara lain meliputi :
Tahap I ( th 2011 – 2015 ). Tahapan II ( 2016 – 2920 ). Tahap III ( 2021 – 2025 ) , dan Tahap IV ( 2926 – 2031 ).
Pasal 40 Hirup F “PERCEAPATAN PERWUJUDAN PENGEMBANGAN KECAMATAN TAMBELANG UNTUK MENGEMBAN SEBAGAI IBU KOTA PUSAT PEMERINTAHAN PEMEKARAN
KABUPATEN”11 tahun lebih kemandekan ini dan tidak boleh di diamkan,”ungkap syatiri.