Indonet7.com Jakarta 10 November 2021 -PERNYATAAN SIKAP ALIANSI RAKYAT NUSA UTARA TOLAK PT. TAMBANG MAS SANGIHE (TMS):
1. Kepulauan Sangihe merupakan anugrah Sang Pencipta, Tuhan Yang
Maha Esa bagi masyarakat Sangihe pada khususnya dan kepada Bangsa
Indonesia pada umumnya;
2. Kesetiaan Sangihe kepada NKRI telah dibuktikan oleh perjuangan
masyarakat melawan penjajahan, dan dengan setia menjadi penjaga
kedaulatan NKRI dengan posisi sebagai wilayah perbatasan langsung
dengan negara Filipina
3. Anugrah Tuhan yang sangat indah dan kesetiaan masyarakat Sangihe
telah dinodai oleh Surat Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor:
163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). Luas
izin 42.000 Hektar atau lebih dari setengah Pulau Sangihe !! Artinya, Pulau
Sangihe akan dibongkar secara terbuka dan massif selama 33 tahun
(2021-2054). 80 Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sangihe

4. Pulau Sangihe adalah pulau kecil dengan luas 736,98 km², sesuai dengan
UU No 1 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, tegas mengatur bahwa pulau dengan luas daratan
kurang dari 2000 km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan dilarang oleh
Pasal 35 huruf k UU No. 1 Tahun 2014 untuk ditambang !! Dan oleh Pasal
26 A UU No. 1 Tahun 2014, tanpa Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri
Kelautan dan Perikanan, PT TMS tidak boleh beroperasi di Pulau Sangihe.
Dan PT TMS tidak memiliki Izin Pemanfaatan Pulau dari Menteri Kelautan
dan Perikanan.
5. Pulau Sangihe adalah wilayah perbatasan, sesuai dengan amanat UU 43
Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dalam pembangunannya perlu
memperhatikan kelestarianh lingkungan hidup

6. Karena itu kami, Aliansi Rakyat Nusa Utara Tolak PT.TMS menuntut
sbb:
a. Menolak kehadiran PT. Tambang Mas Sangihe mengeksploitasi pulau
Sangihe dan Usir PT TMS dari Pulau Sangihe
b. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Energi Sumber Daya
Mineral untuk segera mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan
Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 kepada PT.
Tambang Mas Sangihe (TMS), karena telah melanggar UU Nomor 1
Tahun 2014 dan UU 43 Tahun 2008
c. Meminta dengan hormat kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik
Indonesia untuk menegur Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres
Sangihe yang telah menugaskan aparat kepolisian mengawal
beroperasinya PT TMS;
d. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia untuk:
1. Memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Utara dan dan
Bupati Kabupaten Sangihe karena tidak melaksanakan sumpah
kepala daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014;
2. Memberikan teguran kepada Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati
Kepualaun Sangihe yang telah mengabaikan tugas menjaga wilayah
perbatasan NKRI Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan
amanat UU 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
3. Memberikan teguran kepada Bupati Kepulauan Sangihe karena
tidak memberikan layanan dasar penyediaan air bersih kepada
masyarakat Kampung Bowone yang pada saat ini kekurangan air
karena dampak operasi tambang PT TMS
e. Meminta dengan hormat kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia untuk membatalkan Amdal yang telah
diterbitkan Provinsi Sulawesi Utara karena dalam proses
penyusunannya telah melanggar peraturan perundang-undangan;
f. Meminta dengan hormat kepada Bapak Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan surat ijin lokasi
sebagai dasar pengelolaan pulau kecil karena sudah sangat jelas
bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Wakil
Presiden Republik Indonesia untuk memberikan teguran kepada
Menteri ESDM dan Pejabat Eselon 1 Dirjen Minerba yang telah
mempermalukan ketulusan Bapak Presiden yang selama ini sangat
memperhatikan masyarakat pulau kecil dan perbatasan NKRI
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
h. Meminta Negara untuk menjamin hak hidup masyarakat di Kepulauan
Sangihe, memproses secara hukum proses pengajuan IUP PT TMS
karena melanggar ketentuan perundang-undangan dan menjamin
masyarakat Sangihe mendapatkan ruang hidup yang layak dan sehat,
dan tidak diganggu oleh intervensi yang merampas hak-hak hidup
rakyat.
i. Sebelum IUP PT TMS dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia
bersama masyarakat Sangihe di Seluruh Indonesia dan Internasional
berjanji akan terus memperjuangkan hak kami masyarakat Kabupaten
Kepulauan Sangihe sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(May)