
Jakarta,13 Oktober 2020-Kasus Perkara Lubang Buaya di sidangkan Kembali Menghadirkan Saksi Ahli dan Saksi Ahli Waris.Kasus Posisi (case position) Sunano alias Narto didakwa “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak atas tanah yang belum sertiflkat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempuntau atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut,dengan ancaman pidana Pasal 385 ayat (4) KUHP.
Isu Hukum (legal issue)
Yang menjadi permasalahan hukum adalah:
1.Bagaimana kedudukan hukum petuk pajak bumi (Leter C, Girik,) yang dikeluarkan sebelum tahun 1960?
2.Bagaimana kedudukan hukum IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) ?
3.Apakah Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah berakibat hukum berpindahnya hak atas tanah ? 4.Syarat -syarat sahnya jual beli tanah?
5. Fungsi Sertipikat dalam kepemilikan tanah?
6.Apa saja yang diterangkan dalam sertipikat tanah?
7.Apakah Pendaftaran Tanah sama dengan Permohonan Hak Atas Tanah?
8Apakah kriteria dari sertipikat tanah cacad adminsitratif?
Sumber Hukum Sumber hukum yang dipergunakan dalam menganalisis isu hukum adalah:
1.UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2.PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.PMNA/Ka BPN No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian & Pembatalan.
4.Hak Atas Tanah Negara & Hak Pengelolaan SK Kepala Kanwil BPN Daerah Khusus lbukota Jakarta No: 1.711.2/0553/0905/ 154/M/l998 5.Sertipikat HM No.389/Lubang Buaya atas nama Herman Trihatmo.
6.Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-146/JKT.TMR/6/2020
7.Surat Pemyataan Jual Beli.
8.Girik & IPEDA
9.Akta Pengikatan Jual Beli No 399 Desember 1995.
10. Perjanjian Penyerahan Pemanfaatan Tanah.
Kasus perkara pidana dengan No.Perkara : PDM – 146/JKT.TMR/6/2020 yang menjerat Sunarta alias Narto salah satu warga Lubang Buaya yang berusaha mempertahankan tanah miliknya dengan status terdakwa di sidangkan kembali hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ,Selasa (13/10/20).
Sidang lanjutan ini merupakan sidang ke-8, dengan agenda Mendengarkan kesaksian dari ahli waris pemilik tanah Salim yaitu Warsito,dan Saksi Ahli Perdata Ana.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa Sunarta alias Narto di dampingi oleh penasehat hukumnya Armyn rustam effendy SH.,MH, Bambang Riyanto SH.
Ditemui setelah sidang Pengacara Bambang Riyanto mengatakan ” Pak Mansur ( Saksi Ahli Waris) menjelaskan bahwa dimana tanah yang di foto copy yang disengketakan yang akui dan di gambar oleh BPN, merupakan tanah kuburan , jadi sertifikat ini aneh bin ajaib.Kuburan di gambar menjadi sertifikat,ini fatal banget.
Terkait selain kesaksian dari pada tanah itu yang bukan bagian dari Mansur sebagai saksi ahli waris dari Salim mengatakan,”itupun juga tanah sengketa, yangdisengketakan dulu, yang dijualkan dulu di jual oleh Mizar, itu bukan tanah yang disitu.
Tapi Tanah yg disengketakan oleh Salim dan Mizar itu adalah tanah kelurahan, pemadam kebakaran dan belakangnya .Sedangkan tanah Pak Narto jauh dari pada tanah yang disengketakan dulu oleh Salim,Mizar dan Rusman dulu.Ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh BPN Chaplin dulu pernah berusaha merampok girik yang di pegang oleh Sedangkan dulu Chaplin dulu pernah merampok tanah kelurahan dan pemadam kebakaran itu.
Sedangkan Alm.Chaplin adalah orang disitu yang pekerjaan menggembalakan kambing dan sering jual tanah (mafia).
Ini objek pajak berbeda kata,”
Ibu Ana saksi ahli menjelaskan kenapa sengketa ini dipidanakan,sementara kasus ini adalah kasus perdata.
Ini Cacat prosedur/ administrasi,dimana oknum Pemerintah memnfaatkan kekuasaannya.Adanya oknum pemerintah melakukan perbuatan perlawanan Hukum.Bahwa oknum Pemerintah Tidak boleh mengeluarkan sertifikat di atas tanah adat.