
Lanjutan sidang kasus Lubang Buaya – Saksi 2 : Saya Orang Pertama yang Beli Langsung Tanah dari kong Salim. Kesulitan dapat AJB karena Mantan Lurah Darwis.
Indonet7.com-Dalam sidang lanjutan Kasus Tanah Lubang Buaya, saksi kedua yaitu Pak Sugiono dihadirkan untuk mengkonfirmasi hubungan antara Salim, Mizan, Usman dan Sholeh.
Saksi mengatakan bahwa beliau tinggal di lubang buaya sejak tahun 1979, membeli langsung dari Salim almarhum setelah sebelumnya mengontrak pada tahun 1978. Saksi menambahkan bahwa tanah yang dibeli dari Salim dibangun rumah pada 1983-1984.
“Berapa rumah yang ada pada saat bapak membangun di situ?” tanya Pengacara. “itu masih belum ada yang lain masih tanah dan sawah” timpal saksi. Selanjutnya, saksi kedua ini juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan AJB dari tanah yang ia miliki. Saksi mengatakan, tanah yang ia miliki sejumlah 350m2.
Saat sebelum Lurah Darwis menjabat ia mengaku dapat mengurus AJB ke kelurahan sejumlah 150m2, sedangkan dokumen untuk mengurus AJB 200m2 yang sudah masuk tidak dapat dilanjutkan prosesnya saat Lurah Darwis menjabat. “Dokumen dan uang untuk mengurus AJB untuk 200m2 sudah masuk pak? Tetapi tidak dapat dilanjutkan menurut Lurah Darwis?” Tanyak Pengacara. “Iya pak sudah masuk tapi diputus prosesnya sejak saat Lurah Darwis hingga saat ini” Jawab saksi.
Terkait Caplin, Pengacara juga menanyakan “Pernah dengar namanya namanya caplin?”. “Caplin setahu saya dia sebagai calo tanah dan tidak ada pekerjaan tetapnya. Saat itu caplin juga menawarkan tanah saya sendiri kepada saya jika ingin dapat AJB, padahal ini tanah saya masa saya disuruh beli lagi, kalau mau dapat surat?” jawab saksi.
Saksi juga menyampaikan bahwa tidak kenal Mizan, Usman dan M Sholeh. “Sejak tahun 1979 pak Sugiono kenal Mizan, Usman dan Sholeh tidak kenal sekali”,tanah tersebut adalah tanah pak narto adalah tanah sebagian sawah dan tanah darat atau tanah rumput.
“Pak Sugiono tahu tanah itu Pak Narto itu dahulu wujudnya seperti apa?” tanya Pengacara. “Dahulu itu tanah itu hanya podasi pak, ada daratan untuk angon kambing sebagian kecil sawah. Rumah pak narto tidak jauh dari rumah saya, hanya 200meter masih satu RT”. Timpal Saksi.