Pak Jokowi,”Tolong Kami Beli Tanah ini Dengan Keringat dan Darah “BUKAN MERAMPOK”

Indonet7.com-Pemasangan plang oleh Ariyadi dan Pengacara dari IRJ & Partners dengan mengerahkan sekelompok preman yang menggunakan atribut FBR dan atribut pemuda Pancasila membuat catatan aksi premanisme terulang Kembali. Ratusan orang yang datang untuk memaksa memasang plang dan melakukan penyerangan terhadap kaum perempuan dan warga di Jl.SPG Vll RT 13 RW 09 Kelurahan Lubang kecamatan Cipayung jakarta timur memberikan PR besar untuk aparat penegak hukum untuk menangkap, mengusut, dan menindak dengan tegas siapa dalang pengerahan preman dan pelaku aksi premanisme yang melakukan pengrusakan, kerusuhan dilingkungan tanpa izin, tindakan arogansi yang membuat warga merasa terancam karena beberapa kali mereka tidak segan-segan melakukan penyerangan dan Tindakan arogan bahkan menyerang kaum ibu-ibu yang berusaha secara bersama-sama mempertahankan hak atas tanah nya dan hak atas tanah salah satu warga bernama Sunarta alias Narto yang saat ini terpaksa harus berada dikursi pesakitan karena dipidanakan oleh pihak Herman Triatmo yang tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik sertifikat Dimana yang menarik perhatian dari kasus pemidanaan terhadap Sunarta alias Narto adalah karena dinilai adanya muatan Kriminalisasi.

Seharusnya ada sidang di pengadilan ,terkait laporan pemidanaan kepada salah satu warga kami yang bernama Sunarta alias Narto , jadawal sidang lanjutan sekitar jam 13.00 wib, hari, ini tanggal 1 September 2020 di PN Jakarta timur. “tetapi akibat adanya kasus keributan yang menyerang warga ini makanya sidang di tunda menurut informasi yang di dapatkan,”ujar Daryono RT 13 RW 09 lubang buaya kecamatan cipayung jakarta timur.

Daryono menambahkan,”apakah dalam hal-hal premanisme ini harus terjadi sedangkan ini juga masih dalam proses sidang atas pemidanaan kepada salah satu warga, dan pemasangan plang dengan anarkis dan pengerahan masa ini sudah untuk ke dua kalinya”.Pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum herman triatmo yaitu aryadi dan Ingran Tornado melakukan pemasangan plang dengan menggunakan preman dan terjadilah suatu gesekan antar warga lubang buaya dan preman beratribut FBR yang akan memasang plang tersebut.

Warga yang terkejut karena mendadak lingkungannya di gruduk oleh ratusan preman dengan berbagai atribut ormas, dan membuat keributan,kemudian warga berusaha menghadang dan menanyakan apa tujuan datang ke lokasi warga, yang kemudian keluar pernyataan ,“ini tugas… tugas dari Pengacara Herman Triatmo.”

Preman yang terus menggali bahkan merusak pondasi milik sunarta alias narto untuk menancapkan plang dengan paksa, berusaha dihentikan oleh warga karena warga merasa mereka melakukan aksi yang melewat batas kemanusiaan dan melawan hukum ,”minggir atau kena pacul kamu nanti,” teriak dari gerombolan preman.

“Pacul saja saya silahkan pacul saya, atau Hentikan ini, siapa yang menyuruh, atas izin siapa, kamu siapa di bayar siapa, siapa yang bayar? kalau mau ngomong baik baik hentikan dulu semua aktifitas gali-gali ini”teriak wahyudi salah satu warga dikepung oleh masa pihak Herman Triatmo.

Sambil terus berusaha menghalangi puluhan orang yang berusaha menggali tanah untuk lokasi pemasangan plang di halaman rumah milik Sunarta alias Narto

Warga yang mayoritas adalah ibu-ibu berteriak histeris dan sangat ketakutan, berusaha terus menghalau aksi pemasangan plang dari pihak Herman Triatmo walau jumlah warga sangat jauh dari jumlah masa yang didatangkan kelokasi, karena warga merasa membeli tanah tersebut dengan cara yang benar dan dengan dasar transaksi pembelian dari ahli waris pemilik tanah sebelumnya yaitu dengan dasar alas hak lama girik asli NO.C 286 tahun 1950 atas nama Sauih Bin H Buang.

“Warga mulai menempati tanah ini ada yang kurang lebih sudah dimulai sejak tahun 1975 sampai saat ini ya,kami membeli bukan merampok, kami beli dengan keringat dan darah, untuk anak keluarga kami, dengan uang halal kami beli.” Ujar salah satu warga.

“Warga sudah lama berusaha untuk urus ini agar bisa jadi sertiifkat, tapi tidak pernah bisa, ternyata warga baru tahu alasannya tidak bisa , ya karena ini, ternyata ada orang yang tiba-tiba muncul dan mengaku punya sertifikat, warga tahu itu sejak 2018, pas datang ratusan preman juga yang datang untuk pasang plang atas nama Herman Triatmo dkk, itu aksi premanisme yang pertama kali, dilakukan sama juga siang hari begini ,dan secara tiba-tiba sampai warga panik dan ketakutan, dan ini aksi pengerahan preman untuk yang kedua kalinya terulang kembali.”

Bambang Riyanto salah satu tim penasehat hukum dari AR.Effendy&Partners yang menjadi kuasa hukum dari warga di Jl. SPG Vll RT 13/RW 09 Kelurahan Lubang Buaya kecamatan Cipayung menberikan keterangan kepada awak media bahwa,” tadi kata warga sebelum saya datang kelokasi, ada pernyataan dari Ariyadi berbicara bahwa Salim yang adalah ahli waris Sauih Bin H Buang telah mencabut pernyataan bahwa dia ahli waris, selama berkas yang saya dapatkan dari warga dan selama saya baca dokumen-dokumen tidak pernah menemukan data pernyataan seperti itu, jadi jangan memberikan pernyataan ngawur tanpa bukti, ada konsekuensi hukumnya dan mungkin bisa kita dialog mempertanyakan legalitas standing.

Ariadi itu siapa karena dia masuk sebagai kuasa hukum tapi kedudukan dia sebagai pengacara atau apa, karena melihat aksi Ariyadi dalam rekaman video-video di TKP, miris saya melihatnya,teriakan-teriakan warga yang histeris, itu menyayat hati ya, apalagi sampai ada kekerasan, pengrusakan, ada juga tadi aksi perampasan hp milik warga yang untungnya bisa digagalkan, ada penyerangan terhadap warga bahkan kepada kaum ibu-ibu yang adalah seorang wanita, yang dilakukan oleh bagian dari ratusan masa yang dia kerahkan, maka itu tidak pantas dan memalukan,itu melawan hukum dan sudah mengarah pada perbuatan pidana, kalau betul dia pengacara ini sangat mencoreng dan menodai profesi pengacara, dan merendahkan martabat kami semua yang berprofesi sebagai pengacara.

Karena bisa menggiring stigma negative dari masyarakat kepada pengacara atas ulah oknum yang arogan seperti ini, apalagi jika ini sampai disorot media masa dan dikonsumsi publik.Dan Ariyadi ini menurut keterangan saksi yang mendengar dan melihat adalah salah satu orang yang mengancam akan menculik “Kuasa Hukum” warga, ini akan kami laporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa PH yang sedang menjalankan tugasnya dipengadilan ” Ujar Bambang Riyanto SH.

“Bahkan dari rekaman video juga bisa dilihat Bersama buktinya ya, katanya masa bergerak atas perintah lawyer, ada surat tugas dari lawyer Herman Triatmo, surat tugas apa itu? warga juga mengatakan ada yang bernama Ingran Tornado yang juga sebagai pengacara Herman Triatmo dari kantor hukum IRJ & Partners ya ada di plang juga itu, inikan TRAGIS.

Jika benar advokat, maka sudah selayaknya dianggap paham mengenai aturan hukum dan UU yang berlaku ,mau mereka mengatakan punya sertifikat sekaligus, kalau warga bisa membuktikan mereka punya hak juga bagaimana? Selesaikan di pengadilan, bukan dengan cara jalanan.

Aturan mana yang memperbolehkan aksi premanisme? Presiden Jokowi saja mengecam aksi premanisme dan polisi tidak boleh memberikan peluang lepas.Bukankah warga kami juga sudah ada yang dipidanakan? Ikuti dong prosesnya, kalian yang melaporkan warga kami, karena mencoba mempertahankan hak atas tanahnya yang di claim, kami sudah ikuti dan kami lakukan pembelaan sesuai prosedur hukum, kok kalian tidak puas dan anarkis begini.

Apa maksud dan tujuannya? Tolong dong rekan bisa menghormati pengadilan, menghormati hukum dan menghormati undang-undang. Hari ini seharusnya sidang, tapi warga mau berangkat ke pengadilan akhirnya harus berhadapan masa yang datang TKP.

Jangan sampai terbukti melanggar kode etik dan jangan sampai menjadi orang yang turut bertanggung jawab atas aksi premanisme, penyerangan , membuat keributan / kerusuhan dilingkungan dan pengrusakan terhadap warga dihadapan hukum , karena tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum, yang salah ya salah tak perduli apa jabatannya.Ingat pengacara itu OFFICIUM NOBILE artinya profesi yang mulia, kita sebagai pengacara wajib menjunjung tinggi marwah profesi ini, jangan coreng itu jangan dirusak.

Sehingga dewan kehormatan advokat dan DPN organisasi advokat dimana Mereka kuasa hukum dari Herman Triatmo tercatat, harus melihat fakta ini dan bisa mengambil Tindakan tegas. Saya menilai, kalau memang merasa benar itu hak nya, sertifikatnya tidak ada masalah, maka orang tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghalalkan segala cara. Tadi kita juga sudah hubungi jaksa dan panitera kita minta penundaan sidang karena kita mau berangkat tiba-tiba di lokasi rusuh.“tambah bambang riyanto SH.

“Untuk sidang kelanjutannya Minggu depan adalah keterangan saksi dari pelapor, JPU mengatakan akan menghadirkan saksi dari BPN dan Tajuddin. Dan Tajuddin ini yang melakukan jual beli kepada Narto dengan dasar sebelumnya Tajuddin membeli dari Salim Bin Sauih Bin H Buang dengan akta pengikatan Jual Beli dan dasar alas hak Girik NO. C 286 tahun 1950 atas nama Sauih Bin H Buang, seharusnya kalau mau dijadikan tersangka,yang jadi tersangka Tajuddin dong bukan Narto secara garis hukum, Narto kan beli dari Tajudin, Tajudin terima uang dari Narto dan ada kwitansi pembelian yang ditulis Tajjudin sendiri.

Jadi Narto adalah korban,”saya belum paham ini pola pikiran oknum penyidik yang seperti itu.” Tutup Bambang riyanto SH. Warga tadi Ketika ada kerusuhan coba digiring ke kantor kelurahan oleh Ariyadi, dan masa nya, warga juga minta lurah dan orang kelurahan memfasilitasi warga untuk menyelesaikan keributan diluar dengan pihak pengacara Herman Triatmo, karena disisi lain beberapa warga masih mencoba menghalau masa yang masih terus berusaha memasang plang, tapi malah pihak kelurahan mengatakan lurah sedang rapat sensus penduduk, skala proritasnya bagaimana ini? Warga nya diserang preman butuh perlindungan, berhadapan sampai kuwalahan karena banyaknya masa yang dikerahkan, bukannya segera turun kelokasi, padahal pasti lurah mengetahui dan mendengar kerusuhan ini, harusnya sigap dengan segera menghentikan aksi-aksi arogan yang mengancam warganya sendiri, tapi ini malah seolah-olah ada indikasi kesengajaan, nyatanya setelah dua plang selesai di tancapkan, dan warga berjam-jam berhadapan melawan aksi penyerangan bertahan dengan segala cara,lurah lubang buaya baru keluar dan memberi pernyataan akan memberikan jaminan perlindungan kepada warga.Perlindungan yang mana?”ujar Ian salah satu warga .

“Kemarin lurah kelurahan lubang buaya, menugaskan saksi sekretaris kelurahan lubang buaya Komarudin kepada pihak Herman Triatmo yang menyudutkan wrganya sendiri, bahkan dugaan memberikan keterangan palsu juga, tapi kami memberikan surat-surat belum dijawab, didatangi untuk mnerima surat yang kami antarkan, plincutan, tidak mau menerima dengan baik,plincutan, seolah menghindar, ini dan buktinya, dan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah yang warga minta tidak kunjung diberikan, kenapa?

Ada dugaan menyalah gunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan, dan saya juga sudah sempat melaporkan ke ASN, kita tunggu seperti apa tindak lanjutnya nanti”,tambah Ian.

Mansyur sebagai salah satu warga yang disebut sebagai salah satu ahli waris dari Salim Bin Sauih Bin H Buang mengatakan,”saya berharap aksi preman yang membuat kegaduhan dan mengintimidasi warga ini bisa di usut siapa yang menyuruh siapa dalangnya siapa yang mengarahkan massa dan membuat warga warga merasa terancam, tadi sampai ada yang mendorong ibu-ibu dengan kasar itu harus menjadi perhatian semua aparat harus di tangkap siapapun itu tidak bisa di biarkan dan tidak boleh di lepaskan siapa yang menggerakkan, kalau dia kuasa hukumnya seharusnya kalau dia sebagai kuasa hukum tahulah ini boleh apa tidak secara hukum mengerakkan preman segitu banyak sampai ratusan orang hanya mau pasang plang misalkan benar ikuti saja prosesnya, dengan cara terhormat tidak melukai hati kami masyarakat lemah. Forum Betawi Rempug atau FBR ini kita tahu ormas yang didirikan para sesepuh pendirinya untuk pelindung atau payung organisasi bagi warga betawi khususnya FBR jakarta timur ini tapi saya sebagai orang Betawi asli, marah ya mereka oknum-oknum menggunakan atribut FBR , untuk melakukan tindakan premanisme, menyerang warga, mereka kok seolah jadi hakim bagi warga yang seolah sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah, lalu seolah disini warga ditempatkan pada kedudukan sebagai yang “salah”,mereka malah jadi anarkis kepada warga, kami warga betawi yang menempati jalan SPG VII RT 13 RW 09 lubang buaya kecamatan Cipayung jakarta timur sangat malu dan kecewa, dan ini harus diketahui oleh pimpinan dan pengurus Pusat FBR biar ditindak lanjuti jangan sampai merendahkan ormas FBR ya, ”tandas mansyur.

Eka SH, Mengatakan,“saya tidak mau banyak komentar apapun. Kalau nanti rekaman video di TKP yang juga sudah saya lihat, kemudian anggaplah di publish ya dan dipertontonkan di hadapan media masa, dihadapan masyarakat, atau sekalipun di hadapan institusi pemerintahan manapun, maka saya yakin semua akan bisa menilai seperti apa , dan bagaimana kondisi, aksi-aksi yang sudah terjadi hari ini, yang menimpa warga jl SPG Vll RT 13 RW 09 kelurahan lubang buaya kecamatan cipayung dapat dibenarkan secara hukum atau tidak? Bisa di pertanggung jawabkan secara hukum atau tidak? Karena itu jelas sekali ya, dan indikasi pelanggaran HAM, ada menurut saya. Seperti yang sudah saya bilang sebelumnya, sertifikat bukan serta merta menjadi hak mutlak begitu saja.

Jika riwayat kepemilikan tanah tidak jelas, dan cara penerbitan sertifikat melawan hukum, ada pelanggaran, cacat administratif, sertifikat bisa dibatalkan, yang perlu saya garis bawahi, warga bertahan dan di apa-apakan dengan aksi premanisme atau aksi penyerangan bahkan ada yang diseret ke kursi pesakitan dipidanakan,tidak pernah mau dan tidak akan pernah akan melawan dengan cara yang sama, warga tetap menerima dengan lapang, kenapa? Karena Warga merasa memilki tanah tersebut dengan cara yang benar dengan jalan yang baik.

Membeli dengan dasar alas hak Girik No. C 286 Tahun 1950 Atas nama Sauih Bin H Buang, membeli dengan tetesan keringat dan peluh mereka, tidak menyerobot hak orang lain, dan membayar Pajak sampai saat ini. Sehingga warga memilih bertahan dan sabar berjuang sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku .

Saya juga sebagai aktivis sosial, HAM dan kemanusiaan, mengecam aksi penyerangan warga dan perbuatan tidak terpuji kepada warga terutama kaum perempuan yang terjadi pada siang tadi. Saya heran, tidak di pengadilan, tidak dilokasi warga,kenapa tidak berhenti mengerahkan preman, mengerahkan masa?”Dan kenapa selalu mengganggu warga? Kemarin sidang dihadang, hari ini lebih gila lagi, menyerang warga dengan ratusan masa yang membuat kerusuhan,“ujar eka.

Eka SH., juga masih memberikan penjelasan,“ bahwa belum pernah ada putusan pengadilan dalam perkara Sunarta alias Narto maupun warga dengan pihak Herman Triatmo ya. jadi untuk proses di pengadilan atas laporan pidana terhadap Sunarto masih berjalan, yang di maksud putusan pengadilan PK (Peninjaun Kembali) oleh pihak Herman Triatmo yang katanya dijadikan dasar penerbitan sertifikat, bukan putusan perkara sengketa antara Herman Triatmo dengan Sunarta alias Narto, bukan .. tapi itu adalah perkara antara Salim, melawan Misar dan Usman tahun 1983, namun baik didalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. : 167/JT/1983.G jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 441 Pdt/1985/ PT.DKI Jo Putusan Mahkamah Agung No. 7428 K/Pdt./ 1987 Jo Putusan Peninjauan Kembali No. 302 PK/Pdt/1990.

Tidak ada satu katapun yang menyebutkan atau menyatakan bahwa Misar Radjan dan Usman sebagai pemilik dan/atau sebagai pihak-pihak yang berhak untuk hak atas tanah tersebut.

Warga ini merupakan warga yang sejak puluhan tahun lamanya dan secara bergenerasi telah membeli, menempati , memiliki, merawat , menduduki dan menguasai areal lahan dengan itikad baik , terbuka dan diketahui Oleh pihak kelurahan lubang buaya setempat serta ketua lingkungan setempat baik RT maupun RW secara turun temurun ,bertahun-tahun, sebelum tahun 2018 Tidak pernah ada satupun pihak yang menyatakan keberatan atau mengakui lain atas objek tanah tersebut langsung kepada warga ya, warga membeli dengan berdasarkan jalur peralihan hak dari Girik No. C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H. Buang yang dimiliki oleh Salim Bin Sauih Bin H Buang, sedangkan di lain Pihak terdapat 3 Orang bernama Herman Trihatmo, dkk, pada setidak-tidaknya bulan April tahun 2018 tiba-tiba muncul, mengaku dan mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut melalui riwayat kepemilikan H. Soleh, Misar Radjan dan Usman.”

“Bahkan untuk penerbitan sertifikat herman triatmo berdasarkan pengakuan hak dan surat keputusan kanwil BPN DKI Jakarta. Pesan saya untuk warga, tetap tenang, dan jangan berhenti berjuang, jangan berhenti berdoa, jika untuk meletakkan kebenaran di ruang pengadilan dan dihadapan masyarakat, saya dan tim penasehat hukum siap berusaha memperjuangkan dan siap untuk terus mendampingi warga. Saya yakin Pasti akan ada terang atas perkara ini dan ada jalan yang baik. Saya juga mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk ikut mengawal dan segera menindaklanjuti atas aksi-aksi yang menimpa warga, dan meresahkan masyarakat di TKP hari ini, meminta kepada Bapak Jokowi, Bapak Anis baswedan Gubernur DKI Jakarta, DPR RI Komisi II dan III, Komnas HAM, dan Institusi Pemerintah lainnya, turut memberikan perhatian, agar bisa mengambil tindakan atas perkara sengketa tanah yang sedang diperjuangkan warga di Jl. SPG Vll RT 13 RW 09 kelurahan lubang buaya Jakarta timur, memohon kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sunarta alias narto yang sedang berjalan di PN Jakarta timur, serta saya meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk menguatkan perjuangan warga mendapatkan keadilan,”pungkas Eka SH.

Pada kesimpulannya Sengketa tanah antara warga di Jl. SPG Vll RT 013 RW 009 kelurahan lubang buaya kecamatan cipayung kota jakarta timur yang mempunyai dasar girik No.C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H Buang dan warga membeli dari ahli waris Sah Sauih Bin H Buang dan dengan herman triatmo yang mengaku memiliki sertifikat, tidak bawa ke ranah perdata oleh pelapor tapi justru pada pemidanaan terhadap salah satu warga,Padahal masing masing pihak mengaku memiliki dasar alas hak.

Sedangkan pengakuan dan kesaksian Herman Triatmo, mengaku membeli tanah dari mizar alias Miswah, dan dasar penerbitan sertifikat yang terbit tahun 1998 hanya berupa pengakuan hak dan surat keputusan kanwil BPN Jakarta timur.

Yang menjerat sunarta alias narto salah satu warga Lubang buaya dengan status terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara pidana dengan No.Perkara : PDM – 146/JKT.TMR/6/2020.

Terdakwa sunarta alias narto yang turut bersama warga memperjuangkan hak atas tanahnya dengan dasar pembelian Girik Asli No. C 286 Tahun 1950 atas nama Sauih Bin H.Buang yang di belinya dari Tajuddin Anwar dengan dilengkapi akta pengikatan jual beli, yang saat ini tiba-tiba diakui oleh pihak lain dengan dasar sertifikat hak milik yang berujung pada pemidanaan.

Sedangkan Lurah Lubang Buaya Dede Saefullah,saat warga mendatangi kantornya untuk meminta perlindungan dari pemerintah kelurahan lubang buaya menerangkan “untuk masalah ini sudah di dalam pengadilan,pemasangan plang itu bagian dari katanya dari pihak sana (Herman Triatmo(red)) tadikan ada pemasangan plang,penolakan warga,kita saksikan sendirikan,timbul kericuhan.saya sebagai pemerintah daerah di dampingi TNI-POLRI memastikan tidak ada kericuhan,ketertiban terjaga,mereka kita bubarkan,kedua belah pihak sudah sepakat menjaga diri,membubarkan masing masing.maka sekarang ada kerumunan kita bubarkan sehingga tidak memancing.pemerintah tetap melindungi warganya selama warga tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan yang ada,perlindungan apa saja yang di butuhkan oleh warga masyarakat dengan ketentuan yang ada.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000301

article 0000302

article 0000303

article 0000304

article 0000305

article 0000306

article 0000307

article 0000308

article 0000309

article 0000310

article 0000311

article 0000312

article 0000313

article 0000314

article 0000315

article 0000316

article 0000317

article 0000318

article 0000319

article 0000320

article 0000321

article 0000322

article 0000323

article 0000324

article 0000325

article 0000326

article 0000327

article 0000328

article 0000329

article 0000330

article 0000331

article 0000332

article 0000333

article 0000334

article 0000335

article 0000336

article 0000337

article 0000338

article 0000339

article 0000340

article 0000341

article 0000342

article 0000343

article 0000344

article 0000345

article 0000346

article 0000347

article 0000348

article 0000349

article 0000350

article 0000351

article 0000352

article 0000353

article 0000354

article 0000355

article 0000356

article 0000357

article 0000358

article 0000359

article 0000360

article 0000361

article 0000362

article 0000363

article 0000364

article 0000365

article 0000366

article 0000367

article 0000368

article 0000369

article 0000370

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 2990296

article 2990297

article 2990298

article 2990299

article 2990300

article 2990301

article 2990302

article 2990303

article 2990304

article 2990305

article 2990306

article 2990307

article 2990308

article 2990309

article 2990310

article 2990311

article 2990312

article 2990313

article 2990314

article 2990315

article 2990316

article 2990317

article 2990318

article 2990319

article 2990320

article 2990321

article 2990322

article 2990323

article 2990324

article 2990325

article 2990326

article 2990327

article 2990328

article 2990329

article 2990330

article 2990331

article 2990332

article 2990333

article 2990334

article 2990335

article 2990336

article 2990337

article 2990338

article 2990339

article 2990340

article 2990341

article 2990342

article 2990343

article 2990344

article 2990345

article 2990346

article 2990347

article 2990348

article 2990349

article 2990350

article 2990351

article 2990352

article 2990353

article 2990354

article 2990355

article 2990356

article 2990357

article 2990358

article 2990359

article 2990360

article 2990361

article 2990362

article 2990363

article 2990364

article 2990365

article 2990366

article 2990367

article 2990368

article 2990369

article 2990370

article 2990371

article 2990372

article 2990373

article 2990374

article 2990375

article 2990376

article 2990377

article 2990378

article 2990379

article 2990380

article 2990381

article 2990382

article 2990383

article 2990384

article 2990385

article 2990386

article 2990387

article 2990388

article 2990389

article 2990390

article 2990391

article 2990392

article 2990393

article 2990394

article 2990395

article 2990396

article 2990397

article 2990398

article 2990399

article 2990400

article 2990401

article 2990402

article 2990403

article 2990404

article 2990405

article 2990406

article 2990407

article 2990408

article 2990409

article 2990410

article 2990411

article 2990412

article 2990413

article 2990414

article 2990415

article 2000246

article 2000247

article 2000248

article 2000249

article 2000250

article 2000251

article 2000252

article 2000253

article 2000254

article 2000255

article 2000256

article 2000257

article 2000258

article 2000259

article 2000260

article 2000261

article 2000262

article 2000263

article 2000264

article 2000265

article 2000266

article 2000267

article 2000268

article 2000269

article 2000270

article 2000271

article 2000272

article 2000273

article 2000274

article 2000275

article 5500181

article 5500182

article 5500183

article 5500184

article 5500185

article 5500186

article 5500187

article 5500188

article 5500189

article 5500190

article 5500191

article 5500192

article 5500193

article 5500194

article 5500195

article 5500196

article 5500197

article 5500198

article 5500199

article 5500200

article 5500201

article 5500202

article 5500203

article 5500204

article 5500205

article 5500206

article 5500207

article 5500208

article 5500209

article 5500210

article 5500211

article 5500212

article 5500213

article 5500214

article 5500215

article 5500216

article 5500217

article 5500218

article 5500219

article 5500220

article 5500221

article 5500222

article 5500223

article 5500224

article 5500225

article 5500226

article 5500227

article 5500228

article 5500229

article 5500230

article 5500231

article 5500232

article 5500233

article 5500234

article 5500235

article 5500236

article 5500237

article 5500238

article 5500239

article 5500240

article 5500241

article 5500242

article 5500243

article 5500244

article 5500245

article 5500246

article 5500247

article 5500248

article 5500249

article 5500250

article 5500251

article 5500252

article 5500253

article 5500254

article 5500255

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

article 838000481

article 838000482

article 838000483

article 838000484

article 838000485

article 838000486

article 838000487

article 838000488

article 838000489

article 838000490

article 838000491

article 838000492

article 838000493

article 838000494

article 838000495

article 838000496

article 838000497

article 9998000441

article 9998000442

article 9998000443

article 9998000444

article 9998000445

article 9998000446

article 9998000447

article 9998000448

article 9998000449

article 9998000450

article 9998000451

article 9998000452

article 9998000453

article 9998000454

article 9998000455

article 9998000456

article 9998000457

article 9998000458

article 9998000459

article 9998000460

article 9998000461

article 9998000462

article 9998000463

article 9998000464

article 9998000465

article 9998000466

article 9998000467

article 9998000468

article 9998000469

article 9998000470

article 9998000471

article 9998000472

article 9998000473

article 9998000474

article 9998000475

article 9998000476

article 9998000477

article 9998000478

article 9998000479

article 9998000480

article 9998000481

article 9998000482

article 9998000483

article 9998000484

article 9998000485

article 9998000486

article 9998000487

article 9998000488

article 9998000489

article 9998000490

article 9998000491

article 9998000492

article 9998000493

article 9998000494

article 9998000495

article 9998000496

article 9998000497

article 9998000498

article 9998000499

article 9998000500

news-1701